KALABAHI,RADARPANTAR.com-Tugas dan tanggung jawab Perum Bulog semakin besar. Jika sebelumnya, Bulog hanya melakukan tugas melayani penyaluran beras kepada petani dan membeli beras petani maka sekarang Bulog sudah harus melakukan pelayanan komersial. Untuk menghindari persoalan hukum dengan adanya penambahan tugas ini, Bulog membutuhkan pertimbangan atau pelayanan hukum.
Tugas dan tanggungjawab Perum Bulog semakin besar seiring dengan berjalannya waktu. Bulog sebelumnya melaksanakan tugas yang terbatas yakni, melayani penyaluran beras kepada masyarakat dan membeli beras petani, namun untuk saat ini tugas Bulog semakin luas dengan melakukan pelayanan komersial. Dengan tugas besar ini maka dalam pelaksanaannya bulog membutuhkan pertimbangan atau pelayanan hukum sehingga tugas dan tanggungjawab Bulog berjalan secara lancar dan terhindar dari persoalan hukum, tandas Kepala Kantor Perum Bulog Cabang Pembantu Kalabahi, Elita Mautang dalam sambutan sebelum menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Bulog dengan Kejaksaan Negeri Alor, Selasa (11/05).
Kerjasama kedua institusi pemerintah ini dalam rangka tindakan pendampingan, pencegahan dan penegakkan masalah hukum untuk memperlancar tugas dan tanggungjawab bulog dalam kegiatan pelayanannya.
Sebagaimana yang disaksikan wartawan, kegiatan penandatanganan MoU kedua lembaga tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Alor, Selasa (11/5/2021). Penandatanganan MoU ini dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Syamsul Arif, SH, MH dan Kepala Kantor Perum Bulog Cabang Pembantu Kalabahi, Elita Mautang.
Hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU tersebut, jajaran pejabat di Kejari Alor dan Perum Bulog Alor. Kegiatan ini disponsori Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Alor, Rudi Kurniawan, SH.
Elita Mautang menegaskan bahwa kerjasama antara Perum Bulog dan Kejaksaan ini merupakan arahan dari pimpinannya di Pusat.
Kerjasama antara Bulog dan Kejaksaan demikian Elita, patut dilakukan karena tugas dan tanggungjawab dari Perum Bulog semakin besar dengan berjalannya waktu. Bulog sebelumnya melaksanakan tugas yang terbatas, yakni melayani penyaluran beras kepada masyarakat dan membeli beras petani, namun untuk saat ini tugas semakin luas dengan melakukan pelayanan komersial.
Tentunya dengan tugas besar tersebut, ungkap Elita, maka dalam pelaksanaannya bulog membutuhkan pertimbangan atau pelayanan hukum, sehingga tugas dan tanggungjawab berjalan secara lancar dan terhindar dari persoalan hukum.
“Jadi intinya Kami berharap dengan penandatangan MoU ini ada pelayanan hukum, pendampingan hukum, dan penegakkan hukum,” tegas Elita.
Elita pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kajari Alor, Kasie Datun dan jajaran di Kejari Alor yang telah membangun kerjasama dengan Perum Bulog.
Kajari Alor, Syamsul Arif, SH, MH dalam sambutannya mengungkapkan, Bulog setelah berubah status menjadi Perum dalam perkembangannya memiliki tugas yang besar, dimana selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, juga menjalankan usaha komersial.
Menurut Arif, dengan tugas dan tanggungjawab dalam pekerjaan yang ada bisa saja terjadi permasalahan-permasalahan hukum.
Untuk itu, Kajari Arif menegaskan, dengan penandatanganan MoU tersebut, maka Kejari Alor siap memberikan pendampingan hukum sebagai upaya solusi dalam kegiatan pelayanan Bulog.
“Kita siap membantu Bulog untuk mencari solusi dalam pelayanan tugas. Tentunya untuk hal tersebut kita perlu ditindaklanjuti dengan SK,” ucap Arif. *** morisweni