KALABAHI,RADARPANTAR.com-Tudingan PPK DAK Pendidikan Alor Khairul Umam bahwa Semuel Mesak Heo alias Esa Heo termasuk salah satu dari empat nama yang disebutnya sebagai pengatur proyek sekaligus penampung fee mendekati kebenaran. Pasalnya, beberapa diantara kontraktor atau penyedia meubeler dari DAK Pendidikan 2019 mengaku mendapatkan pekerjaan dari Esa Heo.
Meski bekerja sebagai dosen pada Universitas Tribuana Kalabahi, Esa Heo memiliki peran besar dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai dengan anggaran yang bersumber dari DAK Tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Dosen TIK Untrib Kalabahi ini dikabarkan membagi paket pekerjaan pada Dinas Pendidikan kepada sejumlah kontraktor atau penyedia.
Beberapa kontraktor atau penyedia berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan jika sudah menyampaikan kepada penyidik kejaksaan ketika memberikan keterangan bahwa mereka mendapatkan pekerjaan dari Esa Heo. Tetapi demikian salah satu kontraktor secara ‘telanjang’ mengungkapkan jika pekerjaan yang didapat dari Esa Heo tidak gratis. Saya dapat kerja dari Esa Heo tetapi kita kasih dia uang 5 %, ungkap salah seorang kontraktor atau penyedia meubeler.
Yang menarik penyedia ini mengaku dalam BAP pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Alor ia menyampaikan kalau mendapatkan pekerjaan dari Esa Heo dan memberikan Esa Heo fee 5 % dari nilai pekerjaan yang ia dapatkan. Esa Heo hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ardi Wicaksono, SH ketika dikonfirmasi mengenai mengakuan kontraktor atau penyedia yang menyebut jika mendapatkan pekerjaan meubeler dari Esa Heo ini hanya melemparkan senyum.
Wicaksono mengharapkan agar Esa Heo memenuhi panggialan penyidik kejaksaan untuk mengklarifikasi melalui berita acara terhadap berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut Wicaksono, setelah tidak memenuhi panggilan kejaksaan pada panggilan pertama, pihaknya sudah melayangkan panggilan kedua terhadap Esa Heo beberapa hari silam untuk dimintai keterangan pada Jumat, 25 Maret 2022.
Esa Heo pada panggilan pertama bersama tiga nama baru yang disebut tersangka Khairul Umam, mestinya dimintai keterangan pada Selasa, 22 Maret 2022. Tetapi karena tidak memenuhi panggilan pertama, kejaksaan sudah melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan pada hari Jumat, 25 Maret 2022. *** morisweni