Dua Proyek SPAM dan RS Mola Yang di-PHK Ternyata Proyek Pendampingan Kejari Alor

Ini kondisi terkini Proyek Pembangunan Ruang Rawat Nginap Dewasa RS Bergerak Mola, Kabupaten Alor yang di-PHK PPK. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR COM

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Dua Proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Proyek Pembangunan Ruang Rawat Nginap RS Bergerak Mola,  Kalabahi di Kabupaten Alor yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu ternyata proyek dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Alor.  Beredar nada minor di publik yang menyebutkan,  pantasan banyak proyek di Alor mangkrak, pasalnya proyek dengan pendampingan kejaksaan saja tidak becus dikerjakan kontraktor pelaksana.

Kalangan pengusaha di Kabupaten Alor sangat menyayangkan kinerja kontraktor pelaksana yang menangani dua proyek SPAM antara lain,  SPAM Kalunan di Desa Mataru Selatan, Kecamatan Mataru dan SPAM di Desa Bagang, Kecamatan Pantar Tengah. Kontraktor Alor  kerja SPAM selama ini tidak pernah mangkrak, tetapi begitu orang Kupang datang kerja, proyeknya ditelantarkan  sehingga di-PHK, cetus sumber kuat media ini di Kalabahi.

Bacaan Lainnya

Yang ia sesalkan, proyek SPAM dan RS Bergerak Mola ini dikerjakan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri Alor. Kalau yang jaksa dampingi saja bermasalah, pantasan sejumlah proyek yang dikerjakan tidak dengan pendampingan kejaksaan dibiarkan mangkrak oleh kontraktor pelaksana. 

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohmmad Nursaitias, SH, MH kepada media ini menegaskan, dua proyek SPAM di Alor dan Pembangunan Ruang Rawat Nginap Orang Desa RS Bergerak Mola di-PHK setelah PPK mendapatkan masukan dari kejaksaan karena sesuai ketentuan proyek-proyek itu tidak dapat dilanjutkan pekerjaannya. 

Untuk diketahui, dua perusahaan masing-masing CV. Dwi Tunggal milik Jongki Johanis Manafe dan CV. Siloam Pimpinan Jemy dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan dan Pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Alor. Dua perusahaan yang di-PHK merupakan kontraktor asal Kota Kupang, Propinsi Nusa Tenggara Timur.  

Yang disayangkan,  Jongki Johanis Manafe atau yang lebih kren disapa Ongky Manafe adalah kontraktor yang sudah terlebih dahulu di-PHK  oleh PPK Pembangunan  Ruang Rawat Inap Orang Dewasa di Rumah Sakit Bergerak (RSB) Mola Tahun 2025 senilai R. 4,5 Milyar.  Ongki Manafe dalam proyek rumah sakit ini  menggunakan perusahaan CV. Berkat Mandiri.

PPK SPAM, Evy Rosa Mouata, ST ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan  membenarkan jika hari ini resmi melakukan pemutusan hubungan kerja dengan CV. Dwi Tunggal selaku Kontraktor Pelaksana SPAM di Kalunan Desa Mataru Selatan, Kecamatan Mataru dan CV. Siloam selaku Kontraktor Pelaksana SPAM di Desa Bagang, Kecamatan Pantar Tengah. 

Melalui pesan whatsApp, Mouata menegaskan jika pihaknya sedang mempersiapkan administrasi pemutusan hubungan kerja untuk dua perusahaan itu dalam proyek SPAM di Kalunan dan Desa Babang.
“Besok kt  rapat untuk selesaikan adminstrasi  bpk,” tulis Mouata melalui pesan WhatsApp. 

Sementara itu Kepala Bidang Kawasan dan Permukiman pada Dinas Perumahan Kabupaten Alor Jemy Plaituka, ST ketika dikonfirmasi mengatakan,   sudah harus dilakukan pemutusan hubungan kerja terhadap CV. Dwi Tunggal selaku Kontraktor Pelaksana SPAM di Kalunan Desa Mataru Selatan, Kecamatan Mataru. 

Menurut Plaituka, CV. Dwi Tunggal mengerjakan proyek SPAM di Kalunan  dengan nilai kontrak Rp. 1.1 Milyar lebih.  Progres  fisik proyek   SPAM Kalunan per 31 Desember 2025 mencapai 72 persen. Sementara keuangan yang digunakan mencapai 70 persen. 

Dari PPK kata Plaituka, pihaknya mendapatkan informasi jika kontraktor pelaksana menginformasikan untuk melanjutkan pekerjaan yang masih tersisa, karena sudah mendapatkan orang yang bersedia untuk melanjutkan pekerjaan. Tetapi PPK tegas mengatakan waktu sudah tidak ada lagi.

Sisa anggaran berdasarkan nilai kontrak demikian Plaituka, sudah diamankan di Kas daerah, sehingga dalam tahun ini atau 2026, akan dilakukan tender ulang agar pekerjaan yang masih tersisa dalam dilanjutkan pembangunannya. 

Dikatakan Plaituka, untuk SPAM Kalunan,  pasangan sambungan rumah yang sebagian belum dirampungkan oleh Kontraktor Pelaksana. Dari sambungan rumah sebanyak 170 rumah, yang sudah terpasang baru mencapai 80-an rumah.  

Semua material sudah ada di lokasi, hanya kami kesulitan membangun komunikasi dengan kontraktor pelaksana yang berdomisili di Kupang, pungkasnya. 

Untuk SPAM di Desa Bagang, Kecamatan Pantar Tengah kata Plaituka, juga dilakukan pemutusan hubungan kerja. SPAM Bagang yang  dikerjakan CV. Siloam dengan nilai kontrak Rp.  681 Juta ini realisasi fisiknya baru mencapai  39,57 persen, realisasi keuangan  25 persen.

Menurut Plaituka,  bak dan pipa untuk SPAM ini sudah berada di lapangan, tinggal sambungan rumah yang belum dikerjakan.

Proyek Ruang Rawat Nginap RS Mola!
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  memutus kontrak CV Berkat Mandiri,  kontraktor pelaksana pembangunan Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Bergerak (RSB) Mola,  Kabupaten Alor. Pemutusan kontrak dilakukan karena progres pekerjaan dinilai tidak sesuai target.

Saat kontrak diputus, progres fisik proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 itu baru mencapai 26 persen, sementara realisasi keuangan berada di angka 25 persen dari nilai kontrak  Rp. 4,5 Miliar.
.
PPK Pembangunan Ruang Rawat Inap RSB Mola TA 2025, Yus Laa, ST, membenarkan pemutusan kontrak terhadap CV Berkat Mandiri sejak Desember 2025.

“Ya, benar kami sudah memutus kontrak CV Berkat Mandiri. Sejak 24 Desember 2025 sudah tidak ada lagi aktivitas di lokasi proyek,” kata Laa kepada media ini.

Laa menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan lengkap terkait tahapan pelaksanaan proyek hingga keputusan pemutusan kontrak setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Diketahui, proyek pembangunan ruang rawat inap RS Bergerak Mola dikerjakan selama 170 hari kalender oleh CV Berkat Mandiri selaku kontraktor pelaksana. Konsultan perencana adalah CV Rivaldojaya Consultant, sementara konsultan pengawas CV El Emunah. CV Berkat Mandiri sendiri merupakan perusahaan asal Kota Kupang.

Pantauan media ini di lokasi proyek menunjukan bangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut terancam mubazir. Sebagian besar item pekerjaan belum diselesaikan kontraktor.

Sejumlah bagian bangunan sudah diatap namun belum utuh, sebagian masih berupa lantai tanah, ada yang baru lantai kasar, dinding sebagian telah diplester dan diaci, namun sebagian besar belum dikerjakan. Bahkan, ada bagian yang baru sebatas pengecoran tiang. Tidak ada satu pun item bangunan yang diselesaikan secara tuntas.

Kondisi tersebut diduga menjadi alasan pemutusan kontrak, terlebih masa pelaksanaan pekerjaan telah berakhir.
Salah seorang staf RS Bergerak Mola mengaku kecewa dengan kinerja kontraktor pelaksana.
“Yang jadi korban kami di daerah. Dana saja sulit diperjuangkan, tapi setelah ada anggaran, pekerjaan tidak dikerjakan dengan baik.

Kontraktor pulang ke Kupang, tapi kami yang menanggung dampaknya. Kalau tahun depan ada kelanjutan pekerjaan masih bisa berharap, kalau tidak, bangunan ini pasti mubazir,” ujarnya dengan nada kesal.  *** morisweni

Pos terkait