KALABAHI,RADARPANTAR.com-Dalam penggeledahan di Ruangan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Kamis 02 Desember 2021, penyidik Kejaksaan Negeri Alor menemukan sejumlah amplop berisi uang di brankas Dinas Pendidikan. Meski berada di brankas dinas tetapi bendahara pengeluaran, Agrianus J Hingmahe maupun mantan bendahara, Liberina Herlofina Heo tidak bisa menjelaskan kepada penyidik mengapa amplop berisi uang bertuliskan nama sejumlah sekolah ada dalam brankas dinas.
Sebagaimana yang disaksikan wartawan media ini, penyidik Kejaksaan Negeri dalam penggeledahan di Ruangan Keuangan Dinas Pendidikan minta untuk dibukakan brankas dinas. Bendahara dan mantan bendahara pengeluaran kemudian meladeni permintaan penyidikan untuk dibukakan brankas. Brankas yang satu berisikan uang senilai Rp. 200 juta tetapi kemudian uang itu dijelaskan bendahara bahwa itu anggaran rutin kantor. Selanjutnya ketika brankas lainnya dibukakan mantan bendahara, Liberina Herlofina Heo ditemukan sejumlah amplop dalam bungkusan sehelai kertas HVS. Setelah dibuka ternyata amplop-amplop itu beberapa diantaranya berisi uang kisaran Rp. 2.500.000 dan beberapa amplop diantaranya tidak berisi uang.
Yang menarik, amplop itu berisi uang dan amplop kosong di brankas dinas pendidikan tetapi baik amplop yang sudah kosong maupun yang berisi uang bertuliskan nama sejumlah sekolah di Kabupaten Alor.
Tak hanya uang dalam amplop, penyidik Kejaksaan Negeri Alor juga menemukan satu buah Cap Bupati Alor dalam laci sebuah meja di Ruangan Keuangan dalam penggeledahan itu. Untuk membuka laci meja itu, penyidik meminta kesediaan bendahara pengeluaran tetapi bendahara pengeluaran mengaku kunci laci tidak ada padanya. Penyidik kemudian membongkar kunci laci meja itu dengan menggunakan sebuah hammar. Hasilnya, ditemukan satu buah Cap Bupati Alor dan beberapa dokumen dalam laci dimaksud. Bendahara mengaku tidak mengetahui apa maksud menyimpan Cap Bupati Alor dalam laci meja di Ruangan Keaungan karena urusan surat menyurat bukan bagian dari kewenangannya sebagai bendahara.
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, Samsul Arif, SH, MH dalam jumpa pers dengan wartawan usai melakukan penggeledahan menegaskan akan mendalami keberadaan uang dalam amplop yang bertuliskan nama sejumlah sekolah dan keberadaan Cap Bupati Alor yang ditemukan dalam penggeledahan.
Selain dokumen demikian Samsul Arif, tim penyidik Kejari Alor juga menemukan uang tunai yang tersimpan dalam brankas yang terisi dalam beberapa amplop. Ada yang nilainya Rp. 2.500.000 dalam amplopnya tertulis nama-nama sekolah. “Ini akan kita dalami nanti. Ini bahan bagi jaksa penyidik untuk kita dalami. Uang ini dari mana ini … koq sampai ada di brankas Dinas Pendidikan yang masih utuh, ada beberapa … satu-dua yang kosong tetapi kebanyakan masih utuh berisi uang dengan tulisan pada amplop dari beberapa sekolah,” ungkapnya.
“Tadi ada cap yang kita temukan … Cap Bupati Alor, inipun juga akan kita dalami dulu. Cap ini seharusnya cuma ada di Kantor Bupati. Koq kita temukan di Dinas Pendidikan, ini akan kita dalami. Kalau ada kejelasan baru akan kita sampaikan kepada publik melalui media,” ujar Samsul Arif.
Dikatakan Samsul Arif, pada hari ini, Kamis 02 Desember 2021, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah selesai melaksanakan tindakan penggeledahan. “Tindakan penggeledahan ini kita laksanakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor terkait dengan proses penyidikan yang sedang kita laksanakan yakni dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DAK Tahun 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor,” sebut Samsul dalam jumpa pers.
Didampingi tim penyidik orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor itu mengatakan, apa yang diharapkan dari pelaksanaan penggeladahan ini sudah maksimal dan cukup memuaskan hasilnya yang diperoleh jaksa penyidik.
Menurut dia, tim penyidik melaksanakan penggeledahan di empat tempat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yakni, di Ruangan Kepala Dinas Kepala Dinas, Ruangan Keuangan, Ruangan Kasubag Program dan Ruang Kepala Bidang/Kepala Seksi.
Dalam penggeledahan ini demikian Samsul, pihaknya telah memperoleh dokumen terkait penanganan perkara ini. “Kenapa penggeledahan ini dilaksanakan, penggeledahan ini kita laksanakan karena kurang kooperatifnya saksi-saksi yang telah kita periksa dari Dinas Pendidikan Kabupaten Alor,” ungkap Samsul.
Hasil yang tim penyidik peroleh dari pelaksanaan penggeledahan ini tambah Samsul, seluruhnya berupa dokumen dan beberapa lain yang bukan dokumen. Kurang lebih 223 dokumen pendukung pembuktian untuk pembuktian penyelesaikan perkara ini yang penyidik dapati dari hasil penggeledahan.
Dokumen yang ditemukan penyidik kejaksaan ini menurut Samsul, statusunya belum disita, masih merupakan hasil penggeladahan. Tindak lanjut dari penggeledahan ini nanti didalami oleh jaksa penyidik … jika hasil penggeledahan ini mendukung pembuktian di persidangan terhadap perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan Tahun 2019 maka akan dilakukan penyitaan, tentunya melalui pengadilan. *** morisweni