Bendaharanya Mangkir, Mantan Kepala Desa  Madar Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Dana Desa

Didampingi penasehat hukumnya, mantan Kades Madar MW sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Tahun 2015-2019 oleh penyidik, Yamofozu, SH, Selasa (28/02).
Didampingi penasehat hukumnya, mantan Kades Madar MW sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Tahun 2015-2019 oleh penyidik, Yamofozu, SH, Selasa (28/02).

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Kejaksaan Negeri Alor menahan mantan Kepala Desa Madar, Kecamatan Pantar,  Kabupaten Alor MW , Selasa (28/02). MW ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Madar Periode 2015-2019. Sementara mantan Bendahara Desa  OS mangkir dari panggilan kejaksaan.     

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ardi Wicaksono, SH kepada wartawan di Kalabahi, Selasa (28/02) membenarkan jika pihaknya resmi menahan mantan Kepala Desa Madar, Kecamatan Pantar,  Kabupaten Alor, MW untuk 20 hari mendatang sejak Selasa Sore 28 Februari 2023. MW ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik, Yamofozu, SH. Saat diperiksa sebagai tersangka, MW didampingi penasehat hukumnya, Stefanus Mabilehi, SH.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Alor demikian Wicaksono, melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Desa Madar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa saat yang bersangkutan masih berkuasa.

Mantan Bendahara Desa Madar, OS yang mestinta hadir bersama mantan Kepala Desa Madar justru mangkir dari panggilan jaksa, padahal menurut Wicaksono pihaknya sudah melayangkan panggilan secara patut.  Penyidik sudah melayangkan panggilan kedua kepada OS untuk dimintai keterangan, Jumat, 03 Maret 2023.  

Penahahan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Madar Periode 2015-2019 ini demikian Wicakosono,  pada hari Selasa, tanggal 28 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-07/N.3.21/Fd.1/09/2022 tanggal 13 September 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-68/N.3.21/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama Tersangka OS dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-07/N.3.21/Fd.1/09/2022 tanggal 13 September 2022 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: PRINT-69/N.3.21/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-70/N.3.21/Fd.2/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 atas nama Tersangka MW, bertempat di Ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan penahanan terhadap tersangka MW terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Madar Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2015 s/d 2019.

Dikatakannya, dalam  pelaksanaan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Madar Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2015 s/d 2019  oleh penyidik, telah memperoleh temuan peristiwa tindak pidana korupsi dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa Madar Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2015 s/d 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Madar dan Bendahara Desa Madar.

Menurut Wicaksono, penahanan  oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah dilaksanakan terhadap tersangka, MW selaku Kepala Desa Madar Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2019.

“Adapun terhadap Tersangka OS selaku Bendahara Desa Madar Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2019 belum dilaksanakan karena tindakan tidak koperatif tersangka OS yang tidak memenuhi panggilan secara patut dari penyidik Kejaksaan Negeri Alor,” tandas Wicaksono.

Dia menjelaskan, penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah melakukan langkah selanjutnya dengan melakukan panggilan kembali secara patut di mata hukum sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Namun apabila tersangka OS selaku Bendahara Desa Madar Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2019 tetap tidak koperatif maka penyidik Kejakasaan Negeri Alor akan melakukan upaya paksa,” ujar Wicaksono.

Ditambahkan Wicaksono, dengan  adanya penahanan terhadap tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Madar Kecamatan Pantar Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2015 s/d 2019, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Alor akan menindaklanjuti perkara tersebut untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Alor dan kemudian jika menurut Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor berkas perkara telah lengkap (P-21), maka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang. *** morisweni

Pos terkait