KALABAHI,RADARPANTAR.com-Satu persatu dosa Korkab P3MD Kabupaten Alor Ramli Adjar perlahan terungkap. Setelah beberapa desa di Pantar Tengah, dosa terbaru datang dari Desa Alila Timur, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor. Ramli memaksa diri menanda tangani Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) pembangunan rabat dan drainase Tahun 2025, padahal pekerjaannya belum rampung dikerjakan CV. Kaka Jamaika.
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan jika Korkab P3MD menandatangani BAPP pekerjaan rabat di Desa Alila Timur, padahal progres pekerjaan itu belum mencapai 100 persen. Belum ada kepastian siapa pemilik perusahaan, tetapi CV Kaka Jamaeka yang mengerjakan rabat dan drainase di wilayah itu digunakan keluarga dekat Korkab P3MD Kabupaten Alor Ramli Adjar.
Sayangnya, ada pekerjaan lain di desa itu yang sudah selesai 100 persen tetapi karena pemilik perusahaan yang mengerjakan pekerjaan itu tidak memiliki hubungan kedekatan dengan Korkab P3MD sehingga proses pengajuan pembayarannya justru terkatung-katung.
Dinas PMD mestinya lebih teliti dalam kaitannya dengan BAPP yang diajukan oleh desa sebagai salah syarat administarsi untuk diproses pencairan keuangan, harus dilihat betul pekerjaannya di lapangan sudah mencapai 100 persen atau belum, karena prinsipnya untuk pekerjaan yang dibiayai dengan dana desa itu habis dikerjakan pihak ketiga baru diajukan proses pembayaran.
Kepala Desa Alila Timur, Kecamatan Kabola, Soleman Duka Djaha ketika dikonfirmasi media ini membenarkan jika pekerjaan rabat di wilayahnya belum selesai. Dia membenarkan jika sudah mengajukan proses untuk dilakukan pembayaran tetapi belum ada pencairan.
Menanggapi pertanyaan wartawan apakah diajukannya proses pembayaran meski pekerjaan rabatnya belum 100 persen karena mendapatkan tekanan dan paksaan dari Korkab P3MD dan pendamping desa sebagaimana informasi yang dihimpun media ini, orang nomor satu di Alila Timur itu mengatakan jika tidak demikian. Dia mengaku pekerjaan lain yang sudah 100 persen dikerjakan juga sudah diajukan pencairan, hanya saja semuanya belum dicairkan keuangannya, semua masih dalam proses.
Kepala Desa mengaku segera mendatangi Dinas PMD Kabupaten Alor, untuk mengurus proses pencairan sehingga hak pihak ketiga yang sudah menyelesaikan pekerjaan segera dilakukan pembayaran. *** morisweni