Bahlawan Djaibakal Ditetapkan Sebagai Tersangka,  Kejaksaan Terima SPDP

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos (kiri) bersama Kapolres Alor AKBP. Ari Satmoko, SH, S.I.K, MM ketika menerima pekerja media di Ruang Kerja Kapolres Alor, Jumat (04/05). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos (kiri) bersama Kapolres Alor AKBP. Ari Satmoko, SH, S.I.K, MM ketika menerima pekerja media di Ruang Kerja Kapolres Alor, Jumat (04/05). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Bahlawan Djaibakal, SE (BD)-Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor ditetapkan penyidik  Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Alor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor Tahun 2018. Kejaksaan Negeri Alor sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian.  Djaibakal menyusul mantan Kepala SMP Negeri Pailawang Bahrudin Behar dan pelaksana yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.      

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Abdul Muis Ali, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Ardi Wicaksono, SH Kamis (12/05) membenarkan jika pihaknya sudah menerima SPDP dari Kepolisian Resort Alor. Dalam SPDP itu kepolisian memberitahukan jika ada tersangka baru atas nama BD.  

Bacaan Lainnya

Penetapan BD sebagai tersangka baru oleh pihak kepolisian dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang Tahun 2018 ini menurut Wicaksono berdasarkan petunjuk yang kejaksaan sampaikan setelah meneliti berkas yang diajukan penyidik kepolisian.  

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Alor  AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos sebagaimana berita salah satu media online  membenarkan jika pihaknya menambah satu tersangka lagi  dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan SMP Negeri Pailawang 2018.

Jems membenarkan bahwa penambahan tersangka baru atas nama BD dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung SMP Negeri Pailawang ini  merupakan tindaklanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri Alor. 

“Kita telah menetapkan tersangka terhadap BD, dan SPDP-nya  sudah kita kirim ke JPU Kejari Alor,” ungkap Jems.

Berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut, terang Jems pihaknya akan memanggil BD untuk melakukan pemeriksaan dalam status sebagai tersangka.

Untuk dua tersangka lainnya yakni mantan Kepala Sekolah SMPN Pailawang, BB dan Pelaksana Pekerjaan, TK yang telah ditetapkan sebelumnya, pihaknya kembali memanggil untuk penyerahan tahap II ke JPU.

Jadi, untuk dua tersangka yang ditetapkan sebelumnya akan dilakukan penyerahan tahap II ke JPU yang diagendakan pada tanggal 21 Mei 2022. Sedangkan tersangka baru  akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.  Berkasnya sudah pasti terpisah, tandas Jems. *** morisweni

Pos terkait