Dugaan Korupsi Irigasi Kelaisi Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Alor

Aktivis anti korupsi Gerson Blegur sementara memberikan penjelasan kepada Kasie Intel Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH sebelum menyerahkan dokumen. FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com
Aktivis anti korupsi Gerson Blegur sementara memberikan penjelasan kepada Kasie Intel Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH sebelum menyerahkan dokumen. FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com

RADARPANTAR.com-Gerson Blegur, salah seorang aktivis anti korupsi di Alor tak hanya gertak sambal. Ancaman menggiring  dugaan korupsi Rehabilitasi  Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi Kelaisi Kecamatan Alor Selatan Tahun Anggaran 2019  terjawab hari ini, Senin (26/04).  Blegur resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Alor.

Setelah menyempaikan laporan tertulis kepada salah seorang petugas di Kejaksaan Negeri Alor, Gerson Blegur menemui Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kalabahi, De Indra, SH dan menyerahkan dokumen proyek yang dikerjakan CV Karya Sejahtera dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).  

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tertulis yang diterima media ini, Gerson Blegur menyebutkan, kontraktor tidak mengerjakan saluran sekunder di target utama areal pertanian masyarakat sebagaimana yang tertian dalam kontrak.

“Konstruksi badan bendungan kami anggap gagal karena sejak dibangun hingga saat kami laporkan, badan bendungan tidak dapat menampung air,” terang Blagur dalam laporan tertulis yang ditembuskan kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, Kejaksaan Tinggi, Ketua Ombudsman Perwakilan NTT dan media online di Kalabahi.

Kasis Intel Kejaksaan Negeri Alor De Indra SH bersama pelapor dugaan korupsi di proyek rehabilitasi Irigasi Kelaisi Gerson Blegur dalam satu sesi. FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com

Menurut Blegur masih dalam laporan tertulis, talang pipa menyeberang sungai dibiarkan begitu saja atau tidak berfungsi tetapi anggaran yang ada di kontrak sesuai item pekerjaan sudah cair 100 %.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeeri Alor setelah menerima dokumen dari Gerson Blegur berjanji akan mempelajari terlebih dahulu sebelum melakukan upaya hukum.   

Media ini pernah memberitakan bahwa setelah melakukan investigasi, Gerson Blegur mengancam akan menggiring pekerjaan rehabilitasi irigasi di Kelaisi ini ke ranah hukum.

Ancaman melaporkan kontraktor pelaksana dan pihak terkait dalam pelaksanaan proyek  Rehabilitasi  Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi Kelaisi Kecamatan Alor Selatan Tahun Anggaran 2019  disampaikan Blegur,  Senin malam (23/03).  

Blegur mempertanyakan apakah istilah gantung daun sebagaimana yang disampaikan PPK, Yeri Makena seperti berita media ini beberapa waktu silam termasuk dalam kategori force manjure atau situasi darurat sehingga PPK harus mengambil lengka menyimpang dari kontrak.  

Blegur yang juga mantan Ketua Kerukunan Mahasiswa Nusa Kenari ini juga mempertanyakan pengalihan pekerjaan sepanjang 171 meter sebagaimana yang dijelaskan PPK.  

“Bagi saya semua back up data yang disampaikan PPK adalah hasil dari rekayasa yang menyalahi kontrak maupun Perpres 54 tahun 2010,” ung”ap Blagur.

Menurutnya,  pembangunan saluran sepanjang 171 meter yang dialihkan dari gambar awal juga menyisahkan soal karena dalam RAB 1,3 juta/kubik yang jika dihitung baru mencapai Rp. 200  juta lebih, sedangkan nilai pekerjaan saluran sekunder mencapai Rp. 550 juta. Itu artinya, Rp. 300 juta lebih tidak jelas penggunaannya.  Belum dengan item pekerjaan galian sebesar Rp. 50 juta lebih dalam RAB yang hilang karena kontraktor pelaksana tidak mendatangkan excavator di lokasi proyek.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Rehabilitasi  Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi Kelaisi Kecamatan Alor Selatan Tahun Anggaran 2019, Yeri Makena, ST menegaskan, pembangunan jaringan irigasi dengan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) itu tak bakal mubasir sebagaimana yang diklaim salah seorang aktivis anti korupsi, Gerson Blegur.  

Diakui Yeri Makena, dalam pelaksanaan pekerjaan pihaknya menemukan permasalahan sosial, dimana ada penghadangan tanah milik warga. 

“Sekitar tiga kali warga gantung daun sebagai tanda untuk tidak boleh ada aktivitas di lokasi gantung daun. Mereka gantung daun di dalam bendungan sendiri, di saluran juga begitu. Tiga kali kami hadapi permasalahan itu dan kita sudah atasi tetapi ada satu yang tidak bisa, yaitu di pembangunan saluran sehingga kita tidak lanjut bangun di situ,” ungkap Makena.

Karena tidak bisa dilanjutkan pembangunan ke saluran awal sehingga jelas Makena,  salurannya dialihkan ke belakang menuju lokasi Ima Langmau sekitar 117 meter sebagai penggantinya.  “Ini sebagai pengganti dari yang tidak kita bangun karena orang gantung daun,” tambahnya.

Dijelaskannya, pekerjaan ini bukan kontrak volume panjang, kontraknya volume meter kubik.  “Kita pung bek up data juga ada, bek up data untuk pekerjaan saluran itu ada, bendungan juga ada,” ungkapnya.

Sementara itu pipa demikian Makena, memang kelihatan itu adalah bagestingnya atau kayu perancang untuk menahan pipa. Jadi, kalau setelah pekerjaan ini selesai mau diangkat atau dibongkar bagestingnya oleh masyarakat juga terserah karena ada penyanggahnya itu dari pipa yang sudah dipasang sesuai dengan gambar yang ada,  karena beban air juga tidak seberapa dengan penopang.

“Untuk pekerjaan talang saya kira tidak ada masalah. Saluran juga tidak ada masalah. Malahan volume untuk saluran itu dibangun lebih,” ujar Makena.

Mengenai keterlambatan pekerjaan terang Makena,  kontraktor pelaksana sudah dikenakan untuk membayar  denda keterlambatan sekitar Rp. 160-an juta dan sudah disetor oleh kontrak pelaksana ke kas bendahara umum daerah (BUD).

Makena mengaku ada sedimentasi di dalam situ, namanya bendungan … dan itu ada masa pemeliharaannya, terus ada operasi pemeliharaan dari dinas juga yang nanti kita sudah siapkan untuk bersihkan bendungan. Karena tambah Makena, kalau kita tidak buat begitu sedimentasi ini akan menghambat jalannya air sehingga tidak  bermanfaat lagi.

Menurut dia, dimana-mana kalau saluran itu kalau tidak ada operasi pemeliharaan pasti dia akan sedimentasi. Nah, sedimentasi ini bukan masalah yang dibuat oleh manusia tetapi itu karena faktor alam.

Makena mengaku pembangunan jaringan irigasi ini sedang dalam masa pemeliharaan hingga Mei 2021. Sebelum final hand over (FHO), pihaknya akan mendatangi lokasi pembangunan untuk mengecek  item pekerjaan mana yang rusak, item pekerjaan mana yang tidak berfungsi kita fungsikan baru diteken berita acara FHO-nya.

Meski belum FHO tetapi uang sudah cair 100 % karena menurut Makena, di Kepres menegaskan bahwa jika kontraktor memasukan jaminan maka uangnya bisa dicairkan semuanya. “Kalau tidak menyelesaikan pekerjaan berarti kita sita jaminan,” jelas Makena.

Ditambahkannya, selama dalam masa pemeliharaan jika kontraktor tidak mampu memperbaiki pekerjaan atau lalai maka pihaknya akan menyita jaminan dan mengerjakan sendiri.

Sambil menunjukan dokumen kepada media ini Yery Makena menambahkan, sudah menyiapkan semua dokumen mulai dari kontrak, addendum, berita acara PHO, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, ada beck up data, gambar terlaksana dan gambar rencana dan sementara diperiksa oleh BPK RI Perwakilan NTT. Dia mengaku, untuk masalah sosial yang dihadapi pihaknya di lapangan itu diluar kemampuan pihaknya untuk menyelesaikannya.  ***morisweni

Pos terkait