Albert Ouwpoly Diperiksa Sebagai Tersangka di Rutan LP Penfui Kupang

Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sedang menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara LP Penfui Kupang. Saat pemeriksaan, Ouwpoly didampingi penasehat hukumnya Mario Lawung, SH, MH. FOTO:ISTIMEWAH
Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor sedang menjalani pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara LP Penfui Kupang. Saat pemeriksaan, Ouwpoly didampingi penasehat hukumnya Mario Lawung, SH, MH. FOTO:ISTIMEWAH

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Alor hari ini, Rabu 16 Maret 2022 sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019. Pemeriksaan terhadap Ouwpoly berlangsung di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan Penfui Kupang oleh penyidik senior De Indra, SH.

De Indra yang juga Kepala Seksie Intelijen Kejaksaan Negeri Alor ketika dikonfirmasi media ini melalui sambungan whatsApp, Rabu sore (16/03) membenarkan jika ia sedang memeriksa KPA DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si sebagai tersangka.  

Bacaan Lainnya

“Lagi meriksa, bentar udah selesai,”  sebut De Indra.  

Maunya demikian De Indra, periksa dua tersangka (Albert Ouwpoly dan Umam) hari ini. Umam yang kita tunda dulu … biar Kadis dulu,” tandas De Indra.

Meski menunda pemeriksaan terhadap PPK DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Khairul Umam tetapi De Indra mengaku hari ini sudah dapat sedikit dalam memeriksa Khairul Umam.  

Untuk KPA yang juga Kepala Dinas Pendidikan menurut De Indra, hari ini tuntas diperiksa pihaknya sebagai tersangka.  

Untuk diketahui, hari ini untuk pertama kalinya KPA DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si yang ditetapkan sebagai tersangka pertengahan Desember 2021 silam diperiksa dalam status tersangka, setelah sebelumnya yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka.  

Jika di Rutan LP Penfui Kupang penyidik senior Kejaksaan Negeri Alor De Indra, SH  melakukan pemeriksaan terhadap KPA DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2019 Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si, maka di waktu yang bersamaan, tiga penyidik lainnya di Kejaksaan Negeri Alor masing-masing Ardi Wicaksono, SH; Matius Supit, SH dan Foorgus Trisman Gea, SH  melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang kontraktor atau penyedia yang mengerjakan meubeler dan rehabilitasi gedung perpustakaan yang merupakan bagian dari DAK Pendidikan Kabupaten yang sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Alor.  

Sebelumnya, dalam kurun waktu dua hari berikutan,  penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 kontraktor/penyedia, Senin (14/03) dari 17 kontraktor/penyedia yang dipanggil dan 12 kontraktor pada Selasa (15/03) dari 20 kontraktor/penyedia yang dipanggil penyidik.   *** morisweni

Pos terkait