KALABAHI,RADARPANTAR.com-Bupati Alor Drs. Amon Djobo didesak untuk mencopot Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Kantor Bupati Alor, Donatus Muda, SP, M.Si. Desakan itu dikemukakan aktivis senior Lomboan Jahamou, Selasa (22/06) di Sailor Café Kalabahi.
Desakan kepada Bupati Alor untuk mencopot Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Kantor Bupati Alor merupakan buntut dari beredarnya video viral Bupati Alor Drs. Amon Djobo yang ‘mengamuk’ dua staf Kementrian Sosial Republik Indonesia beberapa waktu belakangan.
Menurut Lomboan, jabatan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan itu sejatinya melekat dengan pimpinan daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Alor, karena itu pejabat yang ada di jabatan ini seharusnya berada di rumah jabatan atau dimana saja ketika pimpinan daerah sedang melaksanakan tugas jabatan.
Dalam kaitannya dengan kedatangan dua staf Kementrian Sosial di rumah jabatan kala itu demikian Lomboan, pihaknya tidak mengetahui apakah ada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Kantor Bupati Alor atau tidak. Kalaupun tidak ada, paling rendah itu ada pejabat dibawah Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan yang harus mendampingi Bupati Alor pada saat menerima tamu negara dimaksud.
Kehadiran Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Kantor Bupati Alor pada saat Bupati Alor menerima tamu dari kementrian sosial itu menjadi penting karena terang Lomboan, pada saat itu terjadi percakapan antara Bupati Alor dan dua staf kementrian sosial yang dari sisi etika pemerintahan tidak harus bocor keluar dan menjadi konsumsi publik, apalagi sampai viral di media sosial.
Pada saat itu jika ada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, mestinya yang harus dilakukan itu mencegah agar jangan sampai ada yang mengambil gambar atau membuat video percakapan antara Bupati Alor dan dua orang staf kementrian sosial. Caranya jelas Lomboan, mengecak dan meminta untuk menghapus gambar atau foto jika ada yang dicurigai mengambil gambar dan video pada saat Bupati Alor ‘mengamuk’ dua staf kementrian sosial.
Tetapi kata Lomboan, karena tugas itu tidak dilakukan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan sehingga ada yang mengambil gambar dan membuat video yang kemudian viral di media sosial beberapa waktu belakangan.
Menurut Lomboan, beredarnya video ini merupakan kelalaian fatal dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan pada Kantor Bupati Alor. Karena itu, saya minta supaya Bupati Alor segera mencopot Kepala Bagian Protokol Pimpinan pada Kantor Bupati Alor dan menggantinya dengan pejabat lain yang mengerti tugas pokok dan fungsi di jabatan strategis itu. *** morisweni