RADARPANTAR.com-Ini salah satu cara Kejaksaan Negeri Alor untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) oleh para Kepala Desa Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Lembaga Penegak Hukum yang satu ini memgambil inisiatif membekali para Kepala Desa dan TPK di Kecamatan Alor Barat Laut melalui penerangan hukum tentang mekanisme pengadaan barang/jasa di desa.
Penerangan hukum yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Alor Barat Laut, Selasa (29/06) yang dihadiri para Kepala Desa dan TPK se-Kecamatan Alor Barat Laut, Camat dan staf Kantor Kecamatan setempat ini dilakukan sebagai respon Kejaksaan Negeri Alor terhadap maraknya laporan masyarakat tentang penyelewengan pengelolaan APBDes di sejumlah desa yang ada daerah ini, kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH kepada media ini usai menjadi salah satu nara sumber di kegiatan dimaksud.
Dijelaskannya, kejaksaan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak semata-mata melakukan upaya penindakan, fungsi pembinaan juga tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab kejaksaan. Dengan penerangan hukum ini kami berharap para Kepala Desa memandang kejakaksaan sebagai mitra untuk bersama-sama membangun desa.
De Indra hadir bersama nara sumber lainnya dari Kejaksaan Negeri Alor diantaranya Kepala Seksi PB3L, Risky Romadhan, SH didampingi salah seorang staf kejaksaan.
Menurut De Indra, beberapa waktu lapangan belakangan ini, pihak kejaksaan selalu didatangi oleh warga baik hanya untuk konsultasi tentang dugaan penyalahgunaan APBDes maupun melaporkan dugaan penyalahgunaan APBDes yang dilakukan Kepala Desa dan TPK di wilayahnya.
Pihak Kejaksaan demikian De Indra, memiliki pandangan bahwa apa yang dilakukan warga masyarakat ini merupakan cara mereka untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktek korupsi karena itu pihaknya tidak menutup diri untuk menerima konsultasi maupun laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan APBDes oleh para Kepala Desa dan TPK.
Tetapi terangnya, kejaksaan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan upaya mencegah kemungkinan terjadinya penyalahgunaan APBDes oleh para Kepala Desa dan TPK. “Kegiatan penerangan hukum ini merupakan salah cara Kejaksaan Negeri Alor untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan APBDes oleh para Kepala Desa dan TKP,” ungkap De Indra.
Untuk pertama kali tambah De Indra, pihaknya melakukan penerangan hukum tentang pengadaan barang/jasa di desa bagi para Kepala Desa dan TKP serta pegawai kecamatan di Kecamatan Alor Barat Laut. “Ke depan bisa kejaksaan lakukan di kecamatan lain semata-mata mewujudkan pemerintah desa yang bersih dan bebas korupsi agar niat pemerintah pusat mengalokasikan dana desa mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Di hadapan Camat Alor Barat Laut, 18 Kepala Desa/Kelurahan dan TPK se-Kecamatan Alor Barat Laut De Indra mengaku saat ini pihak Kejaksaan Negeri Alor sudah menerima laporan warga dan sedang dilakukan penanganan. “Ada desa yang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tentang kerugian negara dari IRDA sudah masuk,” tandas De Indra. ***morisweni