RADARPANTAR.com-Kepolisian Resort Alor mengamankan salah seorang pria beristri, RIB (27) yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Korban yang tidak lain siswi salah satu SMA di Kecamatan Pantar Barat ini digasak pelaku sebanyak delapan kali, sejak November 2020 silam.
Dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, kita telah tingkatkan kasusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Pelaku, RIB sudah kita amankan di Polres Alor dan sedang dalam proses penetapan tersangka, tandas Kapolres Alor AKBP. Agustinus Christmas, SIK kepada Wartawan di Mapolres Alor, Jumat 30 April 2021.
Orang nomor satu di Polres Alor itu ketika memberikan keterangan pers didampingi Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Mansur Mosa dan Kanit PPA Reskrim Polres Alor, Frans Podho, SH.
Christmas mengungkapkan pelaku yang berdomisli di Desa Leer Kecamatan Pantar Barat ini dalam keseharian bekerja sebagai seorang petani, sedangkan korbannya seorang pelajar.
Menurut Christmas, perbuatan dalam kasus persetubuhan ini terjadi delapan kali, sejak bulan November 2020 silam. Lokasi kejadian kata Christmas, pernah dilakukan di pinggir pantai tiga warna di Desa Tude Kecamatan Pantar Tengah dan juga dilakukan di Desa Bagang Kecamatan Pantar Tengah.
“Kasus persetubuhan anak ini dilaporkan keluarga ke Polisi. Mulanya dari video yang dikirim oleh seseorang kepada saksi korban, kemudian saksi melaporkan kepada keluarga, sehingga keluarga melaporkan kasus ini. Untuk itu kasus persetubuhannya kita telah tingkatkan ke penyidikan, dan video mesumnya kita masih dalam proses penyelidikkan,” ujar Christmas.
Dalam kasus persetubuhan anak dibawa umur ini beredar video mesum yang masih dalam tahap penyelidikkan. Kita dalami atau periksa bagaimana videonya, penyebarannya bagaimana, dan siapa yang mengirim pertama video ini, jelas Christmas.
Christmas mengaku, penyidik masih mendalami kasus video mesum ini, baik dari segi contentnya (gambarnya), motifnya, penyebarannya, hingga oknum siapa yang pertama menyebarkan gambar video dimaksud.
Dijelaskan Christmas, kasus video mesum ini tentu berkaitan dengan ITE, juga kita akan mendalami motifnya, apakah anak ini (korban) merasa terancam dengan video tersebut sebagai sebuah modus perbuatan.
Tentu semuanya itu , tegas Christmas, akan menjadi bahan bagi polisi untuk penyelidikkan, dan pemberatan dalam penerapan hukuman.
Inforamsi yang dihimpum sumber terpercaya di Mapolres Alor menyebutkan, pelaku RIB diduga kuat mengambil gambar dan video ketika pertama kali melakukan persetubuhan dengan korban.
Gambar dan video ini yang dijadikan sebagai senjata ketika pelaku ingin melampiaskan napsu bejatnya dalam persetubuahn berikutnya. “Setiap kali ketika pelaku minta ‘jatah’, korban selalu diancam menyebarkan gambar dan vidionya jika tidak layani permintaan pelaku. Ini yang membuat korban melayani napsu jahat pelaku hingga delapan kali bersetubuh,” ungkap sumber kuat itu. *** morisweni