KALABAHi,RADARPANTAR.com-Kepolisian Resort Alor berhasil menangkap bandar judi kupon putih, Jefri Taka. Taka yang jadi incaran polisi ini ditangkap di kediamannya di Tingkat Satu RT 04/RW 08 Kelurahan Kalabahi Kota, Minggu 27 Juni sekitar Pukul 22.00 Wita. Dalam penangkapan itu kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 7.500.000, satu bundle kupon putih, handpone dan kertas rekapan.
Operasi penangkapan bandar kupon putih boleh jadi cara Polres Alor menjawab maraknya praktek judi kupon putih jang lagi marak di Kota Kalabahi dan sekitarnya.
Kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis (01/07) Kapolres Alor AKBP. Agustinus Christmas, S.IP membenarkan jika telah menangkap salah seorang bandar judi kupon putih di wilayah Tingkat satu Kota Kalabahi. “Sejumlah barang bukti kita amankan bersama pelaku pada saat melakukan penangkapan,” ungkap Agustinus.
Pelaku sudah penyidik tetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani masa tahanan di Ruang Tahanan Polres Alor.
Langka Polres Alor membasmi penyakit sosial di wilayah hukum Polres Alor bukan hisapan jempol. Buktinya, beberapa minggu belakangan ini juga aparat di lembaga hukum yang satu ini juga berhasil menangkap dan melakukan penahanan terhadap salah seorang bandar kupon puti di Kelurahan Kalabahi Timur. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan juga sedang menjalani masa penahanan di Ruang Tahan Polres Alor.
Untuk bandar yang di Beldang ini demikian Agustinus, sedang dalam proses tahap dua untuk dilimpiahkan ke kejaksaan. *** morisweni