KALABAHI, RADARPANTAR.COM- Agustinus Lokusalung, saksi tergugat Enny Anggrek dalam kasus perdata dengan adik iparnya, diduga diteror Adtya untuk melaporkannya ke polisi. Boleh jadi, ancaman menggiringnya ke polisi ini yang memaksa Lokusalung membuat pernyataan menarik kesaksian yang telah ia sampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi, Rabu 10 Feburari 2021 silam.
Dalam sebuah rekaman audio yang dikirim Enny Anggrek melalui pesan whatsup, Selasa (23/02) pukul 19.59 wita terdengar percakapan antara dua orang orang laki-laki dewasa bahwa Aditya mendatangi orang yang diduga Agustinus Lokusalung (saksi Enny Anggrek sebagai tergugat) lalu meneror untuk melaporkannya ke kepolisian.
“Bagaimana Bapak,” tanya seseorang dalam rekaman itu kepada orang lain yang diduga Agustinus Lokusalung, saksi tergugat dalam rekaman. “Dia datang teror saya bilang ini apa … dorang mau lapor polisi jadi,” jawab orang yang diduga Agustinus Lokusalung dalam rekaman. Siapa yang teror, tanya seseorang dalam rekaman. Orang yang diduga Agustinus Lokusalung menjawab, ini orang yang datang di rumah ne. “Ho … Adtya Suhartoyo,” balas seseorang dalam rekaman memotong orang yang diduga saksi tergugat Agustinus Lokusalung.
Yang menarik, orang yang diduga saksi tergugat, Agustinus Lokusalung dalam rekaman itu mengaku seolah ia dihipnotis.
Kepada seseorang dalam rekaman itu, orang lain yang diduga saksi tergugat, Agustinus Lokusalung itu mengaku akan menghubunginya lagi setelah ia ketemu lagi karena “dia akal saya ne … dia putar balek saya ne …,” terang orang yang diduga saksi tergugat, Agustinus Lokusalung.
Orang yang diduga saksi tergugat dalam rekaman itu mengaku diajak Aditya mendatangi kediaman pengacaranya, Lukas Atalo, SH. “Saya macam ke orang yang dihipnotis, ke hilang ingatan begitu …. Jadi bapak jangan dulu ini e … nanti saya ketemu dulu baru saya telpon e , saya pikir bilang sudah putusan,” tambah orang yang diduga saksi tergugat.
Sebelumnya media ini memberitakan, Agustinus Lokusalung yang diajukan Enny Anggrek sebagai saksi dihadapan majelis hakim membuat pernyataan bahwa kesaksian yang disampaikan dalam sidang beberapa pekan silam adalah kesaksian yang tidak benar.
Untuk diketahui, Lokusalung diajukan tergugat Enny Anggrek, SH sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata obyek perkara tanah di Pelabuhan Kalabahi terdaftar dengan Nomor Perkara: 24/PDT.G/2020/PN.KLB tanggal 23 Oktober 2020 dan sudah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi beberapa pekan silam.
Lokusalung melalui pernyataan yang diterima media ini menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Propinsi Nusa Tenggara Timur bahwa kesaksian yang ia berikan sebagai saksi dari Enny Anggrek sebagai tergugat pada hari Rabu Tanggal 10 Feburari 2021 dihadapan persidangan hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dalam perkara perdata Nomor 24/PDT.G/2020/PN.KLB adalah kesaksian yang tidak benar.
Karena itu demikian Lokusalung, ia mencabut kesaksian yang telah disampaikan dalam persidangan dihadapan majelis hakim.
Atas pernyataan ini terang Lokusalung, apabila sewaktu-waktu perkara ini sampai kehadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi dan membantahkan keterangannya maka ia bersedia hadir memberikan keterangan sekaligus menyatakan secara langsung mencabut segala keterangan dan kesaksiannya dalam perkara perdata Nomor 24/PDT.G/2020/PN.KLB.
Pernyataan Lokusalung ini dibuat diatas meterai 10000, diberi cap jempol pada tanggal 18 Februari 2021 yang disaksikan Lukas Atalo, SH, Adtya dan Frengki Urleng.
Kuasa hukum Aditya selaku penggugat, Lukas Atalao, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, ada pernyataan dari saksi atas nama Agustinus Lokusalung bahwa keterangan yang telah disampaikan dihadapan majelis hakim itu tidak benar.
Meski sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi tetapi jika perkara ini naik ke tingkat banding pihaknya akan mengakukan kepada hakim tingkat banding untuk menghadirkan saksi dimaksud untuk memberikan keterangan sekaligus mencabut keterangan di pegadilan tahap pertama.
Itu berarti terang Atalo, mencabut keterangan itu tidak dapat dilakukan diluar sidang. Kalau misalnya pengadilan tingkat pertama proses perkara sedang berjalan ini misalnya pernyataan saksi itu disampaikan kepada pengadilan negeri Kalabahi maka yang berhak untuk melaporkan saksi palsu ini ke polisi adalah hakim. “Kalau penggugat dirugikan tetapi tidak berhak untuk lapor, oleh karena saksi yang bersangkutan diangkat sumpah di depan hakim dan hakim yang berwewenang menyatakan bahwa orang ini saksi palsu atau saksi dusta jadi dia diproses hukum, itu bisa” ujar Atalo.
Ditambahkan Atalo, surat pernyataan dari manager PT Pelindo mengenai obyek sengketa rumah dan tanah di pelabuhan itu tidak ada kaitan dengan PT Pelindo yang menurut tergugat ada kontrak dengan PT Pelindo sebagai hak kelola, dimana sebagian dari tanah PT Pelindo yang masuk dalam rumah dan tanah obyek sengketa seluar 67 meter persegi. “Sudah dibantah oleh PT Pelindo melalui surat tanggal 15 Februari 2021 yang diteken Manager Pelabuhan Kalabahi, Hina Pirandawa bahwa tanah dan rumah obyek sengketa itu tidak ada hubungan dengan PT Pelindo. Ini merupakan satu kesatuan tentang pencabutan kesaksian oleh saksi melalui pernyataan,” timpal Atalo menambahkan. *** morisweni