Bupati Alor Perintah Audit Kepala Desa Tubbe Tindak Lanjuti Laporan Camat

Bupati Alor, Drs. Amon Djobo. FOTO:DOKUMENRP
Bupati Alor, Drs. Amon Djobo. FOTO:DOKUMENRP

KALABAHi, RADARPANTAR.COM-Bupati Alor, Drs. Amon Propinsi Nusa Tenggara Timur memerintahkan Inspektorat Daerah (IRDA) melakukan audit terhadap Kepala Duse Tubbe, Ebeihaizer Sau Sabu dalam beberapa kasus yang dilaporkan Camat Pantar Tengah, Eman Boling Sau melalui laporan staf. IRDA mengambil gerak cepat menerjunkan tim pemeriksa di Desa Tubbe, Kamis (25/02).

Kepala IRDA Kabupaten Alor, M. Iqbal ketika dikonfirmasi RADARPANTAR.COM membenarkan bahwa lembaga auditor yang dipimpinnya mendapatkan perintah dari Bupati Alor, Drs. Amon Djobo untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tubbe, Ebenhaizer Sau Sabu.  

Bacaan Lainnya

Perintah Bupati Alor ini menurut Iqbal, sebagai respon pemerintah daerah terhadap laporan staf pemerintah Kecamatan Pantar Tengah yang disampaikan kepada Bupati Alor.

Tim sudah balik dari Desa Tubbe, dalam waktu dua pekan mendatang pihaknya sudah bisa menyampaikan hasil pemeriksaan, tandas Iqbal.  

Sebelumnya pernah diberitakan, gara-gara menebus hutang pribadi dengan dana Bantuan Tunai Langsung (BLT) bagi warganya yang terdampak Covid 19, Kepala Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor, Ebenhaizer Sau Sabu diadukan ke Kejaksaan Negeri Alor.  Empat orang saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi ini.  

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Alor, Tri Margono, SH   di Ruang Kerjanya seperti berita media ini,  Senin (22/02)  membenarkan bahwa pihaknya sedang dalam proses hukum menangani laporan dugaan korupsi APBDes Desa Tubbe Tahun Anggaran 2020 yang melibatkan Kepala Desa Tubbe.  

“Empat orang saksi sudah kami mintai keterangan dalam kasus ini. Sekarang kita masih pada tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket),” tandas Margono. 

Kasus ini berawal dari laporan staf dari Pemerintah Kecamatan Pantar Tengah yang diteken Camat Pantar Tengah, Manoak Boling Sau  Tanggal 08 Januari 2021 kepada Bupati Alor yang ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Alor. 

Laporan yang berhasil diterima RADARPANTAR.COM itu menyebutkan, dana BLT sebesar Rp. 58.500.000  dari total BLT senilai Rp. 123 juta untuk Periode Juni-September 2020 untuk warga Desa Tubbe telah digunakan Kepala Desa Tubbe bersama bendahara untuk kepentingan yakni menebus hutang Kepala Desa.

Selanjutnya dalam laporan pemerintah Kecamatan Pantar Tengah itu dijelaskan bahwa pada tanggal 9 Desember 2020, pihak kecamatan mendapatkan laporan masyarakat melalui BPD Desa Tubbe terkait adanya dugaan penyalahgunaan keuangan pada empat pos belanja, diantaranya BLT Dana Desa Periode Juni-September 2020; penghasilan tetap perangkat desa (insentif BPD, RT/RW Januari-Juni 2020);  Insentif Kader Posyandu, Guru PAUD dan Tenaga Kesehatan serta Pembayaran Tahap I Pengadaan Bibit Porong.  

Pihak kecamatan demikian Boling Sau dalam laporan staf,  dalam pertemuan tanggal 21 Desember 2021 yang dihadiri Camat Pantar Tengah, Kapolsek Pantar Barat, Kepada Desa Tubbe, Perangkat Desa, RT/RW, BPD dan Pendamping Desa Kecamatan Pantar Tengah disebutkan, untuk BLT Dana Desa Tubbe Januari-September 2020 diperoleh keterangan dari Kepala Desa Tubbed an bendahara dan hasil klarifikasi dengan penerima BLT, ditemukan bahwa dari BLT sebesar Rp. 1.500.000 X 82 KK penerima sebesar Rp. 123 juta. Yang direalisasi hanya kepada 43 KK penerima. Sehingga BLT sebesar Rp. 58 juta lebih untuk 39 KK diduga diselewengkan Kepala Desa.

Dana sebesar Rp. 58 juta lebih itu demikian Laporan Staf Kecamatan Pantar Tengah, sudah dicairkan dan telah digunakan Kepala Desa Tubbe bersama bendahara desa untuk membayar hutang Kepala Desa.

Yang menarik,  Kepala Desa Tubbe nekat mencopot anggaran pada pos belanja penghasilan tetap sebesar Rp. 64 juta lebih untuk menutup BLT yang sudah disalahgunakan untuk dibagikan kepada 43 KK. “Untuk menutupi kebobrokan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa, maka Kepala Desa berdalih bahwa 39 KK penerima BLT telah mendapat BST, BPNT maupun PKH dari Kementrian Sosial, padahal kenyataannya tidak demikian,” tulis Pemerintah Kecamatan Pantar Tengah dalam Laporan Staf.

Dalam pertemuan itu tambah Pemerintah Kecamatan Pantar Tengah, Kepala Desa Mengaku bahwa dana BLT Periode Juni-September 2020 untuk 39 KK Penerima tepah ia gunakan untuk membeli sepeda motor dan pembayaran hutang pribadi maupun hutang atas pekerjaan fisik pembangunan balai pertemuan tahun 2017. Padahal anggaran untuk pembangunan balai desa telah direalisasi seluruhnya pada tahun 2017.

Dari pendalaman informasi jelas pemerintah kecamatan,  untuk BLT dana Desa Tubbe Juni-September dirinci, Juni 2020 dana BLT sebesar Rp. 600.000 X 82 KK atau Rp. 49.200.0000. Yang direalisasi hanya 43 KK sehingga diduga yang diselewengkan Kepala Desa sebesar Rp. 23.4000.000 untuk 39 KK.

Sedangkan BLT Periode Juli-September sebesar Rp. 300.000 X 82 X 3 sebesar Rp. 73.800.000 semuanya belum dibayar. Dengan begitu, total BLT dana Desa Tubbe yang diduga diselewengkan Kepala Desa Tubbe sebesar Rp. 97.200.000.

Dugaan penyelewengan lain yang dilakukan Kepala Desa Tubbe masih berdasarkan laporan staf pemerintah Kecamatan Pantar Tengah diantaranya, penghasilan tetap (gaji dan tunjangan) perangkat desa Januari-Juni 2020 selain penghasilan tetap Kepala Desa dan Bendahara sebesar Rp. 114.300.000. Direalisasi Rp. 4 juta untuk perangkat desa dan BPD Januari-Juni 2020 sebesar Rp. 110.300.000.

Untuk pos belanja insentif Guru PAUD, Kader Posyandu dan Tenaga Kesehatan dari Rp. 50 juta,  semuanya belum tersalurkan kepada yang berhak menerima.

Demikian yang terjadi pada pos belanja Pengadaan bibit porang tahap I sebesar Rp. 54 juta lebih juga diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Tubbe.

Menurut laporan staf yang disampaikan kepada Bupati Alor dan ditembuskan kepada Kejaksaan Negeri Alor,  dana sebesar Rp. 311.950.000 dari APBDes Desa Tubbe yang diduga kuat diselewengkan Kepala Desa.

Berdasarkan pengakuan masyarakat maupun BPD Desa Tubbe dan Perangkat Desa demkian laporan staf, Kepala Desa Tubbe bersama bendahara telah memanipulasi tanda tangan penerima untuk memudahkan modus penggelapan dana. Oleh karena itu peserta rapat mendesak Kepala Desa Tubbe bersama bendahara Desa untuk segera menarik kembali dokumen SPJ yang telah disampaikan kepada Dinas PMD Kabupaten Alor karena telah terjadi manipulasi dan pemalsuan tanda tangan masyarakat, perangkat desa dan BPD. ***morisweni

Pos terkait