KALABAHI,RADARPANTAR.com-14 Kepala Desa dan BPD beserta para pihak di Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU), Kabupaten Alor sudah diperiksa Kejaksaan Negeri Alor menindaklanjuti laporan Camat ATU Sabdi Makanlehi, SH, MH atas tuduhan korupsi dalam pengelolaan dana desa. Sayangnya, penyidik Adhiyaksa itu belum menemukan perbuatan pidana seperti pengakuan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Simamora, SH dikutip media kupang 11 September 2025. Karenanya salah seorang aktivis anti korupsi dana desa Ariyanto Salmay minta jangan memaksakan kehendak dan kejaksaan hentikan proses hukum dan berikan kesempatan kepada para Kepala Desa di ATU melayani masyarakat.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Simamora seperti berita salah satu media online (mediakupang) menyebutkan jika belum ditemukan perbuatan pidana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa di 14 Desa di Kecamatan Alor Tengah Utara (ATU) sebagaimana yang dilaporkan Camat. Kalau demikian, kenapa jaksa memaksakan kehendak panggil para pihak bolak-balik menghadap penyidik, kata Salmay menjawab radarpantar.com, Selasa (16/09/2025).
Salmay mengaku kesal karena rata-rata laporan masyarakat di Kabupaten Alor dalam kaitannya dengan dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh para Kepala Desa dan pihak terkait, tidak ada yang berhasil dilidik kejaksaan hingga pengadilan. Bahkan, ada desa yang sudah naik penyidikan saja kejaksaan hentikan proses hukum. Terus, kenapa paksa jalan yang Camat ATU lapor 14 Kepala Desa yang tidak lain merupakan staf Camat ATU.
Kalau seperti begini ya sebaiknya Kejaksaan Negeri Alor hentikan proses hukum terhadap 14 Desa di Kecamatan ATU dalam kasus dugaan korupsi dana desa seperti laporan Camat Alor Tengah Utara Sabdi Makanlehi, pintanya menambahkan.
Jaksa sebut Salmay, jangan terlalu memaksakan diri untuk memanggil kepala desa dan pihak terkait di 14 Desa se-Alor Tengah Utara. Biarkan para kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk melayani rakyat mereka, apalagi kita sudah ada di September, jangan buat sampai mereka korbankan waktu bolak-balik kejaksaan.
Salmay mengaku aneh dengan penyidik Kejaksaan Negeri Alor yang ngotot merespon laporan Camat Alor Tengah Utara. Padahal nyata-nyata belum ditemukan kerugian negara atau kerugian daerah berdasarkan pemeriksaan IRDA Alor. ‘Jangankan kerugian negara atau kerugian daerah, diperiksa oleh IRDA Alor saja belum. Tetapi jaksa ngotot panggil para kepala desa di ATU bolak-balik kejaksaan,’ ujar Salmay.
Dalam pengamatannya demikian Salmay, Desa Mataru Utara yang pernah diproses hukum pengelolaan dana desa, status perkaranya sudah naik penyidikan, tetapi kasusnya terus berulang tahun di kejaksaan, masih jalan-jalan di tempat, belum juga didorong ke Pengadilan Tipikor.
Tak hanya itu, kerugian negara dalam pengelolaan dana desa di Mataru Utara beberapa tahun silam juga kata Salmay, sudah ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan IRDA, tetapi kasusnya masih jalan-jalan di tempat. Katanya setelah diekspose di Kejaksaan Tinggi NTT diputuskan untuk lebih utamakan pemulihan atau pengembalian kerugian negara.
Yang disangsikan jelas Salmay, Desa Mataru Utara yang dana desanya setelah diaudit ada kerugian negara saja masih jalan di tempat proses hukumnya oleh Kejaksaan Negeri Alor, mengapa jaksa sibuk dan ngotot paksa 14 Desa di Alor Tengah Utara yang menurut Kasi Pidsus tidak ditemukan perbuatan pidana, kerugian negara juga belum ada karena belum diperiksa IRDA. “Apa ini karena dilaporkan pejabat sekelas Camat sehingga polisi dan jaksa saling rampas melakukan proses hukum,” timpal Salmay setengah bertanya.
Salmay mengaku aneh karena untuk pertama kalinya ia menemui jika laporan Camat ATU terhadap bawahannya 14 Kepala Desa itu ditangani bersamaan oleh dua lembaga penegak hukum. Polisi dan Jaksa saling rampas melakukan proses hukum terhadap laporan Camat ATU, ini sebenarnya ada apa ini.
Kalau ujung-ujungnya lebih utamakan pemulihan atau pengembalian kerugian negara, Salmay menyarankan agar laporan Camat ATU ini sebaiknya ditangani oleh IRDA, dilakukan audit … jika ditemukan kerugian negara maka para pihak di 14 Desa di ATU segera kembalikan kerugian berdasarkan LHP IRDA Alor.
Salmay mempertanyakan apa sebenarnya motivasi Kejaksaan Negeri Alor merespon begitu cepat laporan Camat ATU terhadap 14 Kepala Desa yang merupakan bawahannya.
Kalau Kejaksaan Negeri Alor masih tetap ngotot melanjutkan proses hukum terhadap 14 Kepala Desa di ATU dan para pihak terkait sesuai laporan Camat ATU maka laporan masyarakat terhadap dugaan korupsi dana desa di kecamatan lain yang sudah dilaporkan terlebih dahulu juga jaksa harus masuk, segera jaksa tindak lanjuti supaya jaksa tidak dituding tebang pilih dalam merespon pengaduan publik.
Dugaan korupsi dana desa di Desa Mataru Utara yang melibatkan salah seorang kontraktor di Kota Kalabahi, Viktor Saudale yang dilaporkan sudah naik ke tahap penyidikan juga jangan dihentikan jaksa hanya karena dalil utamakan pemulihan keuangan negara, pinta Salmay. *** morisweni