KALABAHi,RADARPANTAR.com-Bahlawan Djaibakal, SE membantah keterangan tersangka DAK Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019 Khairul Umam, ST melalui pensehat hukum Melkzon Bery, SH, M.Si bahwa dirinya disebut sebagai salah satu yang mengatur proyek dan menjadi rekening penampung fee. Djaibakal dan keluarga merasa dizolimi dan difitnah atas pernyataan penasehat hukum Khairul Umam dalam pemberitaan media.
Menurut Djaibakal, dirinya diangkat dengan SK Bupati Alor dalam menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PKLK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sejak Tahun 2017 sampai sekarang. “Dan dalam kapasitas jabatan tersebut untuk kegiatan fisik DAK Tahun Anggaran 2019 tidak pernah ditunjuk/diangkat baik secara lisan maupun tertulis sebagai pengelola DAK dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor,” sebut Djaibakal melalui surat dengan perihal klarifikasi berita pemberitaan media online Radar Pantar Tanggal 18 Maret 2022 yang ditujukan kepada Pemimpin Redaksi Radar Media Online Pantar.
Djaibakal melalui surat yang diterima media ini Minggu Sore (20/03) mengaku tidak mengetahui dokumen sebaran kegiatan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 bersama dokumen terkait lainnya. Apalagi mengenai para pihak yang ditunjuk menjadi pelaksana fisik oleh pejabat yang berwewenang.
Berikut kutipan surat klarifikasi yang diteken Bahlawan Djaibakal, SE kepada RADARPANTAR.com:
Nomor : 01/BDJ.III/2022 Kalabahi, 18 Maret 2022
Lampiran : –
Perihal : Klarifikasi Berita Pemberitaan Media Online Radar Pantar
Kepada
Yth. Pemimpin Redaksi Media Online Radar Pantar
di –
Tempat
Dengan hormat,
Pertama-tama saya pribadi berterima kasih dan mengapresiasi kepada kinerja teman-teman jurnalis dalam menyikapi dan mengungkap setiap persoalan kasus yang terjadi di lingkup wilayah Kabupaten Alor untuk menjadi transparansi dan akuntabel kepada pubik dengan tetap menjaga dan menjunjung tinggi azas-azas sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan memberi ruang kepada orang lain sebagai hak dan kewajiban untuk memferifikasi dan validasi suatu pemberitaan menjadi pemberitaan yang berimbang, untuk menjaga keharmonisan, harkat dan martabat baik individual seseorang maupun keluarga dan lembaga.
Dengan membaca dan mencermati isi pemberitaan oleh Saudara Moris Weni sebagai Pemimpin Redaksi Media Online Radar Pantar Edisi 17 Maret 2022 yang mengutip pernyataan salah satu dugaan tersangka kasus DAK Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019 Saudara Khairum Umam Kia, ST (PPK) yang disampaikan oleh kuasa penasehat hukum Melkson Bery, SH, M.Si bahwa “Selain Mengatur Proyek, Esa Heo CS Jadi Rekening Penampung Fee … dst pada saat yang bersangkutan diminta keterangan tambahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Alor. Dalam pernyataan selanjutnya disebutkan bahwa ada orang dekat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang bertugas mengatur proyek dan membuat rekening penampumng fee dan disitu disebutkan nama saya Bahlawan Djaibakal (BDJ); maka melalui kesempatan ini selaku pihak yang dirugikan atas pernyataan tersebut, perlu memberi klarifikasi sebagai berikut:
- Kasus yang sedang ditangani Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor saat ini adalah Kasus Pengelolaan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 dengan jumlah item pekerjaan dan uraian kegiatannya;
- Saya Bahlawan Djaibakal, SE diangkat dengan SK Bupati Alor dalam menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PKLK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sejak Tahun 2017 sampai sekarang; Dan dalam kapasitas jabatan tersebut untuk kegiatan fisik DAK Tahun Anggaran 2019 tidak pernah ditunjuk/diangkat baik secara lisan maupun tertulis sebagai pengelola DAK dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor;
- Saya tidak mengetahui dokumen sebaran kegiatan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 bersama dokumen terkait lainnya; Apalagi mengenai para pihak yang ditunjuk menjadi pelaksana fisik oleh pejabat yang berwewenang;
- Pada prinsipnya kita semua menghormati proses hukum yang sedang bergulir dan kepada siapapun diperlukan oleh pihak penyidik untuk hadir dan memberi keterangan adalah hal yang wajar dalam sebuah proses hukum, tetapi yang sangat disayangkan adalah ketika nama saya disebutkan dalam perkara ini seolah-olah menjadi intelektual yang mengatur dan mendesain sebuah skenario kejahatan; Itu yang saya keberatan dan itu sudah masuk pada unsur pelecehan terhadap saya khusus kegiatan DAK Tahun Anggaran 2019;
- Sejauh mana bukti keterlibatan saya dalam kegiatan DAK Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019 yang berperan sebagai yang mengatur proyek, dan memiliki rekening penampung fee dari pihak sekolah dan pelaksana pekerjaan fisik tersebut;
- Saya menyadari bahwa saya masih berstatus ASN aktif yang hanya fokus bekerja sesuai tupoksi di bidang saya untuk mendukung pemerintah Kabupaten Alor di bidang teknis operasional pendidikan anak usia dini dan pendidikan khusus dan layanan khusus; Saya sama sekali tidak pernah diminta kesediaan untuk menjadi tim sukses dan mendukung calon kandidat yang dimaksud;
- Saya dan keluarga merasa dizolimi dan difitnah atas pernyataan sdr. Penasehat Hukum di pemberitaan media online tersebut;
- Saya juga bersedia dan akan memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait yang saya tahu dan saya alami sendiri; Saya berharap klarifikasi saya ini juga dimuat dalam media onile Radar Pantar sehingga diketahui publik.
Demikian klarifikasi dan hak jawab saya sesuai ketentuan pers yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, penasehat hukum tersangka Khairul Umam, Melkzon Bery, SH, M.Si mengatakan, dalam pemeriksaan tambahan terhadap kliennya, disebutkan sejumlah nama baru di pusaran perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Kabupaten Alor 2019. Nama-nama baru itu antara lain, Esa Heo, Bahlawan Djaibakal, Masdian Dorea dan Piter Laana yang disebut tersangka DAK Pendidikan Alor, Khairul Umam, ST dalam pemeriksaan tambahan di Rumah Tahanan Negara LP Penfui Kupang, Rabu (16/03) selain menjadi rekening penampung, juga berperan mengatur proyek dari dana yang bersumber dari DAK 2019.
Demikian dikemukakan penasehat hukum PPK DAK Pendidikan Alor 2019 Khairul Umam, Melkzon Bery, SH, M.Si ketika dikonfirmasi media ini, sehari setelah kliennya diminta keterangan tambahan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi.
Menurut Melkzon Bery, sejak tahun 2017 kliennya ditunjuk sebagai PPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Semenjak menjadi PPK, kliennya Umam Kia demikian Khairul Umam biasa disapa mengetahui ada orang di sekeliling Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si yang mengatur seluruh paket pekerjaan, termasuk menjadi rekening penampung dari setoran setiap item proyek.
Orang-orang yang mengatur proyek dan menjadi rekening penampung fee proyek itu diantaranya sebut Bery, Esa Heo, Piter Laana, Masdian Dore dan Bahlawan Djaibakal.
Pengacara muda Nusa kenari yang namanya sedang meroket di Kota Kupang ini mengaku, selain mengatur proyek atau belanja modal dari setiap dana DAK dalam setiap tahun, orang-orang ini juga menjadi rekening penampung dari setiap setoran proyek pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Mereka inilah yang harus dipanggil dan diperiksa penyidik kejaksaan. Saya berharap pihak kejaksaan memanggil mereka supaya perkara ini menjadi terbuka, pinta Bery.
Esa Heo itu menurut Bery, keseharian bekerja sebagai dosen Universitas Tribuana Kalabahi. “Dan dia berhubungan dengan Nona Heo, staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, orang kepercayaan Kepala Dinas saudara Albert Ouwpoly,” ungkap Bery.
“Dan juga ada tambah satu orang lagi yang juga selalu menjadi penyedianya itu yaitu Johanis Heo. Mereka ini yang mengatur proyek. Supaya ini bisa terbuka,” terang Bery menambahkan.
Menurut Bery, seluruh paket pekerjaan melalui nota-nota berupa disposisi, catatan dan salinan itu diserahkan oleh Esa Heo kepada PPK. Dalam perjalanannya jika ada yang tidak komit berarti rubah dan itu dirubah sendiri oleh Esa Heo.
Apakah Esa Heo rubah ini atas petunjuk Kepala Dinas pendidikan, atau petunjuk Kepala Dinas Pendidikan melalui Nona Heo, baru akan terbuka setelah didalami oleh penyidik.
Ditambahkannya, seluruh paket pekerjaan itukan diatur sehingga fee-nya itu langsung diatur oleh dinas melalui orang-orang ini. Untuk meubeler ada beberapa yang diberikan kepada kliennya (Umam Kia) untuk mengatur tetapi komitmen fee-nya itu 60 % dan 40 %. 60 % ke dinas sedangkan 40 % diatur oleh kliennya untuk operasional. “Kalau ada yang tidak setor, langsung dicarikan orang lain untuk ganti. Karena itu catatan-catatan itu selalu berubah-ubah,” ungkapnya fulgar.
Fee proyek ini nanti diterima oleh orang-orang yang saya sebutkan namanya. “Orang-orang ini yang nanti pi terima. Mereka disamping mengatur proyek, mereka juga menjadi rekening penampung. Mereka berfungsi ganda. Mereka-mereka ini orang-orang yang akan menjadi tim sukses 2024. Sehingga dana-dana ini disimpan untuk menjadi amunisi 2024,” ungkap Bery.
Kliennya ditanya penyidik mengenai harta kekayaan tetapi dia tidak memiliki harta kekayaan yang menonjol karena hingga kini kliennya masih tinggal di rumah orang tuanya, memiliki satu unit sepeda motor yang dibeli dari penghasilannya sebelum menjadi PPK.
Diserahkan bukti catatan tangan dan salinan dan dimasukan ke dalam BAP, anehnya demikian Bery, catatan tangan ini dikonfrontir dengan Kepala Dinas selaku KPA oleh penyidik yang bersangkutan menyangkal meski dalam catatan tangan ini tertera tanda tangan sang Kepala Dinas. “Ada tanda tangannya tetapi mau menyengkal, ini kan aneh bin ajaib. Kalau dia terus menyangkal nanti kita lihat saja di fakta sidang,” ujar Bery.
Selaku penasehat hukum PPK Khairul Umam, Bery menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan melalui Kasie Pidsus mengutus penyidik Pak Gede Indra Hary Prabowo, SH untuk mengambil berita acara pemeriksaan tambahan sehingga perkara ini menjadi terang dan dikembangkan lebih bagus lagi.
Dia menyimpulkan jika kliennya diangkat menjadi PPK hanya sekedar sebagai boneka. Mungkin karena dia terlalu baik sehingga dipercayakan menjadi PPK sejak Tahun 2017 hingga kini untuk mengatur pundi-pundi.
Bery mengaku menarik sekali dalam pemeriksaan tambahan atas kliennya karena dalam pemeriksaan itu seluruh keterangan yang disampaikan kliennya pada tanggal 7 Desember 2021 itu dirubah.
Ada sekitar lima keterangan yang disampaikan Umam kepada penyidik kejaksaan pada waktu yang dirubah dalam pemeriksaan tambahan, Rabu (16/03) sekaligus menyerahkan bukti baru kepada penyidik.
Yang pertama itu terkait dengan tahapan pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan. Jadi, dalam tahapan pelaksanaan itu pihak ketiga mengambil RAB harusnya spesifikasi teknis itu harus disiapkan oleh fasilitator tim teknis tetapi faktanya fasilitator tim teknis itu tidak membuat sama sekali. Pernah memang selaku PPK, kliennya menyampaikan kepada Kasubag Program untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengalokasikan sejumlah anggaran supaya dibuat spesifikasi teknis oleh instansi teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum.
Tetapi terang Bery berdasarkan informasi dari kliennya jika sudah dilaporkan Kasubag Program Hans Kawa jika Kepala Dinas mengaku tidak ada alokasi anggaran yang tersedia untuk dibuatkan spesifikasi teknis, padahal dalam pentunjuk teknis pengelolaan DAK itu ada alokasi anggaran yang disediakan untuk penyusunan spesifikasi teknis. Menurut Melkson Bery, anggaran justru menggelembung di monitoring yang digunakan untuk jalan-jalan.
Pada saat pekerjaan selesai demikian Bery, kliennya membuat serah terima tetapi serah terima itu baru dilakukan setelah pemeriksaan dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPH) yang diangkat oleh Kepala Dinas Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas.
Jadi, panitia penerima hasil pekerjaan itu baru menyatakan pekerjaan selesai baru dibuatkan serah terima PHO. Selama panitia penerima hasil pekerjaan belum menyatakan bahwa pekerjaan selesai sesuai ketentuan berarti tidak akan dilakukan PHO.
Selanjutnya jelas Bery, dalam kaitannya dengan pelaksanaan, sepatutnya pekerjaan ini dilakukan secara swakelola tipe dua. Tetapi tidak ada keputusan Kepala Dinas Pendidikan tentang tipe swakelola dimaksud. Pada saat kliennya (Umam Kia) ditunjuk oleh Kepala Dinas Pendidikan selaku PPK, tidak jika diberikan petunjuk teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan swakelola itu.
Setelah menerima SK Kepala Dinas, selaku PPK kliennya bertemu Kepala Dinas Pendidikan selaku KPA, Kepala Dinas Pendidikan hanya meminta supaya PPK mempedomani kegiatan swakelola tahun sebelumnya, kata Bery. *** morisweni