Dua Bulan Lebih Ketua DPRD Alor Kerja Tanpa Ajudan

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH
Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH

Kalabahi, RADARPANTAR.COM-Boleh jadi ini hanya terjadi di Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur. Sejak dimutasi dua ajudan 13 November 2020 silam, hingga kini Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek, SH bekerja sendiri tanpa didampingi ajudan. Padahal secara protokoler, para pimpinan DPRD wajib memiliki ajudan.

Dua ajudan Ketua DPRD Kabupaten Alor masing-masing Willhelmina Anna Mauduka dan Afliana Weni berdasarkan Surat Nomor:BKPSDM.821/1491/XI/2020 tanggal 13 November 2020 yang diteken Sekretaris daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang masing-masing dimutasi dari Sekretariat DPRD Alor ke Kecamatan Pureman dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Alor.

Bacaan Lainnya

Sejak dimutasi dari sekretariat DPRD Alor sebagai ajudan Ketua DPRD Alor, posisi mereka hingga saat ini belum diisi oleh pemerintah daerah. Padahal secara protokol, Pimpinan DPRD dalam hal ini Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD wajib difasilitasi dengan ajudan.

Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek kepada para pekerja media mengaku bahwa benar hingga saat ini belum ada ajudan yang ditempatkan oleh pemerintah untuk mengganti posisi dua ajudan yang sudah ditarik pemerintah melalui surat yang diteken Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang November 2020 silam.

Oang nomor satu di DPRD Alor ini mengaku meski tidak dilengkapi dengan ajudan tetapi pihaknya tetap bekerja seperti biasa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan oleh negara dan terlebih oleh masyarakat Kabupaten Alor.

Menurut Anggrek benar ada sedikit kewalahan, khusus kepada distribusi surat-surat masuk yang telah ia disposisi sebagai Ketua DPRD setempat. Kalau ada ajudan kan semua surat yang telah didisposisi dicatat dengan rapih sebelum didistribusi ke Sekwan dan alat kelengkapan DPRD berdasarkan tujuan surat. Tetapi karena tidak ada ajudan sehingga semuanya diserahkan kembali kepada Sekwan.

Informasi yang dihimpun wartawan RADARPANTAR.COM di Sekretariat DPRD Kabupaten Alor menyebutkan bahwa sebagian besar unsur staf yang ditempatkan di Sekretariat untuk mendukung kerja-kerja DPRD saat ini sedang bekerja dibawah ketakutan. Banyak diantara staf yang sudah mulai enggan kalau mendapatkan tugas dari Ketua DPRD Alor.

Sebagaimana yang disaksikan RADARPANTAR.COM pada saat digelar jumpa pers, Ketua DPRD Enny Anggrek, SH beberapa kali meminta salah seorang staf untuk menghadirkan Sekretaris DPRD Alor, Drs. Yulius Plaikol untuk menemui Ketua DPRD di Ruang Kerja tetapi Plaikol tak mau meladeni permintaan Ketua DPRD dengan alasan sedang memimpin rapat staf. Padahal setelah ditelusuri ternyata tidak ada rapat staf yang dipimpin Sekwan sebagaimana yang menjadi alasan tidak menemui Ketua DPRD Alor di Ruang Kerjanya.

Kejanggalan lainnya yang berhasil dihimpun RADARPANTAR.COM antara lain salah seorang staf di Bagian Risala dan Persidangan ketika Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek untuk mengganti posisi staf operator teknis yang dimutasi secara mendadak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar sidang-sidang yang dilaksanakan secara virtual dapat berlangsung juga tidak bersedia. Yang menarik menurut pengakuan Anggrek, begitu ia meminta staf yang bersangkutan untuk mengganti posisi Operator Teknis, staf itu langsung meneteskan air mata dan mengatakan kepadanya bahwa “ibu tidak kasihan saya pung anak istri ko, saya dimutasi na bagaimana”.

Yang menarik ketika hendak mengkonfirmasi berbagai keadaan yang disampaikan Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, justru Bupati Alor, Drs. Amon Djobo yang menelpon dua wartawan senior, Okto Manehat dan Linus Kia untuk mengklarifikasi materi jumpa pers dari Ketua DPRD Alor. Baik Okto Manehat maupun Linus Kia meminta ijin kepada Djobo untuk membagikan keterangan yang disampaikan kepada para pekerja media yang mengikuti jumpa pers.

Orang nomor satu di Kabupaten Alor ini mengaku dua ajudan yang dipindahkan dari Sekretariat DPRD itu disebabkan oleh karena adanya pelanggaran disiplin. Dia mengaku mutasi merupakan kewenangan pemerintah untuk melakukannya. Jika hingga saat ini belum ada penempatan ajudan Ketua DPRD Alor demikian Djobo, itu karena belum ada usulan dari Sekretariat DPRD Alor. *** morisweni

Darius Beda Daton mencatat sebagai diamika paling ribet di NTT

Pos terkait