KALABAHi,RADARPANTAR.com-Pengadilan Agama (PA) Kalabahi memutuskan untuk memperpanjang perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih NTT. Pasalnya, lembaga bantuan hukum pimpinan Melkzon Bery, SH, M.SI itu dinilai berkinerja baik oleh Pengadilan Agama ketika dipercayakan pengelola Layanan Posbakum pada Tahun 2022.
Perpanjangan penanda tanganan MoU antara Pengadilan Agama Kalabahi dan PBH Kencana Kasih NTT itu dilakukan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi Syahirul Alim, SH, MH dan Sekretaris Pengadilan Agama Kalabahi Rakimin Syarif, S.Ag selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Ketua PBH Kencana Kasih NTT Melkzon Bery, SH, M.SI di Ruang Sidang Pengadilan Agama Kalabahi, Senin (09/01/2023).
Segala Puji Bagi Allah sehingga di Hari Senin Tanggal 09 januari 2023 ini Pukul 14.15 wita kita sudah bisa melaksanakan kegiatan penanda tanganan perjanjian kerja sama pelayanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tahun Anggaran 2023 antara Pengadilan Agama Kalabahi dengan Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih NTT, kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kalabahi Syahirul Alim, SH, MH mengawali sambutan sebelum dilakukan penanda tanganan MoU.
Menurut Syahirul, penanda tanganan yang dilakukan hari ini merupakan suatu kerja sama berkelanjutan dari kerja sama sebelumnya. “Dan kami melihat dari sini, rekan-rekan dari PBH Kencana Kasih ini 90 % itu dinilai pekerjaannya sudah banyak membantu kami,” ujar Syahirul sembari menambahkan jika kerja sama saat ini karena nilai dibawah Rp. 100 juta itu bisa kita lakukan penunjukan langsung. Kecuali kalau nilai sudah Rp. 150 juta baru kita lakukan sayembara kembali, siapa yang kira-kira beruntung.
Tetapi lebih dari pada ityu demikian Syahirul karena ini kita melihat baik pekerjaannya, mengapa tidak untuk dilanjutkan kerja samanya.
Menurut Syahirul, meskipun ada beberapa Satker masih menggunakan konsep lelang. Boleh-boleh saja. Bagaimana nanti penawarannya, kan seperti itu. Tetapi karena ini sekali lagi dibawah Rp. 100 juta, bahkan tidak sampai Rp. 50 juta sehingga kita langsung lakukan penunjukan langsung oleh KPA.
Jadi, kami sudah konsultasi diakhir Desember 2022 sebelum Pak Ketua Pengadilan Agama cuti, kita rembukan dan sudah cukup. Karena kita menilai pekerjaan dari rekan-rekan di PBH Kencana Kasih ini baik , tidak ada salahnya untuk kita lanjutkan. Meskipun ada beberapa hal yang minor, itu sudah bisa terjadi, yang penting hal-hal yang minor itu tidak merugikan masyarakat, ungkap Syahirul.
Ditambahkan Syahirul, meskipun ada aduan tetapi sudah kita tindak lanjuti. Nah, itu lah memang … ketika aduan sedikit saja dari masyarakat harus cepat kita tindak lanjuti. Kecuali kalau kinerjanya yang tidak baik kita bisa koreksi. Apakah nanti bisa dilanjutkan tidak kerja samanya. Misalkan dalam 1 bulan yang harusnya, di Posbakum itu sesuai dengan perjanjian tidak masuk kerja, kita bisa pertimbangkan kembali. Kan seperti itu.
Alhamdulilah, rekan-rekan di PBH ini baik pekerjaanya, katanya menambahkan. Ke depan, kami minta bahwa perkembangan saat ini itu kan sudah mulai ya … apalagi sudah ada Peraturan Mahkama Agung Nomor 7 Tahun 2022 terkait dengan sidang elektroknik. Jadi, sekarang masyarakat kita itu dipaksa untuk paham elektronik, meskipun di kampungnya itu tidak ada sinyal, dia pegang HP tetapi lihat sinyalnya itu setelah ada di Kalabahi.
Menurut Syahirul, regulasi sekarang ini menginginkan semua masyarakat melek tentang teknologi, apalagi sekrang terkait dengan hukum. Masyarakat sudah dianggap tahu tentang kegiatan-kegiatan di sosmed.
Jadi, seluruh kegiatan itu akan melalui media elektronik. Bisa jadi ke depan kita tidak akan melakukan sidang bertatap muka. Itu ke depannya, untuk menghilangkan adanya kong kali kong, main mata dan seterusnya. Kalau di elektronik kan terbaca. Meskipun ada kelemahan, itu pasti. Namanya juga buatan manusia. Tetapi itulah, di akhir-akhir ini tekonologi di kedepankan. Apalagi di dunia hukum.
Oleh karena itu kehadiran Posbakum ini pinta Syahirul diharapkan bisa lebih membantu ketika ada masyarakat yang meminta bantuan untuk dibuatkan jawaban misalnya. Misalnya dia sidangnya memakai elitigasi. Nanti silakan Pak Ketua PBH membaca bagaimana aturannya. Kita sendiri belum bisa melaksanakan karena Juknis pelaksanaannya masih perlu disempurnakan lagi. Tetapi mau atau tidak pada tahun 2023 kegiatan sidang elektronik sudah harus dilaksanakan.
Oleh karena itu Syahirul minta di Tahun 2023 ini teman-teman di Posbakum lebih fleksibel untuk membantu masyarakat kita dalam memberikan misalkan jawaban secara elektronik itu bagaimana. Mengajukan duplik secara elektronik itu bagaimana. Meskipun mereka mampun tetapi mereka mengerti karena kalau kita melihat Peratutan Mahkama Agung Nomor 21 Tahun 2014 itu Posbakum itu bukan hanya melayani orang yang tidak mampu secara ekonomi saja tetapi masyarakat yang tidak mengerti layanan informasi, tidak mengerti mengajukan upaya hukum, tidak mampu mengajukan jawaban dalam gugatan juga harus dilayani Posbakum.
Jadi, Posbakum tidak hanya melayani masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetapi juga melayani orang yang tidak mampu untuk mengambil akses informasi, sebut Syahirul.
Saya minta lebih diperluas, bukan berarti menghalangi teman-teman advokad untuk menerima jasa di luar itu, bukan tetapi kita melihat bagaimana memberikan sebuah pelayanan. Siapa tahu dengan pelayanan itu berikutnya ketika yang bersangkutan mengalami masalah hukum dia panggil PBH Kencana Kasih. Siapa tahu dengan layanan seperti itu ke depannya ada keluarganya atau kerabat yang lain yang tersangkut masalah hukum dia memanggil teman-teman dari PBH Kecana Kasih, karena bagus layanannya. Ini bisa jadi nilai jual. Bukan sekarang kita menerimanya, tetapi dia waktu-waktu yang akan datang. Saya minta ketika ada masyarakat yang datang, pelayanan di Posbakum lebih ditingkatkan lagi. Jangan sampai nanti ada yang bilang saya kan layani orang yang miskin saja, di dalam aturan kan dijelaskan dan atau bagi masyarakat kita yang tidak memiliki akses mendapatkan layanan informasi terkait dengan kegiatan-kegiatan di dalam persidangan, pinta Syahirul sambil menarih harap agar di tahun 2023 ini pelayanan di Posbakum menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu Ketua Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih NTT, Melkzon Beri, SH, M.SI mengawali sambutan dengan menyampaikan terimakasih atas kepercayaan yang diberikan dalam Tahun Anggaran 2023 ini. Bery mengaku pelayanan di Tahun Anggaran 2022 menjadi cerminan bagi pihaknya untuk bekerja menjadi lebih baik di Tahun 2023.
Beri mengaku dari aspek kelembagaan hingga saat ini PBH Kencana Kasih masih menunggu akreditasi yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. Uji faktual oleh Kementrian Hukum dan HAM Propinsi NTT sudah. Hanya uji faktual oleh Kementrian Hukum dan HAM RI yang belum oleh karena masalah pandemi. Tetapi dalam kondisi yang demikian pihaknya tetap memberikan pelayanan, melalui perwakilan kami di 7 kabupaten di Propinsi NTT, ungkapnya.
Bercermin dari pengalaman demikian Beri personil yang baru ini saya sudah sampaikan agar utamakan disiplin kerja dan kejujuran. Jangan sekali-kali meminta uang kepada para pencari keadilan yang datang meminta pelayanan bantuan hukum, Jangan sekali-sekali. Bekerja itu paling pertama harus berorientasi pada prinsip belajar.
Karena terus terang, pemahaman pengetahuan kita untuk belajar hukum Islam di Fakultas Hukum itu tidak terlalu mendalam. Setelah berpraktek baru saya menjadi lebih paham. Menjadi menarik untuk kita belajar, ungkapnya.
Jebolan FH UKAW Kupang ini mengaku jika baru tahu bagaimana kalau kasus-kasus perceraian misalnya itu cerai talak oleh perempuan itu putusannya langsung inkrak, langusng pihak pengadilan akta cerai. Saya baru tahu itu di Pengadilan Agama Kupang. Kecuali permintaan gugat cerai yang datang dari laki-laki yang harus melalui satu sidang lagi yang disebut ikrar talak yang kalau tidak dilakukan maka perkawinan itu tetap utuh kembali.
Karena itu personil saya yang baru itu saya bilang kamu belajar baik-baik karena kebetulan kamu masih muda, pintanya.
Untuk pencapaian target terang Beri, karena kerja kelembagaan pemerintahan itu antara target dan kinerja itu diukur dengan dua hal yakni realisasi fisik dan realisasi keuangan harus seimbang, bila perlu realisasi fisiknya diatas realisasi keuangan. “Indikator kinerjanya diukur dari situ. Sehingga dengan demikian bagaimana target trik, kemudian strategi untuk orang bisa datang di Posbakum,” ujarnya.
Kalau sekiranya itu dimungkinan bisa juga dibuka layanan secara elektronik dan dibuka e-mail khususnya untuk orang bisa akses. Tetapi untuk sementara belum bisa dibolehkan dalam pelayanan Posbakum ini, kata Beri.
Dia minta kepada personil di perwakilan Alor agar wawancara klien secara baik karena standing untuk membuat gugatan itu dari sisi wawancara karena dia akan berujung pada pembuatan dokumen gugatan atau permohonan ataupun jawaban.
Terkait yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama itu menurut Beri benar. Jadi, untuk layanan konsultasi Posbakum siapapun yang datang harus dilayani, tanpa mengenal seperti apa latar belakang. Mau kontraktor atau ASN harus dilayani. Perbedaannya nampak pada pendampingan. Tetapi informasi hukum harus disampaikan. Seperti misalnya yang bersangkutan digugat tetapi tidak paham bagaimana cara menjawabnya. Kami bisa membantu tetapi yang mamu secara ekonomi sendiri masuk sidang. Kalau mau didampingi maka dibuat kuasa khusus karena mamu dari aspek ekonomi. Itu dijelaskan secara santun.
Jangan karena yang datang itu mengenakan seragam dinas jadi langsung disuruh kembali saja, ini yang tidak boleh. Saya ingatkan untuk tidak boleh. Pelayanan informasi bantuan hukum itu kepada siapa saja. Nanti pendampingan di pengadilan itu lah yang ada pengklasifikasian, ujarnya.
Penandata tanganan MoU antara Pengadilan Agama dan PBH Kencana Kasih NTT ini dihadiri juga oleh Kepala Perwakilan PBH Kencana Kasih Kabupaten Alor Ny. Elizabeth Sudjono, SH dan Sekretarisnya Florence Frans, SE. *** morisweni