Diduga Miliki Gelar Akademik Palsu, PPKN Surati Bupati Alor Lapor Kades Tamakh

Caricatur
Caricatur

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kepala Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, Sipora Lau Webang, S.Pd.K diduga Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) memiliki gelar akademik palsu. Karenanya, PPKN Pimpinan Patar Sihotang, SH, MH itu melaporkan satu-satunya Kepala Desa Perempuan di Pulau Pantar itu kepada Bupati Alor.  

Surat PPKN Nomor: 0131/PDGP/PKN/EXT/VIII/2025, Perihal  Pemberitahuan dan Penindakan Dugaan Penggunaan Gelar Akademik Palsu Kepala Desa Tamakh atas nama Sipora Lau Webang, S.Pd.K yang ditujukan kepada Bupati Alor itu ditembuskan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI,  Kementerian Dalam Negeri RI,  Kapolda NTT,  Kepala Kejaksaan Tinggi NTT,  Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti),  Wakil Bupati Alor,  Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi NTT,  Kepala BPKP NTT,  Kepala BPK NTT,  Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT,  Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Kepala DPMD Provinsi NTT,  Ketua DPRD Alor,  Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi,  Kapolres Alor, Kepala DPMD Kabupaten Alor,  Kepala BKD Alor dan  Inspektur Irda Alor.  

Bacaan Lainnya

Berikut isi surat PPKN yang ditujukan kepada Bupati Alor:

Dengan hormat,
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional


2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tingg

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (entang penerbitan, penggunaan, dan sanksi terkait
penyalahgunaan gelar. Pemalsuan atau penggunaan gelar tanpa hak dianggap
tindak pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana)

4. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 154
Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Serta Gelar Lulusan
Perguruan Tinggi

5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
7. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2016 tentang Gelar Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan
Tinggi.

Bahwa sehubungan dengan informasi yang kami terima dari masyarakat Kecamatan
Pantar Tengah tentang adanya dugaan penggunaan gelar palsu oleh Kepala Desa
Tamakh Ibu Sipora Lau Webang, S.Pd.K, kami merasa perlu melaporkan hal tersebut
untuk ditindaklanjuti kebenaran dan kesahihannya. Kepala Desa diduga menggunakan
gelar akademik palsu untuk memenuhi syarat pencalonan jabatan, sehingga
menimbulkan potensi dugaan Pelanggaran Pidana dan Pelanggaran Integritas
Aparatur Desa serta Pelanggaran Administrasi. Hal ini perlu ditelisik lebih dalam oleh
pihak pemerintah daerah (PEMDA) karena menurut informasi yang berkembang di Desa
Tamakh bahwa yang bersangkutan selama ini berada di kampung/Desa Tamakh namun
tiba-tiba menggunakan gelar akademik dibelakang namanya.


Dugaan penggunaan gelar akademik palsu oleh kepala desa Tamakh adalah tindakan
yang serius dan memiliki konsekuensi hukum serta sosial yang signifikan. Oleh karena
itu, pihak pemerintah daerah pelu lakukan penegakan hukum yang tegas dan tindakan
preventif perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan gelar dan menjaga
integritas serta kepercayaan masyarakat

Adapun rincian dugaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nama dan gelar (Sipora Lau Webang, S.Pd.K yang tercantum dalam dokumen
pencalonan kepala desa yakni surat izin atasan langsung sebagai bakal calon kepala
desa dan surat pernyataan menerima hasil pemeilihan kepala desa antar waktu desa
Tamakh Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor menggunakan dugaan gelar
akademik yang palsu.

 2. Bahwa Nama Sipora Lau Webang tidak dapat diverifikasi melalui laman/website
https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/ dan/atau laman
https://pddikti.kemdiktisaintek.go.id/search/mahasiswa/.

3. Laporan warga yang menyatakan bahwa Kepala Desa Tamakh tersebut dalam
proses kelengkapan administrasi syarat pencalonan kepala desa pernah
menyatakan memiliki gelar Sarjana Pendidikan Kristen (S.Pd.K) padahal tidak ada
catatan resmi kapan yang bersangkutan menempuh perkuliahan di Sekolah Tinggi
Theologi Abdi Filadelfia Internasional, apa judul skripsinya, kapan ujian skripsi kapan
yudisium penggelaran, dan kapan wisudanya? Kami tidak pernah melihat yang
bersangkutan melakukan perkuliahan baik secara daring maupun lujring pada tahun
bersangkutan. Hal ini mohon diperjelas.


4. Mohon yang bersangkutan melakukan klarifikasi berdasarkan riwayat pendidikan
kesarjanaan mulai dari daftar masuk kuliah, riwayat pendidikan semester 1-8, kapan
penelitian dan dimana melakukan penelitian, kapan ujian skripsi, siapa dosen
pembimbing dan penguji, kapan yudisium penggelaran, kapan dan dimana
dilaksanakan prosesi wisuda. Harus dijelaskan secara detail karena diduga
berpeluang menggunakan gelar akademik palsu.

Oleh karena itu, kami memohon kepada Bupati Alor untuk:
1. Memanggil dan memintah kepada desa yahng bersangkutan untuk melakukan
klarifikasi terbuka terkait dengan penggunaan dugaan gelar akademik dimaksud.

2. Melakukan verifikasi resmi terhadap data gelar Akademik S.PD.K Kepala Desa
Tamakh;

3. Menonaktifkan sementara fungsi Kepala Desa tersebut sampai proses klarifikasi
selesai jika benar yang bersangkutan tidak terdaftar pada laman dikti pada nomor 2
diatas karena secara etis moral yang bersangkutan telah diduga menipu publik
khususnya warga Desa Tamakh;

4. Mengambil langkah-langkah hukum dan administratif yang diperlukan sesuai
peraturan perundang-undangan.
Beberapa Dokumen yang kami lampirankan dalam google drive, dapat diakses sebagai
berikut:
https://drive.google.com/drive/folders/16NHw_cUryUJWjKrl6yj4sv86F9Mfw6Hh?usp=dri
ve_link
Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi pertimbangan. Besar harapan kami
agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara cepat, transparan, dan adil demi
kepentingan masyarakat Desa Tamakh.
Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Bupati Alor, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 12 Agustus 2025
Hormat kami,

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA

Patar Sihotang, S.H., M.H
Ketua Umum

Kepala Desa Tamakh Sipora Lau Webang belum berhasil dikonfirmasi. Wartawan media ini berulang kali menghubungi Sipora melalui telp whatsApp tetapi tidak berhasil tersambung.  Konfirmasi juga dilakukan melalui telp (bukan telp whatsApp) tetapi tidak diangkat Kades Tamakh.  

Sedangkan Camat Pantar Tengah, Emab Boling Sau, ST ketika dikonfirmasi mengatakan, Kades Tamakh yang dituduh mengantongi gelar akademik palsu memiliki dokumen perkuliahan selama menjadi mahasiswa di kampus yang menerbitkan ijazah.  *** morisweni

Pos terkait