DPP PDIP Cabut Rekomendasi dan Dukungan Kepada Bupati Alor

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. FOTO:ISTIMEWAH
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. FOTO:ISTIMEWAH

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Dewan Pimpinan Pusat Partai DEmokrasi Indonesia Perjuangan (DPP-PDI Perjuangan) akhirnya mencabut rekomendasi dan dukungan politik kepada Bupati Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur. Pencabutan rekomendasi dan dukungan ini diputuskan sehari setelah  beredarnya  video viral Bupati Alor Drs. Amon Djobo marah-marah Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharani yang juga kader tulen PDI Perjuangan.  

Pencabutan rekomendasi dan dukungan kepada Bupati Alor ini tertuang dalam surat Nomor:2322/IN/DPP/VI/2021 Tanggal 2 Juni 2021 dengan Perihal Pencabutan Rekomendasi dan Dukungan kepada Bupati Alor ini diteken Ketua DPP PDIP Perjuangan Komarudin Watubun dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Bacaan Lainnya

Surat DPP PDI Perjuangan yang ditujukan kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor itu ditembuskan kepada Kepala Pusat Analisa dab Pengendalian Situasi PDI Perjuangan, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, DPD PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timut, KPUD Propinsi Nusa Tenggara Timur, KPUD Kabupaten Alor dan saudara Drs. Amon Djobo dan saudara Imran Duru, S.Pd.  

Berikut isi surat pencabutan rekomendasi dan dukungan yang dikeluarkan DPP PDI Perjuangan kepada Bupati Alor yang diterima RADARPANTAR.com, Rabu petang (02/06):

Menunjuk surat DPP PDI Perjuangan Nomor:3628/IN/DPP/XI/2017, tanggal 30 Novemver 2017, dan setelah mencermati berbagai persoalan yang muncul selama kepemimpinan Sdr. Drs. Amon Djobo, seperti melakukan perbuatan tidak terpuji dengan pengusiran terhadap jajaran Kementrian Sosial dan juga terhadap aparat TNI.

Sdr. Drs. Amon Djobo sebagai Bupati Alor yang tidak memahami tata kelola pemerintahan dalam hal koordinasi penyelenggaraan pemerintahan dari tingkat pusat hingga ke daerah, maka DPP PDI Perjuangan telah melakukan evaluasi selama kepemimpinan Bupati Alor tersebut, untuk itu demi kepentingan strategis Partai secara umum DPP PDI Perjuangan memutuskan hal-hal sebagai berikut:

  1. DPP PDI Perjuangan mencabut rekomendasi dan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Alor, pasangan Drs. Amon Djobo dan Imran Duru, S.Pd mempertimbangkan bahwa Bupati bukan kader PDI Perjuangan sehingga tidak dapat dilakukan pemecatan;
  2. Mencabut surat DPP PDI Perjuangan Nomor:3628/IN/DPP/XI/2017, tanggal 30 November 2017, Perihal Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Alor pada Pilkada serentak Tahun 2017, dan dinyatakan tidak berlaku.
  3. Menginstruksikan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor untuk berkoordinasi dengan seluruh Pimpinan dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Alor terkait pencabutan rekomendasi dan dukungan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas;
  4. Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas diluar kebijakan ini, kan diberikan sanksi organisasi.

Demikian pencabutan rekomendasi dan dukungan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.  *** morisweni

Pos terkait