Dugaan Korupsi Jalan Kabir-Kaera 2023, Polisi Sudah Kantongi LHP Ahli Poltek Kupang

Kepala Kepolisian Resort Alor AKBP. Nur Azhari, SH. FOTO OM MO/RP
Kepala Kepolisian Resort Alor AKBP. Nur Azhari, SH. FOTO OM MO/RP

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini kabar paling baru tentang proses hukum perkara tindak pidana korupsi proyek jalan ruas Kabir-Kaera yang dikerjakan tahun 2023 oleh CV. Fajar Baru milik Rein Jolando. Penyidik Kepolisian Resort Alor dikabarkan telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ahli Politeknik (Poltek) Negeri Kupang.   

Untuk diketahui, penanganan perkara dugaan  tindak pidana korupsi  proyek pekerjaan  jalan ruas Kabir-Kaera Tahun 2023  menelan anggaran sekitar Rp. 4,5 Milyar dilakukan  Polres Alor setelah dilaporkan salah seorang aktivis anti korupsi asal Pulau Pantar Aryanto Salmay dan viral diberitakan media online.

Bacaan Lainnya

Para pihak yang berurusan dengan pekerjaan ini bolak balik diminta penyidik Polres Alor. Hasilnya sudah mengerucut kepada pihak yang dinilai paling bertanggung jawab terhadap buruknya kualitas pekerjaan di ruas jalan yang menghubungkan Desa Boweli-Desa Kaera dan Lekom di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

Karenanya, penyidik Polres Alor memandang penting untuk meminta pendapat ahli untuk melakukan perhtungan secara teknis mengenai proyek yang dikerjakan dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.   

Untuk penanganan kasus dugaan korupsi proyek jalan Kabir-Kaera, Kecamatan Pantar di Pulau Pantar, kami sudah terima LHP-nya ahli, kata Kepala Kepolisian Resort Alor, AKBP. Nur Azhari, SH dan Kasat Reskrim Polres Alor, AKP. Amru Ichsan, Rabu (22/01/2026) sebagaimana dikutip  Media Kupang. 

Tentang  tekhnis kegiatan setelah Polres Alor mengantongi LHP Ahli Politekhnik tersebut,  demikian Kasat Reskrim,  penyidik Polres Alor akan menindaklanjuti dengan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab atas kegiatan pekerjaan proyek dimaksud.

Menyinggung tentang hasil atau isi LHP Ahli tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Reskrim  belum dapat membeberkan karena masih mempelajarinya.

Meski begitu, masih menurut media kupang, berdasarkan data yang dihimpun dari sebuah sumber mengungkap sejumlah point kesimpulan dalam LHP tersebut, salah satunya soal adanya  dugaan  manipulasi laporan dalam penggunaan material dalam pekerjaan proyek itu.

Dimana disebutkan dalam laporan menggunakan material batu pecah, namun fakta lapangan banyak tanah putih. Tahapan uji material pun diduga hanya formalitas saja.

Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun 2025,  Kapolres bersama Kasat Reskrim  menjelaskan, benar pada tahun 2023 PPK dinas PUPR Kabupaten Alor atas nama insial ASA menandatangani kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana CV. Fajar Baru kuasa Direktur atas nama inisial RJ yakni Kontrak Nomor : BM.620/22/I.DAK/2023 Tanggal 03 Maret 2023 untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Desa Strategis Ruas Jalan Desa Strategis DS. 24 Kabir-Kaera Tahun Anggaran 2023.

Dalam pelaksanaan pekerjaan kontraktor mengerjakan item pekerjaan Agregat B tidak sesuai komposisi campuran/Spek dalam kontrak sehingga hasil pekerjaan Lapen mengalami kerusakan sehingga berpotensi mengalami kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh terlapor dengan inisial FSS,ASA dan RJ, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Penangganan kasus tersebut telah dalam tahap penyidikan. *** morisweni

Pos terkait