Dinilai Sebarkan Berita Bohong Atas Kliennya, Kantor Hukum Sya’ban Sartono Somasi Sius Djobo Agar Segera Klarifikasi Berita Media

Moch Zainal, SH dan Rian Masaid, SH selaku kuasa hukum Irvan dan Mukhlis dari Kantor Hukum Sya'ban Sartono Leky dan Associates. FOTO:ITM
Moch Zainal, SH dan Rian Masaid, SH selaku kuasa hukum Irvan dan Mukhlis dari Kantor Hukum Sya'ban Sartono Leky dan Associates. FOTO:ITM

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Sejumlah Pengacara yang tergabung dalam Kantor Hukum Sya’ban Sartono dan Associates melayangkan somasi kepada Sius Djobo selama 2 X 24 Jam untuk mengklarifikasi pernyataan sebagaimana dikutip media online detikalor.net. Dalam pemberitaan itu Sius Djobo menuduh kliennya,  Irvan Effendi mengerjakan sumur bor di Desa Benlelang Tahun 2023, padahal Irvan Effendi tidak pernah mengerjakan sumur bor di wilayah itu.    

Moch. Zainal dan Rian Masaid Anas dari Kantor Hukum Sya’ban Sartono dan Associates selaku penasehat hukum Irvan Effendi kepada wartawan di Kalabahi,  Kamis (27/11/2025) menegaskan jika pihaknya telah melayangkan somasi kepada Sius Djobo agar dalam kurun waktu 2 X 24 Jam setelah menerima surat somasi, segera mengklarifikasi pernyataan yang direlease detikalor.net pada tanggal 26 November 2025, jika tidak maka pihaknya akan mengambil langka hukum.  

Bacaan Lainnya

Dalam somasi itu Sya’ban Sartono Leky menjelaskan,  berdasarkan keterangan yang disampaikan Sius dalam sebuah berita, dimana berita tersebut kembali diposting di laman facebook Detik Alor pada tanggal 26 Agustus 2026, menyangkut martabat dan nama baik klien mereka.  

“Bahwa dalam isi postingan fecebook Detik Alor tertanggal 26 Agustus 2025, Sdr. Sius Djobo telah sengaja dan terang-terangan menyebut nama klien kami yakni Sdr. Irvan Effendi dan Sdr. Mukhlis Abdul Rahim,” tulis kantor hukum Sya’ban Sartono dan Asosiates yang diteken Sya’ban Sartono Leky, SH, C.L.A.

 Sebagai penasehat hukum dari Irvan dan Muklis demikian Sya’ban, dkk tegaskan kepada Sius Djobo bahwa hal-hal yang saudara sampaikan di dalam berita tersebut yang berkaitan dengan kliennya adalah sangat tidak benar dan /atau mengada-ngada sebab tidak berdasarkan fakta dan data.  

Sya’ban kemudian merinci keterangan yang disampaikan Sius Djobo dalam pemberiataan itu antara lain,  bahwa saudara dalam memberikan keterangan kepada media online detikalor.net menyatakan bahwa kilen kami belum diperiksa oleh kejaksaan adalah keterangan yang mengada-ngada sebab faktanya kedua klien kami telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor.  

Moch Zainal, SH dan Rian Masaid, SH selaku kuasa hukum Irvan dan Mukhlis dari Kantor Hukum Sya’ban Sartono Leky dan Associates dalam satu sesi foto bersama pekerja media setelah memberikan keterangan pers. FOTO:ITM

Selanjutnya bahwa dalam keterangan yang saudara sampaikan berkaitan dengan proyek sumur bor di Desa Nur Benlelang Tahun 2023, dengan anggaran senilai Rp. 300 Juta yang dikerjakan oleh klien kami Irvan Effendi Sahar yang konon saudara katakan bahwa pekerjaan tersebut belum selesai dan belum menghasilkan air adalah merupakan pernyataan dan /atau keterangan yang tidak benar dan fiktif, sebab perlu saudara Sius Djobo ketahui, proyek tersebut tidak pernah klien kami kerjakan.  

Berdasarkan penjelasan diatas, Sya’ban, dkk tegaskan kepada  Sius Djobo bahwa tindakan saudara yang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik klien kami adalah tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan juga saudara Sius Djobo secara sengaja dan tanpa wewenang menyampaikan dan menyebarkan berita bohong atau hoax adalah tindakan yang nyata-nyata melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 Ayat (1).  

“Bahwa sebagaimana penjelasan diatas kami tegaskan kepada saudara agar dalam waktu 2 X 24 Jam setelah menerima surat ini untuk dapat segera melakukan klarifikasi kepada publik guna memulihkan kembali nama baik klien kami, namun jika tidak, maka sebagai kuasa hukum Sdr. Irvan Effendi dan Mukhlis Abdul Rahim, kami akan melakukan upaya hukum pasti untuk memulihkan kembali nama baik klien kami dan upaya untuk mengembalikan kerugian yang timbul atas tindakan saudara Sius Djobo,” pungkasnya.  

Moch Zainal dan Rian Masaid, anggota kuasa hukum dan Kantor Hukum Sya’ban Sartono dan Associates kepada wartawan di Caffe Aroby,  Kamis (27/11/2025)  mengatakan, seorang pemuda bernama Sius Djobo diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Irfan Effendi (39) dan  Mukhlis Abdul Rahim (41).   

Dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya ini demikian Zainal dan Masaid, dilakukan pada 25 November 2025, dimana Sius Djobo menyampaikan keterangan pada awak media bahwa salah satu kliennya telah nyata-nyata melakukan peyelewengan dana pada proyek dengan nilai  Rp. 300 juta pada Desa Nurbenlelang.  Konon katanya Sius Djobo suda turun langsung meninjau proyek tersebut.

Hal  lain yang juga disampaikan Sius Djobo yang menyinggung dan menyeret nama IE  menurut Masaid adalah, dengan menyatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Alor selama ini tidak perna melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhada kinerja Irvan dan Mukhlis. 

Dijelaskan Moch, Zainal, SH bahwa  keterangan Sius Djobo di media online itu  sangat merugikan kliennya, Berita itu  juga tidak sesuai dengan etika jurnalis sebab tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap kliennya. 

“Kami tunggu 2 X 24 jam untuk SD segera melakukan klarifikasi kepada media terkait. Namun jika tidak kami akan melakukan upaya hukum lebih lanjut,”  ujarnya. 

Irvan Effendi menurut Moch Zainal  setelah di konfirmasi, menyatakan  ia telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor. Terkait dengan tuduhan Sius Djobo menyangkut proyek Sumur Bor dengan nilai Rp. 300 Juta pada desa Nurbenlelang adalah tidak benar.  Klien kami  merasa proyek tersebut tidak perna dikerjakannya.

“Saya selalau upayakan agar semua pekerjaan yang saya kerjakan dapat bermanfaat bagi masyarakat,  namun sayang sekali, saya selalau difitnah dan dituduh sembarang oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,”  kata Irvan Effendi dalam  jumpa pers itu. 

Merasa dirugikan, Irvan meminta perlindungan dan bantuan hukum ke Kantor Hukum Sya’ban Sartono & Associates untuk mendampingi agar bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya.   

Sius Djobo ketika dikonfirmasi media ini membenarkan jika sudah menerima surat somasi. “Ini saya menganggap kekeliruan dari advokat Sya’ban Sartono. Ini surat inikan tertanggal 10 Februari 2025. Ini sangat keliru sekali,” kata Djobo ketika dihubungi melalui telp whatsApp.  

Selanjutnya demikian Djobo, isi surat somasinya itu mereka menganggap bahwa ia menyampaikan dalam sebuah berita di salah satu media online itu menyebut klien mereka, dimana secara individu menyerang privasi atas nama Irvan dan Mukhlis dan menyebarkan hoax.

Moch Zainal mengaku keliru menulis tanggal yang diklaim Sius Djobo dalam surat somasi yang disampaikan pihaknya kepada Sius Djobo. *** morisweni

Pos terkait