Bela Ibu Yuni, 7 Pengacara Kota Kupang Somasi Camat Alor Tengah Utara

Fransisco Bernando Bessi-Kuasa Hukum Ibu Yuni. FOTO: OM MO
Fransisco Bernando Bessi-Kuasa Hukum Ibu Yuni. FOTO: OM MO

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Mewakili Ibu Yuni, 7 pengacara asal Kota Kupang dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH,  C.Me, CLA & Partners melayangkan somasi kepada Camat Alor Tengah Utara, Sabdi Makanlehi, SH, MH. Somasi ini merupakan reaksi Fransisco Bernando Bessi, dkk terhadap surat Camat Alor Tengah Utara meminta dua desa di wilayahnya membatalkan kerja sama pengadaan barang dan jasa yang ditangani kliennya,  Ibu Yuni demikian Maria Bernadeta Yuni biasa disapa.   

7 pengacara asal Kota Kupang yang melayangkan somasi kepada Camat Alor Tengah Utara itu adalah, Fransisco Bernando Bessi,  SH, MH, C.Me,  CLA; Ivan Valen Yosua Missa, SH;  Frangky Roberto Wiliem Djara, SH;  Petrus Lomanledo, SH;  Alfrido Opniel Lerry Lenggu, SH;  Fridorianus S. Manuel, SH dan Jitro Rivan Aryanto Radja, SH.  

Bacaan Lainnya

Fransisco Bernando Bessi dalam jumpa pers dengan pekerja media di salah satu hotel di Kota Kalabahi, Kamis (19/06/2025) menegaskan bahwa pihaknya melayangkan somasi kepada Camat Alor Tengah Utara, Sabdi Makanlehi, SH, MH karena mengeluarkan dua surat kepada dua desa untuk membatalkan kerja sama dengan kliennya, Ibu Yuni, Direktris UD. Tetap Jaya.

Menurut Fransisco, kliennya sudah menjalin kerja sama di Alor, khususnya dengan pemerintah Kabupaten Alor sejak Tahun 2019.

Pada hari ini tanggal 19 Juni 2025 demikian   Fransisco, pihaknya secara resmi sudah mengajukan somasi kepada Camat Alor Tengah Utara, yang suratnya saya antar sendiri dan diterima oleh Ibu Berkat selaku Kepala Seksi Pembangunan Pemerintah Kecamatan Alor Tengah Utara.

Yang disesalkan pihaknya adalah jelas Fransisco, dua surat dari Camat Alor Tengah Utara yang menyampaikan kepada kliennya yang menurut lembaga hukum yang dipimpinnya melanggar hukum, karena kewenangan yang dimiliki, Camat Alor Tengah Utara memberikan pernyataan ataupun berita kemana-mana, baik di media online maupun di media sosial yang sangat menyudutkan kliennya tanpa dasar hukum yang jelas.

“Oleh karena itu saya mengutuk keras perbuatan beliau dan berharap langka somasi ini sampai kepada yang bersangkutan,” ujar Fransisco sembari menegaskan sikapnya bahwa selanjutnya kantor advokat yang dipimpinnya akan mengambil langka hukum yang terukur.

Fransisco mengaku somasi yang disampaikan pihaknya melalui surat yang diantar sendiri ke Kantor Camat Alor Tengah Utara ini ditembuskan kepada Bupati Alor dan Dinas PMD Kabupaten Alor, agar selaku atasan Camat Alor Tengah Utara, Bupati dan Kepala Dinas PMD perlu mengetahui kronologis pristiwanya seperti apa.

Dijelaskan Fransisco bahwa dua surat yang disampaikan kepada pemerintah desa itu bukan merupakan tugas dan kewenangan seorang camat.  

Fransisco menilai surat tersebut sangat menjelekkan kliennya, sehingga pihaknya siap untuk proses hukum Camat Alor Tengah Utara.

Kuasa Hukum Ibu Yuni, Fransisco Bernando Bessi menyerahkan surat somasi kepada salah satu Kepala Seksi di Kantor Pemerintah Kecamatan Alor Tengah Utara. FOTO:DOK

Menurut Fransisco, surat somasi yang disampaikan  pihaknya  itu merupakan  langkah tegas dan terukur terhadap Camat Alor Tengah Utara, karena  yang disampaikan Camat Alor Tengah Utara itu telah melampaui kewenangan. Camat Alor Tengah Utara kata Fransisco,  tidak punya wewenang mengeluarkan surat pembatalan kerjasama dengan kliennya.

Isi dua surat dari Camat Alor Tengah Utara itu  bukan merupakan Tupoksinya sebagai seorang camat. Dia juga sudah memberitakan di beberapa media dan platform media social yang sangat menjelekkan nama baik klien kami. Oleh karena itu melalui kesempatan ini kami berharap beliau mencabut dua surat tersebut dan kami pastikan akan proses hukum beliau secara terukur. Ini penting agar masyarakat Kabupaten Alor mengetahui secara jelas alurnya, ujar Fransisco. 

Mewakili kliennya, Fransisco dengan tegas menyampaikan kepada Camat Alor Tengah Utara  agar segera mencabut kembali Surat Laporan Penyimpangan Hukum Dana Desa TA 2025 di Kec. Alor Tengah Utara Kab. Alor Nomor : 100.2.2.4/163/Kec.ALTAR/2025, tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Pembatalan Pengadaan yang telah dilaksanakan menyimpang dari ketentuan Nomor : 100.2.2.4/169/Kec ALTAR/2025, tanggal 13 Juni 2025  paling lambat 3 x 24 Jam sejak tanggal Surat Somasi ini dikirimkan. 

Untuk menjaga hubungan baik klien kami dengan Bapak Camat Alor Tengah Utara yang telah terjalin baik selama ini, besar harapan kami Bapak Camat Alor Tengah Utara dapat menindaklanjuti Surat Somasi ini, pinta Fransisco.

Jika  Camat Alor Tengah Utara tidak mengindahkan Surat Somasi ini, maka dengan berat hati klien kami akan mengambil langkah Hukum Pidana dengan membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Hukum Perdata dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Alor, tambah Fransisco setengah mengancam. 

Berikut Ini Surat Somasi Fransisco Bernando Bessi dan kawan-kawan Terhadap Camat ATU:

Kupang,        19 Juni 2025

Nomor           : 61/FBB/VI/2025/KPG
Perihal           : Somasi
Lampiran      : 1 (Satu) Jepitan

Kepada Yth.
Bapak Camat Alor Tengah Utara
di

Alor

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini : FRANSISCO BERNANDO BESSI, S.H., M.H., C.Me., CLA, IVAN VALEN YOSUA MISSA, S.H., FRANGKY ROBERTO WILIEM DJARA, S.H., PETRUS LOMANLEDO, S.H., ALFRIDO OPNIEL LERRY LENGGU, S.H., JITRO RIVAN ARYANTO RADJA, S.H. Para Advokad dan Asisten Advokad dari Kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners, yang beralamat di Jalan Soeharto No. 50 A, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 42/FBB/XIV/2025/KPG, tanggal 12 Juni 2025 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari :

Nama                         : MARIA BERNADETA YUNI CAECARINA
Tanggal Lahir          : Yogyakarta, 04 April 1973
Jenis Kelamin          : Perempuan
NIK                             : 5371064404730001
Pekerjaan                : Karyawan Swasta
Agama                       : Katholik
Umur                         : 52 Tahun
Alamat                      : Jalan W. Monginsidi Gang 3 No. 39, RT. 024, RW. 007, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”

Bersama surat ini dengan segala kerendahan hati perlu kami sampaikan kepada Bapak Camat Alor Tengah Utara, beberapa sebagai berikut :

  1. Bahwa klien kami merupakan Direktris UD. Tetap Jaya yang bergerak dibidang Penyedia Barang dan Jasa/Kontraktor;
  • Bahwa klien kami sebelumnya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Alor secara baik sejak tahun 2019 (melalui program Bursa Inovasi Desa yang diselenggarakan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) sampai dengan saat ini;
  • Bahwa sebelumnya klien kami telah mendapatkan informasi bahwa Bapak Camat Alor Tengah Utara telah mengeluarkan Surat Laporan Penyimpangan Hukum Dana Desa TA 2025 di Kec. Alor Tengah Utara Kab. Alor Nomor : 100.2.2.4/163/Kec.ALTAR/2025, tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Pembatalan Pengadaan yang telah dilaksanakan menyimpang dari ketentuan Nomor : 100.2.2.4/169/Kec ALTAR/2025, tanggal 13 Juni 2025;
  • Bahwa adapun isi dari kedua (2) surat diatas Bapak Camat Alor Tengah Utara dengan jelas menyebutkan nama klien kami dan Kuasa Direktur UD. Tetap Jaya (Thomas Solokali ) Akta Notaris Pembukaan Cabang dan Kuasa No. 05 Tanggal 11 Januari 2023, hal tersebut sangatlah merugikan reputasi dari klien kami;
  • Bahwa selain itu klien kami juga telah memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan berdasarkan ketentuan-ketentuan terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Desa melalui Penyedia antara lain :
  1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa :
  1. Pasal 2 Huruf d berbunyi : Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/criteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
  • Pasal 4 Ayat (1) berbunyi : Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatannya bersumber dari APB Desa.


c. Pasal 5 Ayat (1) berbunyi : Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Ayat (2) berbunyi : Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.

b. Peraturan Bupati Nomor : 5 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Peraturan Bupati Nomor : 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Alor Nomor : 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pasal 1 Angka 16, berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.

c. Peraturan Presiden Nomor : 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

a. Pasal 64 A Ayat (1) berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sesuai dengan kewenangan desa.

b. Pasal 64 A Ayat (2) berbunyi : Kewenangan desa sebagimana dimaksud pada Ayat (1) mengutamakan Penyedia di desa setempat dan penggunaan material yang ada di desa.

c. Pasal 64 B Ayat (1) berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa desa dilakukan melalui Swakelola dengan pemberdayaan masyarakat desa.

d. Pasal 64 B Ayat (2) berbunyi :  Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa desa tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Pengadaan Barang/Jasa desa dilakukan melalui Penyedia dengan ketentuan :

1. Penyedia merupakan Penyedia Brang/jasa di desa setempat;

2. Dalam hal penyedia Barang/Jasa di desa setempat tidak tersedia, maka dapat dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa di desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama; atau
3. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa didesa sekitar tidak tersedia maka dapat dilakukan melalui Penyedia lainnya.

  • Terkait perencanaan 20% ketahanan pangan bukan menjadi tanggung jawab klien kami. Kewajiban klien kami hanya menjalankan isi kontrak yang sudah disepakati oleh pihak desa dan klien kami. Khusus untuk Desa Tominuku dan Nurbenlelang pengadaan barang sudah di lakukan 100% dan barang sudah dibagikan ke penerima manfaat di desa. Sehingga apabila pengadaan tersebut dibatalkan maka klien kami akan menderita kerugian.
  • Bahwa berdasarkan seluruh uraian kami dia atas dengan tegas kami sampaikan kepada Bapak Camat Alor Tengah Utara agar segera mencabut kembali Surat Laporan Penyimpangan Hukum Dana Desa TA 2025 di Kec. Alor Tengah Utara Kab. Alor Nomor : 100.2.2.4/163/Kec.ALTAR/2025, tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Pembatalan Pengadaan yang telah dilaksanakan menyimpang dari ketentuan Nomor : 100.2.2.4/169/Kec ALTAR/2025, tanggal 13 Juni 2025  paling lambat 3 x 24 Jam sejak tanggal Surat Somasi ini dikirimkan oleh klien kami;
  • Bahwa untuk menjaga hubungan baik klien kami dengan Bapak Camat Alor Tengah Utara yang telah terjalin baik selama ini, besar harapan kami Bapak Camat Alor Tengah Utara dapat menindaklanjuti Surat Somasi ini.
  • Bahwa apabila Bapak Camat Alor Tengah Utara tidak mengindahkan Surat Somasi ini, maka dengan berat hati klien kami akan mengambil langkah Hukum Pidana dengan membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Hukum Perdata dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Alor;

Demikian Somasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Kuasa Hukum, MARIA BERNADETA YUNI CAECARINA

FRANSISCO BERNANDO BESSI, S.H., M.H., C.Me., CLA.

IVAN VALEN YOSUA MISSA, S.H.

FRANGKY ROBERTO WILIEM DJARA, S.H.

PETRUS LOMANLEDO, S.H.

ALFRIDO OPNIEL LERRY LENGGU, S.H.

FRIDORIANUS S. MANUEL, S.H.

JITRO RIVAN ARYANTO RADJA, S.H.

Tembusan disampaikan dengan hormat :
1. Bapak Bupati Alor di Alor;
2. Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor di Alor;
3. Klien;
4. Arsip.

Camat ATU, Sabdi E Makanlehi, SH, MH yang dihubungi wartawan untuk dikonfirmasi belum berhasil tersambung hingga berita ini tayang. ***morisweni

Pos terkait