Capil Tegaskan KTP Milik Sisilai Salang Yang Viral di Media Pakai Alamat dan NIK Editan, Salmay: Bukan Kami Yang Terbitkan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor Metusalak Salmay, SH. FOTO:MORISWENI/RP
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor Metusalak Salmay, SH. FOTO:MORISWENI/RP

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, Metusalak Salmay, SH di Ruang Kerjanya, Jumat (20/10) saat  diminta media ini untuk mengklarifikasi  KTP milik Sisilia Jolanda Salang yang menggunakan alamat palsu. 

Untuk diketahui,  Yosam Kosay atau biasa disapa Willy (26), pemuda asal  Wamena, Kabupaten Yalimo Provinsi Papua Pegunungan diduga diperas  oleh seorang perempuan asal Kabupaten Alor NTT, Sisilia Jolanda Salang  setelah  berkenalan melalui media sosial Facebook  2016  hingga menjadi korban penipuan-pemerasan oleh Sisilia dengan angka yang aduhai,  Rp 285.000.000 juta (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Bacaan Lainnya

Selain angka diatas, Willy yang karena sudah terlanjur jatuh di pelukan Sisilia meski belum pernah bertatap muka,  meminta Sisilia mengirimkan KTP untuk mengurus bantuan studi di Pemerintah Kabupaten Yalimo.  Sisilia memanfaatkan kebaikan hati Willy dengan mengirimkan KTP melalui media sosial.  Niat mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Yalimo berhasil diurus Willy dan ditransfer ke rekening Sisilia. Angkanya ,  Rp. 8 Juta.

Sayangnya, KTP Sisilia yang dikirim untuk mengurus bantuan itu belakangan diketahui KTP Palsu, karena Alamat, NIK dan Foto yang tercantum di KTP itu setelah dikros cek dengan KTP Sisilia di Kantor Capil Alor tidak sama dengan KTP asli yang bersangkutan.  Yang sadis, alamat yang tercantum di KTP Sisilia yang dikirim ke Willy itu berada di Desa KIKILA Kecamatan Mataru, padahal tidak ada desa di Kecamatan Mataru yang namanya Desa KIKILA.  

Sementara Sisilia tinggal bersama keluarga di salah satu Kelurahan di Kecamatan Teluk Mutiara. 

Selanjutnya Salmay mengatakan, orang pikir menerbitkan sebuah Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu gampang-gampang saja. Kami disini cukup cermat dan tidak gampang.

Untuk KTP Sisilia J. Salang yang viral di pemberiataan media demikian Salmay,  begitu melihat digit kelima dan enam dari 16 digit,  kami orang Capil langsung tau kalau KTP ini bukan orang Capil yang terbitkan.

“Kecuali ada asli kepingan KTP itu … mari bawa kasih kami lihat. Inikan foto copy yang diedit dari KTP lain. Apalagi dengan melihat digit kelima dan enam, nol-nol itu tidak ada KTP di Indonesia yang digit kelima dan enam nol-nol … tidak ada itu. Nol-nol itu adalah kode wilayah kecamatan (digit kelima, enam) dari enam belas digit itu. Kita di Alor ini ada 18 Kecamatan, Teluk Mutiara nol satu, ABAL nol dua, ABAD nol 3, Alsel nol empat … seterusnya sampai dengan Kecamatan ABAD Selatan 18, tidak ada yang nol-nol,” katanya menjelaskan.

Selanjutnya jelas Salmay, mengenai pas foto, yang bersangkutan mengenakan jeket dalaman baju oblong, dibelakang ada satu tiang  yang berdiri. Tidak ada foto model begitu di KTP.  “Berikutnya coba lihat-lihat baik-baik ukuran huruf, ini ada banyak yang janggal di KTP yang beredar,” ujarnya.  

Intinya jelas Salmay,  jika ada pihak yang beranggapan bahwa bisa lolos dari CAPIL … kami tegaskan bahwa kami tidak pernah terbitkan KTP seperti itu. Kalau ada yang pegang aslinya bawa kesini, kami bertanggung jawab. Inikan foto copy yang diedit lalu difoto copy ulang.

Salmay minta agar Sisilia harus bertanggung jawab atas perbuatan ini. Artinya bahwa kalau itu ada kaitan dengan maksud tertentu untuk menguntungkan diri (penipuan) yang didukung dengan KTP seperti itu maka proses hukum yang sedang berlangsung dalam kaitannya dengan hubungan asmara dengan seseorang itu,  ya … silakan penipuan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tetapi kalau mau pakai pasal berlapis dengan pemalsuan surat kena Pasal 263 KHUP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, ujarnya.

“Dari kasus ini saya lebih melihat kalau ditempatkan pada pemalsuan, dia lebih tepat pada pemalsuan surat, bukan pemalsuan dokumen kependudukan di Pasal 263 KUHP. Kalau ada aslinya baru masuk dalam pemalsuan dokumen. Ini copyan yang diedit dan dicopy ulang,” sebut Samlay. 

BACA JUGA: https://radarpantar.com/sisilia-salang-pakai-alamat-palsu-di-ktp-orang-muda-mataru-tersinggung-minta-dinas-capil-bertanggung-jawab/

Sisilia harus bertanggung jawab. Karena proses hukum sedang berjalan sehingga kalau misalnya pihak penegak hukum merasa kami perlu hadir untuk memberikan keterangan dalam kaitannya dengan dokumen ini maka kami siap.  

Yang menarik Salmay mengaku memaklumi perasaan orang muda mataru sebagaimana berita media ini beberapa saat silam tetapi kami tegaskan bahwa KTP milik Sisilia yang beredar dengan menggunakan alamat Mataru bukan diterbitkan pihak CAPIL.  Kami disini bekerja  profesional, tidak  karena alasan keluarga terus kami kerja menurut kehendak kami.   

Kesimpulannya menurut Salmay, identitas diri Sisilia Jolanda Salang berupa NIK, Alamat dan Foto yang tercantum dalam KTP yang beredar berbeda dengan yang ada di data base kami di Capil dalam aplikasi Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).

NIK yang tercantum dalam KTP yang dimiliki setiap orang itu kata Salmay terdiri dari 16 digit yang terdiri dari 6 digit pertama kode wilayah, 6 digit kedua itu tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan 4 digit terakhir itu kode sistim aplikasi. Untuk perempuan, 6 digit kedua itu tidak sama persis dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran karena tanggal lahirnya ditambah angka 40.  *** morisweni 

Pos terkait