KALABAHI,RADARPANTAR.com-Dekatkan pelayanan hukum dalam rangka mewujudkan keadilan di tengah masyarakat kecil, Kejaksaan Negeri Alor membentuk Rumah Restoratife Justice di Desa Motombang Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Karena ini untuk yang pertama kali, kita harapkan menjadi pilot projeck bagi pembentukan Rumah Restoratife Justice di desa lain di Kabupaten Alor.
Pembentukan Rumah Restoratife Justice merupakan program Kejaksaan Agung sebagai penjabaran dari perintah presiden untuk membentuk Rumah Restoratife Justice di setiap Kejaksaan Negeri. Hari ini kita wujudkan di Desa Motombang, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Karena ini untuk pertama kali, kita harapkan menjadi pilot projeck bagi pembentukan Rumah Restoratife Justice di desa lain di Kabupaten Alor, pinta Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH ketika memberikan arahan di hadapan Kepala Desa Motombang Pahlawan Hasan, Ketua BPD Pieter Zoon Ratu, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat di Kantor Desa Motombang, Kamis (14/04).
Karena ini untuk pertama kali kita bentuk Rumah Restoratife Justice di Kabupaten Alor maka menurut Muis, Desa Motombang merupakan desa pertama di Kabupaten Alor yang menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Program Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Muis mengaku bahagia karena apa yang diharapkan Kejaksaan Agung untuk membentuk Rumah Restoratife Justice ini bisa terbentuk di Desa Motombang. Selain di Motombang, akan kami bentuk lagi di dua desa lainnya di Kabupaten Alor. Dengan begitu untuk tahun ini akan kita bentuk Rumah Restoratife Justice di tiga desa di Kabupaten Alor, sebut Muis.
Tujuan dibentuknya Rumah Restoratife Justice ini demikian Muis merupakan sarana untuk mewujudkan keadilan dimasyarakat dalam rangka membantu masyarakat miskin atau tidak mampu dalam menyelesaikan persoalan pidana agar tidak naik ke penuntutan.
Muis menaruh harap agar pembentukan Rumah Restoratife Justice ini menjadi sarana untuk menyelesaikan masalah pidana di wilayah ini secara kekeluargaan atau berakhir damai.
Rumah Restoratife Justice ini demikian Muis diharapkan memberikan keadilan hukum bagi para pencari keadilan tetapi khusus untuk melayani pelaku pidana dari kalangan keluarga kurang mampu, pidana yang ancaman hukumannya kurang dari tiga tahun, pelaku pidana baru pertama kali melakukan kejahatan pidana, kerugian yang ditimbulkan kurang dari 2,5 juta dan ada niat untuk berdamai.
Kepada pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang hadir dalam pembentukan Rumah Restoratife Justice itu orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini minta agar menginformasikan tujuan dibentuknya Rumah Restoratife Justice ini kepada masyarakat di wilayah Desa Motombang agar ke depan pristiwa pidana yang memenuhi syarat-syarat diatas dapat diselesaikan di Rumah Restoratife Justice.
Jadi, itu syaratnya. Tolong sampaikan kepada masyarakat, mulai hari ini dan ke depan untuk menyelesaikan masalahnya sesuai syarat. Dalam penyelesaian nanti, Jaksa tidak sendiri tapi melibatkan semua tokoh di desa, korban dan keluarganya. Penyelesaian yang dilakukan agar pihak yang bertikai berdamai, dan damai tidak hanya diatas kertas, tetapi damai permanen. Ini dilakukan agar masalah yang ada tidak harus sampai ke pengadilan dan penjara, tandas Muis yang baru beberapa bulan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Alor.
Penyelesaian pristiwa pidana melalui Rumah Restoratife Justice ini tetap dibawah koordinasi Bidang Pidana Umum tetapi tetap melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, korban, pelaku agar perdamaian tidak hanya diatas kertas tetapi damai yang tidak menimbulkan perkara baru.
Muis pada kesempatan itu menyampaikan pesan kepada aparat desa dan masyarakat untuk memanfaatkan Rumah Restoratife Justice ini dan untuk mendapatkan informasi lebih detail. Silahkan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri Alor agar dapat menyelesaikan masalah dengan cepat, tepat dengan biaya murah.
Sementara itu Plh. Kasie Pidum, Rusli dalam pesannya menyampaikan terimakasih kepada aparat desa dan masyarakat desa itu yang telah memfasilitasi sehingga terbentuk Rumah Restoratife Justice guna mengembalikan keadilan masyarakat, terutama bagi masyarakat tidak mampu.
Menurut Rusli, esensi dari Rumah Restoratife Justice ini dibentuk dengan prinsip gotong-royong atau musyawarah-mufakat, sehingga tidak menimbulkan gejolak dalam menyelesaikan persoalan.
Kejaksaan membuka diri untuk membantu masyarakat dalam menggunakan sarana ini, tandas Rusli, Kasie Barang Bukti Kejari Alor ini.
Kepala Desa Motongbang, Pahlawan Hasan memberikan apresiasi dan menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Alor atas kerjasamanya dapat membentuk Rumah Restoratife Justice di desa itu.
Hasan merasa bangga karena desa Motongbang merupakan desa pertama di Kabupaten Alor yang memiliki fasilitas ini. Untuk itu, ia mengharapkan agar kemudahan ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara baik.
Dengan adanya Rumah Restoratife Justice ini demikian Hasan, kita bisa menggunakan nilai dan kearifan lokal dalam menyelesaikan masalah pidana.
Saya minta kepada semua yang hadir hari ini dapat mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat agar Rumah Restoratife Justife ini dapat dimanfaatkan sesuai tujuan yang ada, pesan Hasan.
Kegiatan pembentukkan Rumah Restoratife Justice Desa Motombang yang dipusatkan di Kantor Desa Motonmbang, Kamis 14 April 2022 ini langsung dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Abdul Muis Ali, SH, MH didampingi Plh. Kasie Pidum Kejari Alor, Jufri, Kepala Desa Motongbang, Pahlawan Hasan dan Ketua BPD Motongbang, Piter Zoon Ratu, Babinsa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Aparatur Pemerintah Desa setempat. *** morisweni