Bertemu Komisi Kejaksaan RI, Fransisco Bessi Buka Kontraktor Dana Desa di Alor Yang ‘Di-Emaskan’  Oknum Penyidik Kejaksaan

PH UD. Tetap Jaya Fransisco Bessi sedang memberikan laporan dalam pertemuan dengan Komisi Kejaksaan RI, Senin (13/04/2026). FOTO:ISTIMEWAH

JAKARTA,RADARPANTAR.com-Penasehat Hukum UD. Tetap Jaya  Fransisco Bernando Bessi hari ini, Senin (13/04/2026)  bertemu Komisi Kejaksaan  Republik Indonesia. Dalam pertemuan itu, Fransisco Bessi membuka dugaan Penyidik Kejaksaan Negeri Alor  mengistimewahkan kontraktor dana desa bernama Muklis dalam proses hukum dana desa di Kabupaten Alor. Padahal berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, Muklis diduga kuat bermasalah di pelaksanaan beberapa kegiatan yang dibiayai dengan dana desa di Kabupaten Alor.  

“Kita bertemu dengan komisioner namanya Pak Nurochman, salah satu Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Fransisco Bessi sebagaimana dikutip Koranntt.com.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu demikian Fransisco,  Komisi Kejaksaan RI memberikan sambutan yang luar biasa. Karenanya itu  pihaknya bersyukur bisa bertemu dan berkomunikasi secara langsung dengan komisioner Komisi Kejaksaan RI.

“Kami bersyukur, jarang sekali ada laporan laporan pengaduan yang ditindaklanjuti, bahkan sampai bertemu dan berdiskusi dengan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Fransisco menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, pihaknya memberikan laporan terkait oknum kontraktor dana desa di Kabupaten Alor,  Mukhlis namanya, yang diduga terlibat dalam sejumlah kejanggalan penanganan perkara dana desa (DD) di Kejari Alor tetapi dibiarkan penyidik seolah tidak ada masalah. Semua laporan kami direspons dengan baik oleh Komisi Kejaksaan RI.

“Hal ini menunjukkan bahwa laporan dari Bu Yuni ini khususnya terkait dengan Pak Mukhlis, yang antah berantah dia ini punya hubungan apa dengan Kejaksaan Negeri Alor, karena dia selalu diistimewakan.  Selanjutnya dari komisioner juga akan melaporkan kepada Bapak Kajati Nusa Tenggara Timur,” jelas Fransisco.

Fransisco menaruh harap agar  laporan-laporan yang disampaikan pihaknya, bisa membuka tabir gelap hubungan antara Kejaksaan Negeri Alor dan oknum kontraktor dana desa yang bernama Mukhlis.

“Hubungan hukumnya seperti apa, karena sampai dengan saat ini masih menjadi misteri dan tanda tanya besar. Kami lebih sekarang fokusnya terkait dengan persoalan Mukhlis,” tandas Fransisco.

Diberitakan media ini sebelumnya, Kuasa Hukum Direktris  UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi kembali mempertanyakan peran seorang oknum pengusaha bernama Muklis dalam perkara tata kelola Dana Desa di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.

Ia menilai Muklis seolah tidak tersenruh proses hukum, meski disebut-sebut terlibat dalam berbagai persoalan dana desa di lapangan.
Menurut Fransisco,  oknum pihak ketiga dana desa yang bernama Muklis ini seolah tidak tersentuh hukum. Fransisco pun mempertanyakan, apakah Muklis merupakan bagian dari Kejaksaan Negeri Alor?

Kepada pekerja media sebagaimana dikutip mediaNTT, Rabu (04/03/2026) Fransisco menyatakan keprihatinnnya karena Muklis dalam pandangannya belum tersentuh proses hukum, meskipun namanya kerap disebut dalam berbagai persoalan terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Alor.

“Sudah berkali-kali, saya sampaikan bahwa yang bersangkutan ini seolah-olah tidak tersentuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor. Apakah dia bagian dari Kejaksaan Negeri Alor, atau dia adalah orang yang menjembatani segala urusan di sana?” kata Fransisco Bessi.

Fransisco meminta Kepala Kejaksan Negeri Alor, untuk tegas dan adil dalam menyelesaikan segala urusan, terkait kasus dana desa di Alor tersebut.

“Terkait Muklis, banyak pekerjaan dia yang berantakan dan tidak tuntas, tapi tidak sekali lagi, Muklis tidak tersentuh hukum,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, banyak laporan dari Kepala Desa untuk Muklis, yang pekerjaannya tidak tuntas, tapi tidak pernah diproses hukum oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor.

“Kami mohon Bapak Jaksa Agung, Bapak Jamwas Kejaksaan Agung, Bapak Kajati NTT, Bapak Aswas Kejati NTT, tolong periksa Muklis ini. Karena patut diduga ada konspirasi besar antara Muklis dan oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Alor,” tegasnya.

Fransisco menyatakan, posisi Muklis yang tidak tersentuh hukum, memantik kegelisahan dari masyarakat, yang sedang mencari keadilan.
“Kami minta Bapak Jaksa Agung, Bapak Kajati NTT, Bapak Aswas dan Bapak Kajari Alor, untuk memeriksa dan membongkar siapa Muklis, siapa suplayernya, karena memang dia bermasalah, tapi tidak tersentuh dan tidak diperiksa secara maksimal oleh Kejaksaan Negeri Alor,” pungkas Fransisco.

Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi Mohammad Nursaitias, SH, MH ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa semua pihak, termasuk pihak ketiga yang mengerjakan dana desa di Alor, semuanya diperiksa. 

“Saya tidak mengenal Muklis tetapi sberdasarkan laporan penyidik, yang bersangkutan juga telah diperiksa. Untuk Desa Delaki yang PJU-nya dikerjakan Muklis, benar Kepala Desanya belum diperiksa karena tidak memenuhi panggilan pertama penyidik kejaksaan, tetapi pihak kejaksaan telah terjun ke Desa Delaki untuk melihat langsung seperti apa hasil kerja Muklis,” ujarnya.

Yang menarik Nursaitias mengaku sudah memberikan klarifikasi terhadap laporan kuasa hukum Dikrektris UD Tetap Jaya di Kejaksaan Agung, Kejati NTT dan Aswas. *** morisweni

Pos terkait