Diduga Salah Gunakan Dana Desa, Warga Lapor Kepala Desa Petleng ke Kejaksaan

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MORISWENI_RADARPANTAR.com
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MORISWENI_RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Diduga kuat salah gunakan dana desa, Kepala Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Alor. Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen De Indra, SH membenarkan jika pihaknya sudah menerima laporan dimaksud.  

Melalui surat Tanggal 18 Maret 2022, salah seorang warga Desa Petleng, Ruben Heri Rualbeka melaporkan dugaan korupsi Dana Desa dan Dana Alokasi Desa Tahun 2020 yang diduga dilakukan Kepala Desa Petleng, Gedion Maata.

Bacaan Lainnya

 Dalam laporannya, Ruben membeberkan, penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Tahun 2020 sesuai temuan dalam LHP BPK RI Perwakilan NTT sebesar Rp. 266 juta lebih tetapi hingga saat ini tidak dilakukan laporan pertanggung jawaban keuangan desa.  

Dugaan korupsi lain yang diduga dilakukan Kepala Desa Petleng dalam laporan itu antara lain, penyimpangan dana penyelenggaraan desa siaga kesehatan (Covid 19) sebesar Rp. 79 juta lebih Tahun 2021. Dugaan penyimpangan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan bahwa pemerintah Desa Petleng pada Tahun 2021 hanya melakukan pembagian masker tetapi itupun tidak semua masyarakat mendapatkan masker. Dan dugaan terdapat mark up anggaran.

Kepala Desa Petleng Gedion Maata melalui laporan warga itu juga diduga menjual aset Desa Petleng berupa sebidang tanah kepada Nicolas Yo yang beralamat di Batunirwala seharga Rp. 15 Juta pada Tahun 2020. Dari hasil penjualan yang diperuntukan untuk pengadaan keramik Aula Kantor Desa Petleng akan tetapi hingga saat dilaporkan ke kejaksaan tidak ada realisasi. Kepala Desa Petleng Gedion Maat juga dinilai warga membiarkan kekosongan jabatan Sekretaris Desa Petleng sejak Mei 2020 sampai dengan saat ini sehingga warga minta agar pihak berwajib mengaudit penghasilan tetap (Siltap) ADD Sekretaris Desa Petleng dari tahun 2020 sampai 2022.

Menurut warga, ada upaya menguntungkan diri sendiri atau pribadi oleh saudara Kepala Desa Petleng pada Tahun 2019/2020 sumur bor bantuan Pemda Alor melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Alor sebagai sumur bor untuk Kantor Desa Petleng dan masyarakat sekitarnya tetapi Kepala Desa Petleng mengubah lokasi lokasi sumur bor ke pekarangan pribadi/rumah pribadi .

Plt. Kades Pulau Buaya!

Dari Kecamatan Alor Barat Laut, sejumlah tokoh masyarakat asal Desa Pulau Buaya melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Alor terhadap Plt. Kepala Desa Pulau Buaya Samsa Wahid, Aparatur Desa (Zainudin Ramadhan-bendahara desa selama 7 tahun, Isnaini Iskandar-Pembantu bendahara desa tahun 2018, Junaidin Umar-Pelaksana Kegiatan), Tim TPK Karim Mansur dan Pendamping Desa Dahlan Anwar atas dugaan korupsi dana desa Pulau Buaya Tahun 2018.  

Dalam laporannya, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda Desa Pulau Buaya menyebutkan bahwa dugaan korupsi dana desa Pulau Buaya Tahun 2018 diperkirakan Rp. 300 Juta lebih dari total dana desa Tahun 2018 sebesar. 1,4 Milyar lebih.  

Baik dugaan korupsi dana desa Petleng Kecamatan Alor Tengah Utara maupun Desa Pulau Buaya sudah Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Alor perintahkan staf untuk membuat telaahan sebagai langka awal menindak lanjuti laporan masyarakat. *** morisweni 

Pos terkait