Kalabahi,radarpantar.com-Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH resmi dimutasi ke Kejaksaan Negeri Bontang, Propinsi Kalimantan Timur. Samsul Arif optimis pejabat baru yang menggantikan dirinya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis, SH, MH dapat menuntaskan perkara dugaan korupsi dan perkara lain yang belum tuntas ditangani di masanya menjadi orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor, terutama perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019.
Optimisme ini disampaikan Samsul Arif kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis (24/02) menanggapi pertanyaan mengenai keresahan publik Alor soal dimutasikan dirinya dari Kepala Kejaksaan Negeri Alor menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur ditengah lembaga penegak hukum yang satu ini gencar memburuh para pelaku dugaan korupsi DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019.
Mutasi jabatan di lingkungan kejaksaan seperti ini merupakan sesuatu yang biasa dan wajar terjadi karena itu Samsul Arif minta agar publik Alor tidak perlu merasa cemas, apalagi sampai beranggapan bahwa dimutasikan dirinya dari Kejaksaan Negeri Alor ini dimaksudkan agar dapat menghentikan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Alor, terutama kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019 yang sudah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si dan PPK-nya, Khairul Umam, ST sebagai tersangka.
Samsul mengaku optimis bahwa penggantinya Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang baru, Abdul Muis, SH, MH dapat menuntaskan tunggakan perkara-perkara, terutama perkara dugaan korupsi yang belum tuntas ditangani selama memimpin Kejaksaan Negeri Alor, termasuk perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan yang mendapat atensi publik Nusa Kenari.
“Pak Abdul Muis itu orang Pidana Khusus (Pidsus), di Kejaksaan Tinggi NTT, beliau pernah menjabat Kasie Penuntutan pada saat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) saat ini, Febry Ardiansah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Karena itu saya tidak ragu … semua perkara korupsi pasti tuntas di tangan Pak Muis,” sebut Samsul.
Menurut Samsul, pimpinan yang akan menggantikannya sebagai Kajari Alor dalam pandangannya tidak hanya melanjutkan tunggakan perkara yang ia tinggalkan, tetapi lebih dari padanya, Kajari Alor yang baru memiliki kemampuan untuk melahirkan produk baru di bidang Pidsus selama menjadi Kajari Alor nanti.
Karena itu Samsul Arif minta agar dukungan yang diberikan kepadanya dari warga Alor selama ia menjadi Kajari Alor itu diberikan juga kepada Kajari baru yang akan menggantikan dirinya dalam mengemban tugas di kabupaten yang kita cintai bersama ini.
Untuk diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang baru, Abdul Muis, SH, MH sebelum dimutasikan ke Alor, menjabat sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Kalimantan Timur.
Dua tahun lebih menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif dengan dukungan tim yang solit, berhasil mengungkap tiga perkara korupsi, diantaranya lanjutan penanganan perkara korupsi di Sekretariat DPRD Alor yang menetapkan Musafa Husna sebagai tersangka, dugaan korupsi dana desa Tubbe yang menetapkan Kepala Desa Tubbe, Ebenheazer Sau Sabu dan dua mantan bendahara sebagai tersangka dan terakhir menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI selaku KPA dan PPK-nya Khairul Umam, ST sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019.
Samsul mengaku sukses menangani perkara dugaan korupsi, terutama DAK Pendidikan Tahun 2019 karena memiliki tim penyidik yang kompak. “Saya bersyukur karena selama berada di Alor para Kepala Seksi meski masih muda-muda semua tetapi kompak dalam menangani suatu perkara. Ini yang membuat sukses. Saya ketemu anak-anak muda yang punya semangat untuk bekerja kompak dalam tim,” ungkapnya.
Yang menarik terang Samsul Arif, ia pernah ‘disemprot’ Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Pak Julianto mengenai landainya penanganan perkara pidsus atau perkara korupsi di Kejaksaan Negeri Alor. Samsul Arif kala itu merasa ditampar Kajati NTT di tengah kesulitan dan berbagai dinamika yang dihadapinya di Kejaksaan Negeri Alor.
Samsul yang harus hijra ke Bontang-salah satu Kota penghasil gas bumi terbesar di Indonesia ini akhirnya melahirkan produk baru yang mengejutkan publik dan terutama kalangan kejaksaan dengan mengungkap dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019 yang berhasil menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Khairul Umam, ST sebagai tersangka. Mereka saat ini menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara Penfui Kupang.
Sebelumnya, Samsul Arif dengan dukungan tim penyidik yang solit, berhasil mengantarkan mantan Bendahara Sekretariat DPRD Alor, Musafa Husna ke jeruji besi dalam perkara korupsi di Sekretariat DPRD Alor. Husna menyusul mantan ‘bosnya’-Sekretaris DPRD Alor, Moh Maro dalam kasus yang sama.
Selain itu, Kepala Desa Tubbe dan dua bendahara berhasil diungkap dugaan korupsinya di dana desa oleh kejaksaan dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan TIPIKOR Kupang. *** morisweni