KALABAHI,RADARPANTAR.com-Ini tanggapan pemerintah Kabupaten Alor terhadap adanya tudingan bahwa pemerintah melalui Dinas Kesehatan setempat tebang pilih memberikan ijin atau rekomendasi kepada klinik tertentu di Kota Kalabahi melakukan rafid tes antigen bagi para pelaku perjalanan. Pemerintah, melalui Satuan Gugus Tugas Penanganan covod 19 Kabupaten Alor menegaskan pemerintah menyambut baik adanya sejumlah klinik yang bersedia melayani masyarakat dalam melakukan rafit tes antigen, khusus bagi pelaku perjalanan sehingga tidak menimbulkan kemungkinan adanya kerumunan dalam mengurus keterangan rafit tes antigen.
Kepada RADARPANTAR.com di Kalabahi, Kamis (11/03) Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kabupaten Alor, Drs. Sony Alelang menegaskan, tidak ada kebijakan tebang pilih dalam memberikan rekomendasi kepada sejumlah klinik di Kalabahi oleh Dinas Kesehatan setempat untuk melayani rafit tes antigen bagi masyarakat pelaku perjalanan.
“Tidak ada kebijakan tebang pilih … tidak ada diskriminasi, kami juga tegaskan tidak ada mafia bisnis dalam rafit tes antigen. Pemerintah justru berterimakasih dengan makin banyak klinik di Alor yang mau melayani masyarakat sepanjang memenuhi fasilitas yang memadai,” tandas Alelang yang juga Sekda Kabupaten Alor ini.
Selama ini ada tiga fasilitas kesehatan yang melayani rafit tes antigen yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan yakni klinik Polres Alor, Medical Klinik di Jembatan Hitam dan Klinik Elshaday, ungkapnya. Menurut Alelang, sekarang ada lagi fasilitas kesehatan lain yang juga melayani rafit tes antigen bagi masyarakat pelaku perjalanan, tetapi tidak melaporkan kegiatannya ke Dinas Kesehatan sehingga tidak bisa difalidasi. “Pada saat hasil tes rafit keluar dan pakai berangkat di sana mau mau falidasi tidak bisa. Hasil tes inikan difalidasi di semua tempat, karena tidak bisa difalidasi di petugas kesehatan pelabuhan sehingga mereka ada yang bilang ada mafia begitu,” kata Alelang menambahkan.
Alelang menganganggap wajar bagi fasilitas kesehatan yang melayani rafit tes antigen untuk melapor ke Dinas Kesehatan sehingga ada pendampingan. Pendampingan itu mulai dari kelayakan-kelayakan klinik yang dianjurkan oleh pemerintah, kemudian sampai dengan pengelolaan limba yang juga harus sesuai prosedur karena ini penyakit berbahaya. “Limba kalau salah-salah juga sangat membahayakan orang banyak,” jelas Alelang.
Ditambahkannya, tidak bisa kalau ada fasilitas kesehatan yang melayani rafit tes antigen secara diam-diam tanpa harus melaporkan ke Dinas Kesehatan. Karena kalau bekin diam-diam ya pasti tidak bisa difalidasi hasilnya. Jadi, tidak ada diskriminasi, tidak ada mafia, ini hanya untuk kepentingan falidasi saja.
Alelang mengaku justru semakin banyak fasilitas kesehatan yang bisa melayani masyarakat mengurus rafit tes antigen maka itu akan sangat menolong pemerintah dan Satgas Covid 19 karena pelayanan menjadi lebih cepat dan orang yang mengurus rafit tes bisa menyebar.
Menanggapi harga rafit tes antigen yang dikomplain masyarakat Alelang menegaskan yang buat rafit tes ini bukan pemerintah yang fasilitasi karena itu soal harga tidak bisa diinterfensi oleh pemerintah.
“Rafit tes Antigen itu harus berbayar karena catring saja itu sudah mahal, belum dengan petugas yang melakukan rafit itu APD-nya harus diganti terus. Itu yang buat rafit itu harus berbayar,” jelasnya.
Di Dinas Kesehatan itu terang Alelang, pemerintah siapkan melalui Rumah Sakit tetapi untuk pasien yang tidak berbayar, bukan untuk pelaku perjalanan. ***morisweni