RADARPANTAR.com-Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Desa Dana Desa Kabupaten Alor Machris Mau mengaku Kepala Desa Tubbe, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor Ebenheazer Sau Sabu menggunakan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warganya terdampak Covid-19 untuk memenuhi keperluan pribadi.
Machris Mau mengemukakan ini kepada RADARPANTAR.com usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Alor, Senin (19/04).
Sebagaimana yang disaksikan media ini, Machris Mau diperiksa penyidik kejaksaan di Ruangan Pidana Khusus selama kurang lebih tiga jam yakni dari pukul pukul 14.30 hingga pukul 17.20 wita.
Machris mengaku ditanya penyidik soal tugas pokok sebagai tenaga ahli termasuk tentang mekanisme dan aturan BLT yang bersumber dari dana desa baik untuk fase 1, 2 maupun fase 3.
Selain itu ia ditanya penyidik juga mengenai pendataan KK penerima dan persyaratan penerima serta tahapan musyawarah desa khusus tentang penerima BLT hingga mekenisme pengusulan BLT dari dana desa.
Kepada penyidik Machris Mau menjelaskan bahwa besaran BLT fase 1 sebesar Rp. 600 ribu/KK selama tiga bulan yakni April, Mei dan Juni. Fase 2 sebesar Rp. 300 ribu/KK untuk bulan Juli, Agustus dan September. Untuk fase 3 sebesar Rp. 300 ribu/KK untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020.
Menurut Machris Mau, untuk fase 1 pemerintah Desa Tubbe mengusulkan 100 KK penerima BLT tetapi yang terbayar hanya 43 KK. Untuk fase 2 diusulkan 83 KK penerima dan yang terbayar 43 KK. Karena karena sudah ada masalah sehingga fase 3 kami minta hanya usul 43 KK karena rilnya memang hanya 43 KK, bukan 100 KK penerima dan bukan 83 KK sebagaimana yang diusulkan pemerintah Desa Tubbe di fase 1 dan fase 2.
Menurut Machris Mau,iInilah yang akhirnya menjadi masalah, karena terjadi penyimpangan penyalahgunaan BLT oleh kepala desa. “Seharusnya selisih itu dikembalikan ke rekening desa tetapi itu tidak terjadi, malah digunakan untuk keperluan pribadi kepala desa. Ini yang kami juga sesalkan,” timpalnya.
Dijelaskannya, BLT untuk fase 1 sudah cair untuk tiga bulan tetapi pemerintah desa hanya bayar 2 bulan, jatah BLT warganya untuk Juni 2020 Kades tahan.
Setelah itu terang Machris Mau, pemerintah Desa Tubbe naikan SPJ seolah-olah sudah terbayar semua untuk tiga bulan fase 1 sehingga diusulkan pencairan fase 2 untuk tiga bulan sebesar Rp. 300 ribu/KK. Uang sudah cair untuk fase 2 tetapi sampai di desa mereka tidak bagi untuk sisa satu bulan fase 1 sebesar Rp. 600 ribu/KK dan fase 2 untuk tiga bulan Rp. 300 ribu/KK.
“Saya dengar informasi mereka tidak mau bagi fase 1 untuk Juni dan fase 2 untuk Juli, Agustus, September. Mereka hanya mau bayar sisa fase 1 yang belum terbayar yakni untuk bulan Juni. Setelah mendapat laporan dari pendamping desa, saya memerintahkan untuk hadir dan memastikan apa benar mau dibayarkan 1 bulan saja atau bagaimana,” ungkap Machris Mau sembari menambahkan, ternyata benar yakni hanya mau bayar tunggakan fase 1 yakni untuk Juni sehingga pihaknya memerintahkan kepada pendamping desa melalui telp selular dengan menghidupkan speaker lalu ia jelaskan bahwa uang sudah cair hingga September. Oleh karenanya jika pemerintah desa hanya mau bayar 1 bulan saja maka bubar semua dan menunggu kedatangan sang kades. *** morisweni