Kalabahi, RADARPANTAR.COM-Ini sikap DPRD Kabupaten Alor terhadap klaim pemerintah Kabupaten Alor yang mengatakan bahwa Sidang Paripurna DPRD dalam rangka penyerahan hasil RESES anggota (bukan paripurna POKIR sebagaimana berita media ini terdahulu) tidak prosedural dan karenanya pemerintah mengembalikan hasil paripurna untuk diproses kembali. Secara lembaga, DPRD Alor tegaskan bahwa penyerahan hasil RESES anggota dalam paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Alor, Imran Duru, S.Pd, M.Pd mewakili pemerintah sah.
Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Sing, SH ketika menjawab RADARPANTAR.COM melalui ponsel pribadinya, Senin (08/02).
Siang yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor ini kemudian merinci, sidang paripurna didahului dengan dikeluarkannya undangan kepada pemerintah melalui proses yang sah. Datang juga perwakilan pemerintah dalam hal ini Wakil Bupati Alor, Imran Duru, S.Pd dalam rapat paripurna.
Dijelaskannya, paripurna yang diklaim pemerintah tidak sah itu adalah paripurna dalam rangka menyerahkan hasil-hasil RESES kepada pemerintah bukan menyerahkan POKIR sebagaimana yang dikalim oleh pemerintah Kabupaten Alor melalui Sekretaris Daerah kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang dalam jumpa pers dengan wartawan.
Itu hasil-hasil RESES yang dijimpun oleha anggota DPRD selama RESES untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai bagian dari dokumen sistim perencanaan nasional untuk dimasukan dalam sistim informasi pemerintah daerah, kata Sing sembari menjelaskan, POKIR itu baru ada pada pembahasan anggaran. Inikan untuk tahun 2022. POKIR itu baru ada dalam tahapan pembahasan anggaran, kemudian mana-mana yang mau dibiayai karena itu baru inisiatif anggota DPRD untuk mengusulkan.
Sikap pemerintah Kabupaten Alor menolak hasil paripurna DPRD tentang penyerahan hasil RESES itu menurut Sulaiman Sing salah alamat. “dia bukan DPRD sehingga dia bisa menilai kebijakan dalam DPRD, dia tidak punya hak menilai itu. Kemudian yang dikembalikan oleh pemerintah itu bukan POKIR, tetapi itu aspirasi masyarakat yang dihimpun di masa RESES,” jelasnya.
Orong nomor satu di GOLKAR Alor itu mempertanyakan kualitas kehadiran Wakil Bupati Alor, Imran Duru, S.Pd dalam paripurna. Yang dipertanyakan itu bukan aspirasinya, yang dipersoalkan itu bukan sah tidaknya rapat paripurna DPRD, itu domainnya DPRD. “Yang dipertanyakan itu yang kamu wakilkan Wakil Bupati Alor mengikuti rapat paripurna DPRD itu sah atau tidak. Itu Wakil Bupati Alor yang datang atau siapa yang datang. Pertanyaam mendasar kita yang harus dijawab oleh pemerintah itu yang datang itu siapa dia. Dia wakil pemerintah atau siapa dia, ken begitu,” timpal Sumaliman Sing.
Dia mengingatkan kepada pemerintah agar berbuat sesuatu itu harus dipertimbangkan secara matang . “kami sudah mengambil langka dengan menyurati pemerintah Kabupaten Alor bahwa pelaksanaan paripurna itu sah dan arena itu pemerintah tidak usa ragu. Sudah dijelaskan bahwa paripurna itu sah,” jelas Sing menambahkan.
Menurut dia, kalau DPRD ada huru-hara ya itu biasa lah. Namanya juga lembaga politik. Lembaga politik itu kapan bisa mau damai. Namanya beda-beda warna koq. Makin asik kalau didekatkan warna-warna kan. Beda dengan kerja eksekutif, kalau eksekutif itukan by perintah dan siap laksanakan.
Ditambahkannya, yang namanya pimpinan DPRD itu bagian dari alat kelengkapan DPRD tetapi pimpinan memiliki keunggulan-keunggulan. Jelas kan koq dalam urutan alat kelngkapan saja pimpinan menempati nomor satu koq. Kenapa nomor satu karena ketua DPRD tidak dipilih. Ketua DPRD itu diangkat oleh Undang-Undang dan arena itu dia bisa memutuskan segala sesuatu. Kalau sudah ada keputusan Banmus tetapi kalau tidak ada undangan dari Ketua DPRD bisa sidang atau tidak.
Jadi, demikian Sing semua harus terima dengan legowo, kalau ada kendala dengan pimpinan DPRD ya pimpinan DPRD inikan syaratnya cuma satu, menang Pemilu. Kalau persyaratan menjadi anggota DPRD ya sama semua, minimal tamat SMA. Tidak ada persyaratan bahwa Ketua DPRD itu harus doktor atau professor atau jangan sampai ada peraturan baru sehingga ketua partai juga tidak boleh menjadi Ketua DPRD. “Hargailah orang-orang yang ditunjuk oleh negara untuk memimpin ini lembaga. Saling menghargai itu penting. Kalau mau jadi Ketua DPRD besok ikut Pemilu dan menang, jangan kalah supaya bekin sesuai dengan yang anda kehendaki,” jelas Sing memberi saran.
Dikatakan Sulaiman Sing, Dalam situasi pandemi seperti ini, apalagi eskalasi penyebaran Covid 19 meroket dan sudah terlalu banyak yang dinyatakan positif, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, 30 Anggota DPRD Kabupaten Alor ini harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak berkumpul dalam jumlah yang banyak
DPRD dan pemerintah itu merupakan unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pimpinan DPRD dalam ini Ketua DPRD itu orang yang memakai lembaga dalam mengambil keputusan untuk keselamatan semua orang dalam lembaga itu, karena pimpinan atau Ketua DPRD itu sesuai tata tertib juru bicara DPRD mewakil urusan keluar maupun ke dalam. Dia juga yang memimpin lembaga, dia juga yang mewakili semuanya di depan hukum. Kalau dia melihat ada bahaya di depan mata masa dia membiarkan itu terjadi, ujarnya.
Dia mengaku, yang namanya pelanggaran itu apabila Banmus sudah memutuskan sesuatu tetapi kemudian tidak dijalankan, itu pelanggaran. Inikan pimpinan laksanakan sesuai keputusan Banmus. Dan semua usulan bahwa bisa tidak dilakukan sidang tatap muka secara langsung . Sudah dijelaskan dalam rapat-rapat bahwa kita sedang dalam situasi pandemi. Kita sudah pahami bersama semua dunia sampai ke pelosok-pelosok itu semua sudah pada virtual, tidak mengurangi esensi dari sebuah persidangan sehingga sidang itu sah. ***morisweni