KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kuat dugaan bermasalah membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lembur Kabupaten Alor Tahun 2021 senilai Rp. 15,7 Milyar lebih, PT Araya Flobamora Perkasa kembali dipercayakan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi NTT pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Perusahaan ini menang tender paket Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana sebesar Rp. 23.5 Milyar lebih. Koq bisa?
Seperti LPSE Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bahwa PT PT Araya Flobamora Perkasa pimpinan Abe Senda kembali menang tender untuk menangani Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana sebesar Rp. 23.5 Milyar lebih pada Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi NTT pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Padahal, perusahaan yang berlamat di Jalan Bakti Karang Nomor 20 Kota Kupang, Provinsi NTT ini diduga kuat tidak becus mengerjakan TPA Lembur Kabupaten Alor senilai Rp. 15,7 Milyar pada tahun sebelumnya melalui Satker yang sama.
Untuk diketahui, perusahaan pimpinan Abe Senda ini mengerjakan TPA Lembur Kabupaten Alor Tahun 2021 dengan nilai penawaran Rp. 15.775.263.536,49 dari total pagu Rp. 20 Milyar. Di Satker yang sama, perusahaan ini menang tender dengan harga penawaran Rp. 23.544.449.187,05 untuk Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca bencana Provinsi Nusa Tenggara Timur II dari pagu sebesar Rp. 30.576.000.000,00. Kedua paket pekerjaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Seperti berita media ini edisi sebelumnya bahwa kerinduan publik Alor memiliki Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah terancam menemui jalan buntuh. Pasalnya, tembok penahan sudah mulai runtuh di titik tertentu yang sudah dibangun. Kualitas bangunan belasan milyar itu diragukan warga setempat.
Proyek Pembangunan TPA ini dibangun Tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp. 15 Milyar dari pagu yang disiapkan sebesar Rp. 20 Milyar oleh pemerintah pusat di Desa Lembur Timur, Kecamatan Lembur, Kabupaten Alor.
Warga setempat minta agar pihak berwajib memeriksa kondisi bangunan untuk memastikan seperti apa kualitas pembangunan proyek dimaksud agar tidak merugikan negara sehingga sarana itu difungsikan dengan baiktersebut dapat berfungsi dengan baik.
Kami minta agar pihak berwewenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah item pekerjaan dalam proyek TPA itu. Kami ragu dengan kualitasnya, seperti pekerjaan jalan, tembok dinding penahan dan lainnya, pinta warga Desa Lembur Timur, Kecamatan Lembur, Kaleb Mailani sebagaimana dikutip mediakupang melalui kontak whatsapp, Minggu (27/02).
Menurut Kaleb, pemantauannya terhadap kondisi pembangunan kondisi jalan di TPA itu cukup memprihatinkan. Kondisi jalan yang belum lama dikerjakan ini telah rusak di sejumlah titik. Kerusakan itu berupa retak dan terlepasnya campuran material yang telah diaspal di ruas jalan masuk TPA itu.
Kaleb mengaku heran dengan kondisi terkini jalan aspal yang baru dibangun tersebut, karena ada yang ditutupi dengan cor semen.
Selain jalan, tembok penahan juga di titik tertentu telah runtuh. Apakah karena hujan atau campuran semen yang tidak kuat, terang kaleb bertanya sembari minta harus diperiksa. Begitupun bangunan ruang yang dindingnya menggunakan kawat. Bangunan ini diduga ruang mesin, tetapi sudah kemasukan air. Air merendam ruang tersebut, sehingga besok lusa mesin akan rusak jika tidak ditutup,” ungkap Kaleb yang juga Kaur Pemerintahan Desa Lembur Timur ini.
Kaleb menambahkan, pantauannya dilokasi pekerjaan telah sepih aktivitas pekerjaannya, namun dari pengamatannya pekerjaan ini belum tuntas.
Kontraktor pelaksana, Abe yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak menanggapi pesan yang disampaikan.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, proyek pembangunan TPA di Desa Lembur Timur ini merupakan proyek Kementerian PUPR RI dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 20 milyar tetapi dalam proses pelelangan, kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan ini dengan nilai penawaran sekitar Rp. 15 Milyar. Proyek Tahun Anggaran 2021 ini masa pekerjaannya hingga Desember 2021. Karena pekerjaan belum selesai sehingga dilakukan adendum masa waktu pekerjaannya. Masa adendumnya juga sepertinya telah selesai, namun masih ada item pekerjaan yang belum rampung dikerjakan. Ada kerusakan yang mestinya harus diperbaiki. *** mk/morisweni