Daud Pong Ancam Lapor Polda Bila Polres Alor Tak Serius Tangani Dugaan Tanda Tangan Palsu

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kabupaten Alor, Daud Pong (kemeja putih) sedang menunggu giliran untuk bertemu Kapolres Alor di salah satu kantin di Kompleks Mapolres setempat. FOTO/MorisWeni RADARPANTAR.COM
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kabupaten Alor, Daud Pong (kemeja putih) sedang menunggu giliran untuk bertemu Kapolres Alor di salah satu kantin di Kompleks Mapolres setempat. FOTO/MorisWeni RADARPANTAR.COM

Kalabahi, RADARPANTAR.COM-Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP), Daud Pong, S.Sos mengancam melaporkan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) jika Kepolisian Resor Alor (Polres Alor) tidak serius menangani laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tangan dirinya oleh oknum tertentu, November 2020 silam.

Daud Pong menegaskan sikap ini usai menemui Kepala Kepolisian Resor Alor, AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto, SIK, Senin (02/02) bersama sejumlah pejabat partai moncong putih diantaranya, Walter Datemoly, Yefta Amung, Sutrisno dan Mohomad L Jusuf.

Bacaan Lainnya

Mantan aktivis GMNI Cabang Kupang ini mengaku mendatangi Mapolres Alor bersama sejumlah Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor untuk mempertanyakan secara langsung kepada Kapolres Alor sampai sejauh mana aparat penegak hukum yang satu ini menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan tanda tangannya yang dilakukan oknum tertentu.

Laporan polisi menurut Daud Pong sudah pihaknya sampaikan pada Tanggal 11 November 2020 silam. “Makusd kedatangan kampi di Polres Alor tadi itu kami ingin menanyakan perjalanan proses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan saya yang kami laporkan sejak tanggal 11 November 2020. Kami merasa kurang lebih 3 bulan mau jalan 4 bulan. Kami sebagai warga negara yang baik kami punya tugas untuk datang menanyakan sampai sejauh mana proses hukum terhadap kasus yang kami laporkan,” tandas Daud Pong menjawab RADARPANTAR.COM di salah satu kantin di Mapolres Alor.

Dalam pertemuan dengan Kapolres Alor demikian Daud Pong, beberapa pejabat partai di DPC Alor telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Alor. Pong kemudian merinci para pejabat partai yang telah dimintai keterangan diantaranya, dirinya (Daud Pong), Mohamad Jusuf, Jefta Amung, Sutrisno, Walter Datemoly, Bety Lelang Ulu, Sony Magang Sau. Dari Kapolres Alor terang Daud Pong, yang sudah dipanggil untuk memberikan keterangan tetapi belum sempat mendatangi Mapolres Alor itu Ibu Wakil Bendahara DPC PDI Perjuangan. Sedangkan Ketua DPC PDI Perjuangan, Enny Anggrek sudah diambil keterangan juga oleh pihak penyidik Polres Alor.

Dia mengharapkan kepada penyidik Polres Alor agar stigma tajam ke bawa dan tumpul ke atas tidak terjadi di Polres Alor dalam menangani kasus yang sudah dilaporkan pihaknya, November 2020 silam.

Pihaknya menduga surat dengan perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Alor, Walter Datemoly itu tidak sesuai prosedur yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu. Soal siapa oknum tertentu yang diduga memalsukan tanda tangan dirinya selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Alor untuk mengungkapkannya.

Daud Pong minta agar Penyidik Polres Alor segera meningkatkan penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sehingga dalam penanganan selanjutnya jika ada pihak yang tidak mengindahkan panggilan penyidik maka kepolisian bisa menggunakan hak-hak yang diatur dalam penanganan sebuah perkara.

yang menari terang Daud Pong, Kapolres berjanji dalam waktu yang tidak terlalu lama ini, penyidik Polres Alor akan menaikan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.

Untuk diketahui, Daud Pong dan sejumlah pejabat partai di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor pada tanggal 11 November 2020 silam, melayangkan laporan ke Polres Alor atas dugaan pemalsuan tangan terhadap Daud Pong, S.Sos selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor. Surat itu ditujukan kepada DPP PDI Perjuangan dengan perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Alor, Walter Datemoly. Surat yang menggunakan kop resmi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor itu diteken Enny Anggrek, SH selaku Ketua dan Daud Pong, S.Sos sebagai Sekretaris. Sayangnya, Daud Pong mengaku bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat dimaksud. Merasa tanda tangannya dipalsukan, Daud Pong bersama sejumlah pejabat partai melaporkan masalah ini secara kepada Polres Alor pada tanggal 11 November 2020. *** morisweni

Pos terkait