Disomasi Fransisco Bessi,  DPMD Alor Cabut Surat Larangan bagi UD Tetap Jaya

Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor, Drs. Imanuel Djobo, M.SI (ujung kiri) dalam suatu pertemuan di Ruang Keja Bupati Alor. FOTO:DOK
Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor, Drs. Imanuel Djobo, M.SI (ujung kiri) dalam suatu pertemuan di Ruang Keja Bupati Alor. FOTO:DOK

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Disomasi Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dan Partners selaku kuasa hukum UD. Tetap Jaya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor, Drs. Imanuel I. Djobo, M.Si mencabut surat larangan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Alor untuk tidak lagi mempekerjakan UD Tetap Jaya.

Setelah menerima surat somasi dari kuasa hukum UD Tetap Jaya pagi tadi, kami langsung membuat surat yang ditujukan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Alor. Surat itu berisi mencabut surat kami terdahulu yang berisi melarang UD Tetap Jaya mengerjakan proyek yang dibiayai dengan dana desa di Kabupaten Alor, sebut Kepala Dinas PMD kepada media ini di Ruang Kerjanya, Senin (17/02/2025).  

Bacaan Lainnya

Surat dengan Nomor:400.10.2/62/DPMD2/2025, Tanggal 17 Februari 2025, Perihal Pencabutan/Pembatalan Surat ditujukan  ditujukan kepada Para Kepala Desa se-Kabupaten Alor.

Surat yang diteken Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel I. Djobo, M.Si itu disampaikan tembusannya kepada  Pj. Bupati Alor, Ketua DPRD Alor, Inspektur Daerah Kabupaten Alor dan Korkab P3MD Kabupaten Alor

“Sehubungan dengan surat kami terdahulu dengan Nomor: 400.10.2.4/52.DPMD2/2025, tanggal 10 Februari 2025, Perihal Pemberitahuan,  maka bersama ini disampaikan bahwa kami mencabut atau membatalkan surat tersebut dan menyatakan bahwa surat tersebut tidak berlaku lagi,” demikian isi surat yang disampaikan Dinas PMD setelah menerima somasi dari kuasa hukum UD. Tetap Jaya.  

Setelah menyurati Kepala Desa se-Kabupaten Alor, Dinas PMD Kabupaten Alor melalui surat Nomor: 400.10.2/63/DPMD2/2025, Tanggal 17 Februari 2025 menyurati Kantor Pengacara/Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA dan Partners selaku kuasa hukum UD. Tetap Jaya.

Surat dengan perihal Klarifikasi yang diteken Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel I. Djobo, M.Si itu menegaskan jika surat Nomor: 400.10.2.4/52.DPMD2/2025, tanggal 10 Februari 2025, perihal pemberitahuan, telah dicabut atau dibatalkan melalui Surat Nomor:400.10.2/62/DPMD2/2025, Tanggal 17 Februari 2025, Perihal Pencabutan/Pembatalan Surat.

Selain mencabut surat larangan kepada UD. Tetap Jaya mengerjakan proyek, Dinas PMD Kabupaten Alor dalam surat itu juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan  yang dilakukan pihaknya melalui surat terdahulu yang disampaikan kepada para Kepala Desa se-Kabupaten Aor.

Selanjutnya, Dinas PMD Kabupaten Alor melalui surat itu berharap kiranya hubungan baik dan kerja sama yang selama ini terjali dapat tetap terpelihara demi kemajuan pembangunan desa di Kabupaten Alor.

Penasehat Hukum UD. Tetap Jaya Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA sebagaimana berita NTTHits.com mengaku sudah menerima surat klarifikasi dari Dinas PMD Kabupaten Alor.

Menurut dia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Alor secara resmi mencabut surat yang sebelumnya diterbitkan, melalui surat dengan Nomor: 400.10.2/62/DPMD2/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

Pencabutan ini disertai permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi, sekaligus penegasan komitmen untuk menjaga hubungan baik dengan semua pihak.

“Kami sudah terima surat pencabutan bagi kepala desa di Alor dan menjawab somasi kami sebagai kuasa hukum klien kami,” tegas Sisco.  

Sebelumnya kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Fernando Besi mengajukan sosmasi kepada Kadis PMD Alor terkait surat larangan bagi kliennya untuk bekerjasama dengan desa se Kabupaten Alor. *** morisweni

Pos terkait