Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Jaksa, PPK Gedung DPRD Alor Susul HS dan OD Menuju Rumah Tahanan LP Mola

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Komitmen Kejaksaan Negeri Alor mengungkap tuntas para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung megah DPRD Alor dengan total anggaran Rp. 25 Milyar tak bisa dibendung. Rabu (23/07/2025), penyidik lembaga Adhyaksa mengantarkan PPK IDP susul HS dan  OD menuju rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Mola, Kalabahi, Alor yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.   

IDP-PPK Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD Alor Tahun 2022 dengan tangan diborgol dihenter menuju mobil tahanan kejaksaan untuk diantar ke rumah tahanan LP Mola, Rabu (23/07/2025). FOTO:DOK

Bacaan Lainnya

Ditetapkannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lanjutan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun 2022 berinisial IDP ini berarti sudah tiga tersangka yang menjadi korban dalam perkara dugaan korupsi lanjutan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor Tahun 2022 yang sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Alor.

Pihaknya Kejaksaan Negeri Alor melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Bangkit Simamora, SH usai menahan IDP di Kantor Kejaksaan Negeri Alor menegaskan bahwa meski sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetapi masih ada kemungkinan bertambahnya tersangka dalam perkara ini.

Dikatakan Simamora, tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Alor menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial IDP, yang menjabat sebagai  PPK pada proyek pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, sebut Simamora kepada wartawan. 

Penetapan IDP sebagai tersangka demikian Simamora yang dalam keterangannya kepada wartawan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, Nurochmad Ardhiansa, SH, MH, dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada  yang bersangkutan sebagai saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan  sebagai tersangka,  Rabu (23/07/2025). 

Setelah memastikan melalui dokter rumah sakit daerah Kalabahi bahwa yang bersangkutan sehat, IDP  resmi ditahan di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Kalabahi selama 20 hari ke depan.

Selain melakukan penahanan,  penyidik juga melakukan penyitaan satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti pendukung.

Dijelaskan Simamora, dari hasil pemeriksaan teknis Tim Ahli Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, proyek ini terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,2 miliar lebih. Tim penyidik selanjutnya akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

Penetapan dan penahanan ini menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Alor dalam mendukung penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara, ujar Simamora.  *** morisweni

Pos terkait