Dugaan Korupsi APBDes Mantan Kades Tubbe Segera Disidangkan Pengadilan TIPIKOR Kupang

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MORISWENI_RADARPANTAR.com
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MORISWENI_RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Masih ingat dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tubbe, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur yang melibatkan mantan Kades Tubbe, Ebenheazer Sau Sabu   bersama dua mantan bendahara desa, Jems Beriluki dan  Ferdinand Beri Pandu senilai Rp. 1,3 Miliar lebih? Sau Sabu, Beriluki dan Beri Pandu segera disidangkan  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor meningkatkan status perkara dugaan korupsi itu ke tahap penuntutan.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, De Indra, SH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Rabu (10/11) mengatakan,  berkas perkara dugaan korupsi APBdes Desa Tubbe Tahun Anggaran 2019 dan 2020 yang melibatkan mantan Kepala Desa Tubbe, Ebenheazer Sau Sabu dan dua mantan bendahara, Jems Beriluki dan Ferdinand Beri Pandu sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan.  

Bacaan Lainnya

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor sudah menyerahkan barang bukti dan 3 (tiga) orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi, berkas perkara tahap dua sudah diserahkan kepada JPU. Dalam waktu dekat perkara dugaan korupsi ini segera disidangkan,” sebut De Indra.  

Sebagaimana berita media ini 19 Juli 2021 menyebutkan,  Kepala Desa Tubbe, Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor, Ebenheazer Sau Sabu  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Alor. Status tersangka dikenakan kepada Sau Sabu bersama bendahara desa  Jems Beriluki dan mantan bendahara Ferdinand Beri Pandu. Bendahara dan mantan bendahara langsung ditahan penyidik kejaksaan. Sedangkan Kepala Desa Tubbe belum ditahan dan harus melakukan karantina terpusat di Satgas Covid-19 karena reaktif Covid-19 berdasarkan test antigen dari Satgas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kabupaten Alor. .   

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH membenarkan penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa Tubbe bersama bendahara 2021 dan bendahara desa tahun 2019.

Kerja keras Kejaksaan Negeri Alor mengusut kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah patut diberi hisapan jempol. Pasalnya, lembaga penegak hukum yang satu itu berhasil menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dimaksud. Mereka adalah Kepala Desa Tubbe Ebenheazer Sau Sabu, Bendahara Desa Jems Beriluki dan mantan Bendahara Desa Ferdinan Beri Pandu. 

 ***  mw

Pos terkait