KALABAHI,RADARPANTAR.com-Dua dinas besar di Kabupaten Alor yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum resmi meminta pendampingan dalam pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2022. Meski mendapat pendampingan Kejaksaan Negeri Alor, dinas bertanggung jawab secara teknis, administrasi dan keuangan. Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam memberikan advis ketika dinas mengalami ganggung dan hambatan dalam melaksanakan proyek.
Kejaksaan hanya memberikan bantuan hukum terhadap adanya ancaman, hambatan, gangguan dari pihak ketiga dalam melaksanakan pekerjaan. Mengenai spek, keuangan dan administrasi itu merupakan tanggung jawab dari pada dinas teknis, sebut Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Senin (25/04).
Biarkan dinas bekerja dengan baik, benar dan cepat, tambah Muis sembari menegaskan, Toh … nanti pada akhir pekerjaan itu atau selesai pekerjaan akan diaudit oleh BPK. Jadi, nanti BPK masuk periksa, jika ada temuan diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK. Jika dalam limit waktu 60 hari yang diberikan tidak ditindak lanjuti baru kejaksaan sendiri yang ambil alih untuk menindak lanjutinya.
Dijelaskan Muis, pendamping pelaksanaan proyek oleh kejaksaan terbatas kepada bantuan hukum terhadap adanya ancaman atau gangguan atau hambatan dari pihak ketiga.
Terkait kualiti, kuatiti yang menyangkut dengan aspek teknis itu merupakan tanggung jawab mutlak dari pada dinas teknis yang punya proyek. Jadi, jika terjadi persoalan hukum mengenai aspek teknis, administrasi dan keuangan dalam pelaksanaan proyek sepenuhnya menjadi tanggung jawab mutlak dinas teknis, tandas Muis.
Tetapi demikian Muis jika dinas teknis kuatirkan ada kekeliruan, misalkan dalam hal keuangan, terus ada kekuatiran dalam melaksanakan kegiatan bisa mengaduakan ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Misalnya, dalam pelaksanaan kegiatan, kontraktor sembarangan melakukan pekerjaan, dinas melakukan teguran tetapi tidak dihiraukan kontraktor pelaksana maka akan ditindak setelah dinas mengajukan pengaduan ke kejaksaan.
Menurut Muis, kejaksaan tidak bertanggung jawab terhadap hal teknis, administrasi dan keuangan dalam melakukan pendampingan, kecuali dinas teknis yang bersandar ke kejaksaan. Misalnya, mereka takut keliru dalam melaksanakan kegiatan administrasi ya bisa berkonsultasi dengan pihak kejaksaan.
Apabila dinas teknis melaksanakan secara diam-diam dan melakukan rekayasa maka itu tidak menjadi tanggung jawab kejaksaan. Tetapi jika kontraktor nakal dalam melaksanakan kegiatan, ditegur tetapi tidak dihiraukan ya sudah pasti kejaksaan masuk setelah mendapat pengaduan dari dinas teknis, ujarnya.
Pengaduan dinas teknis mengenai hambatan dan gangguan mengenai masalah teknis, administrasi dan keuangan menurut Muis akan diberikan advis atau jalan keluar secara tertulis untuk melakukan tindakan.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini menambahkan, kalau mereka sepanjang melaksanakan kegiatan tidak mengadukan persoalan yang dihadapi di lapangan maka kejaksaan menganggap pelaksanaan pekerjaan mulus sesuai target dan jadwal. Tetapi belakangan baru ada temuan BPK maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab mereka atau tanggung jawab kontraktor sebagai pihak yang menerima duit. Jadi, selesai melaksanakan pekerjaan, BPK masuk audit dan ditemukan kerugian keuangan negara maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor untuk mengembalikan karena dia yang menerima duit. Kejaksaan hadir di pendampingan ini setidaknya meminimalisir penyimpangan termasuk meminimalisir keadaan-keadaan yang tidak sesuai di lapangan. Kontraktor ugal-ugalan, dinas tegur tidak dihiraukan, kejaksaan yang turun tangan setelah mendapatkan laporan.
Kejaksaan kata Muis dalam pendampingan ini bersifat pasif, yang aktif di lapangan itu dinas teknis sebagai leading sektor.
Untuk diketahui, pelaksanaan proyek Tahun Anggaran 2022 di Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Alor.
Pendampingan tersebut setelah kedua dinas yang dimaksud melakukan presentase mulai dari kegiatan perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan proyek yang dibiayai negara miliaran rupiah. *** morisweni