Di Alor, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Sudah Dilakukan Secara Online

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Alor Provinsi NTT untuk saat ini dibayar secara online melalui   mobile banking Bank NTT. Selain PBB, Sembilan pajak daerah dan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibayar secara online.   

Demikian  disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Alor, Terince Mabilehi, SH kepada Wartawan di Kalabahi. 

Bacaan Lainnya

Terince mengatakan, pembayaran secara online tersebut, selain mengurangi biaya operasional lembaga dan mempermudah masyarakat untuk membayar pajak, juga hal penting lainnya sebagai wujud meningkatkan semangat transparansi.

Menurut Terince, pembayaran dengan sistem online ini, setelah diluncurkan untuk pembayaran PBB pada bulan Desember 2020 lalu, kemudian pada tanggal 17 Maret 2021 dilaunching lagi untuk pembayaran BPHTB dan 9 pajak daerah.

“Jadi saat ini untuk pembayaran pajak daerah di online ada 3 aplikasi, yaitu PBB, BPHTB, dan 9 pajak daerah. Sembilan pajak daerah yang dimaksud, yakni hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan (ppj), pajak air tanah, pajak minerba, dan 2 lainnya yang memiliki potensi adalah pajak sarang burung walet dan parkir yang tengah dijajaki regulasinya,” jelas Terince.

Terince mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Alor dan Bank NTT dalam memperlancar dan mempermudah pengawasan dalam pembayaran pajak secara online ini, serta untuk melakukan pencatatan pengunjung, maka direncanakan Bank NTT akan menyerahkan 10 tablet M-Pos untuk diberikan kepada 10 rumah makan. Rumah makan yang mendapat tablet ini adalah rumah makan yang tingkat pengunjungnya tinggi.

Terince berharap dengan pembayaran secara online ini, maka pembayaran yang ada semakin rapih dan tertib, termasuk bagi wajib pajak yang berdomisili di luar Kabupaten Alor, namun memiliki aset atau objek pajak di Kabupaten Alor tidak perlu harus membayar ongkos transportasi untuk membayar pajak, tetapi cukup dengan memanfaatkan aplikasi yang ada.

“Kita saat ini tengah keliling Kabupaten Alor untuk melakukan sosialisasi tentang sadar pajak untuk mendongkrak PAD, juga sekaligus memperkenalkan pembayaran dengan sistem online tersebut.

Menyinggung soal target PAD untuk tahun ini, Alumni Unika Kupang ini menyebutkan, target tahun 2021 sebesar Rp58 Miliar. Target ini lebih rendah dari tahun 2020, karena kondisi covid-19.

“Tahun lalu dari target Rp. 62 Miliar, namun realisasinya sebesar Rp. 61 miliar lebih atau 98 persen lebih. Sesungguhnya penerimaan PAD bisa melampaui target, tetapi akibat covid-19, sehingga hanya mencapai 98 persen lebih,” tandas mantan Camat Alor Selatan dan Kadis Perhubungan Kabupaten Alor ini.  *** morisweni

Pos terkait