Catut Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Diduga Kepala Desa Tubbe Diperas

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Nama Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH MH dan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor, De Indra, SH dicatut oknum tertentu untuk memeras  Kepala Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur, Ebeheaser Sau Sabu.  Sau Sabu saat ini harus berurusan dengan penyidik lembaga hukum yang satu ini karena dugaan kuat menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tubbe Tahun Anggaran 2020.  

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Alor,  De Indra, SH kepada RADARPANTAR.com di Ruang Kerjanya, Sabtu (07/05) mengatakan, ada dugaan oknum tertentu yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Alor dan dirinya untuk meminta uang kepada Kepala Desa Tubbe, Ebenheaser Sau Sabu.  

Bacaan Lainnya

Menurut data yang dihimpun pihkanya demikian De Indra, ada dua slip pengiriman uang dari Kepala Desa Tubbe ke dua nomor rekening dan nama yang berbeda, masing-masing senilai Rp. 5 juta sehingga totalnya mencapai Rp. 10 juta. “Dua slip pengiriman uang dari Kepala Desa Tubbe sudah ada pada kami. Kami sedang melakukan penelusuran siapa yang berani sekali mencatut kejaksaan untuk meminta uang kepada Kepala Desa Tubbe. Dalam waktu dekat kami segera memanggil Kepala Desa Tubbe untuk memberikan klarifikasi,” tandas De Indra.  

De Indra kemudian merinci nama dan nomor rekening tujuan mengiriman uang dari Kepala Desa Tubbe, antara lain pengiriman pertama  ditujukan kepada Muhamad Aldiansyah yang dikirim melalui Bank BNI pada tanggal 19 April 2021  sebesar Rp. 5 juta. Pengiriman berikut sebesar Rp. 5 juta juga terjadi pada tanggal yang sama yakni 19 April 2021 melalui Bank Mandiri kepada nomor rekening tujuan atas nama Nordiana. 

Kepala Desa Tubbe, Ebenheaser Sau Sabu hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kalabahi, De Indra, SH mengatakan, pihaknya sedang melakukan penanganan terhadap dugaan korupsi APBDes Tubbe yang menyeret Kepala Desa Tubbe, Ebenheaser Sau Sabu.  

Dalam penanganan perkara korupsi ini jelas De Indra, pihaknya tidak akan pernah meminta dan menerima uang atau barang dalam bentuk apapun dalam penanganan perkara korupsi.  

“Bukan hanya perkara dugaan korupsi APBDes Tubbe saja, semua perkara korupsi dan perkara pidana lainnya yang sedang dan akan kejaksaan tangani, kami tegaskan tidak akan pernah meminta dan menerima uang atau barang dalam bentuk apapun,” ungkap De Indra.

De Indra minta kepada publik Alor terutama kepada para pihak yang sementara ini berurusan dengan kejaksaan karena terseret masalah hukum supaya dapat melaporkan kepada call center Kejaksaan Negeri Alor melalui nomor tellpon 081339297326 jika ada oknum yang menghubungi para pihak yang sedang dan bakal beurusan dengan kejaksaan.  

Untuk kasus dugaan korupsi APBDes Desa Tubbe, De Indra menegaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Tubbe ini sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Karena itu terang De Indra, kalaupun ada itikat baik dari Kepala Desa Tubbe untuk mengembalikan kerugian negara, itu sifatnya hanya menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis, tidak untuk menghentikan proses hukum yang sedang ditangani pihak kejaksaan.  *** morisweni   

Pos terkait