Dugaan Korupsi APBDes Tubbe 2019-2020 Mencapai Rp. 1 Milyar Lebih

Didampingi Kepala Seksi Intelijen I Gede Indra H. Prabowo, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Agustina K. Dekuanan, SH, MH, Kepala Seksi BB Ariz R. Ramadhon, SH dan Kepala Seksi Datun Rudy Kurinawan, SH Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH memberikan keterangan pers kepada pekerja media, Selasa (19/07). FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com
Didampingi Kepala Seksi Intelijen I Gede Indra H. Prabowo, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Agustina K. Dekuanan, SH, MH, Kepala Seksi BB Ariz R. Ramadhon, SH dan Kepala Seksi Datun Rudy Kurinawan, SH Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH memberikan keterangan pers kepada pekerja media, Selasa (19/07). FOTO:MORISWENI-RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Dugaan korpusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tubbe yang diduga melibatkan Kepala Desa Tubbe Ebenheazer Sau Sabu dan Bendahara Desa Tahun 2019 dan 2020 menembus angka diatas Rp. 1 Milyar.  Kepala Desa dan Bendahara melakukan pembelanjaan fiktif  terhadap APBDes Desa Tubbe.  

Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1 Milyar lebih ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam Press Conference di Aula Kejaksaan Negeri Alor, Selasa sore (19/07).  

Bacaan Lainnya

Kajari Alor dalam Press Conference yang didampingi Kepala Seksi Intelijen I Gede Indra H. Prabowo, SH, Kepala Seksi Pidana Khusus Agustina K. Dekuanan, SH, MH, Kepala Seksi BB Ariz R. Ramadhon, SH dan Kepala Seksi Datun Rudy Kurinawan, SH menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan IRDA ,  untuk Tahun 2020 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 374 juta lebih. Sedangkan pengembangannya oleh IRDA Alor berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 670 juta lebih untuk Tahun 2019.

“Jadi, lebih besar  … dua kali lipat lebih. Jadi total kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi di Desa Tubbe untuk dua tahun itu aja yakni 2019 dan 2020 lebih kurang Rp. 1 Milyar,” tandasnya. 

Dalam melakukan penyidikan umum maupun penyidikan khusus demikian Syamsul Arif, pihak kejaksaan sudah melakukan kerja sama   dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, baik dugaan tindak pidana korupsi  Tahun Anggaran 2019 maupun 2020. Karena dari hasil penyidikan penyidik, ditemukan indikasi kuat yang mengarah kepada pengembangan kasus. “Jadi, 2020 kita kembangkan lagi ke 2019,” tandasnya.  

Untuk modus mereka bertiga yang sudah ditetapkan sebagai  tersangka jelas Syamsul, terutama Kepala Desa sampai mengakibatkan kerugian negara begitu besar dalam dua tahun saja, Kepala Desa maupun Bendahara telah melakukan membelanjaan fiktif terhadap APBDes Desa Tubbe. Dengan pembelanjaan fiktif ini otomatis bukti pertanggungjawaban yang ada fiktif juga.  

Syamsul kemudian memberikan contoh, untuk perangkat desa ada pembayaran penghasilan tetap (Siltap) yang difiktifkan dan insentif warga. Jadi, warga tidak mendapatkan insentif tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan dipalsukan data dukung oleh Kepala Desa maupun Bendahara Desa.  

Jadi, yang membuat pertanggungjawaban fiktif semua ini terang Syamsul, dua bendahara desa Tubbe.

Dia mengaku, penyidik kejaksaan telah berupaya untuk melakukan pengembalian kerugian negara dengan cara telah mengirimkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor dan Kantor Badan Pendapatan dan Aset Daerah. Dari BPN jelas Syamsul, pihaknya memperoleh data bahwa Kepala Desa Tubbe Ebenheazer Sau Sabu memiliki tanah seluas 5.870 meter persegi.  Dari Badan Aset dan Pendapatan Daerah, Kepala Desa Tubbe memiliki sepeda motor merek honda berwarna hitam.

“Ini akan kita kembangkan pada saat penyidikan khusus. Dan tidak menutup kemungkinan kita lakukan tindakan hukum lain. Mungkin penyitaan dan lain sebagainya untuk memperkecil kerugiann negara yang ada,” timpal Syamsul Arif. *** morisweni  

Pos terkait