Albert Ouwpoly dan Khairul Umam Dipindahkan ke Lapas Kupang, Begini Penjelasan Kajari

Keluar dari Rutan LP Mola, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si sedang menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Alor yang siap mengantarkannya ke Bandar Udara Mali untuk diterbangkan ke Kupang, Kamis (03/02). FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Keluar dari Rutan LP Mola, Albert Ouwpoly, S.Pd, M.Si sedang menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Alor yang siap mengantarkannya ke Bandar Udara Mali untuk diterbangkan ke Kupang. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Tersangka perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si dan Khairul Umam terhitung hari ini, Kamis 03 Februari 2022 menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara LP Penfui Kupang.  Dua tersangka saat ini sedang menuju Bandar Udara Mali untuk diterbangkan menuju Kupang.

Disaksikan media ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Kalabahi sejak pagi sudah berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) LP Mola Kalabahi.  Turut serta dalam rombongan penyidik, salah seorang dokter untuk memastikan kesehatan Ouwpoly dan Umam dengan melakukan rapid tes antigen.  

Bacaan Lainnya

Hasil rapid tes antigen yang dilakukan tim dokter menyebutkan bahwa ,  kedua tersangka sehat sehingga layak diterbangkan ke Kupang pagi ini dengan menggunakan maskapai Wings Air melalui Bandar Udara Mali.  

Khairul Umam, ST-tersangka lainnya sedang menuju mobil tahanan. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

Di Rutan LP Mola,  sambil para penyidik yang dikoordinir, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor, Ardi Wicaksono, SH bersama tim mempersiapkan administrasi serah terima tahanan dengan pihak Rutan LP Mola, di halaman Rutan LP Mola dipenuhi aparat keamanan dari Polres Alor untuk mengamankan proses pemindahan Ouwpoly dan Umam ke Rutan LP Penfui Kupang.  Pengamanan Polres Alor di  Rutan Lapas Mola dipimpin Kasat Intel Polres Alor, Yulius Kalvin Weni dan Kasat Reskrim Mansur Mosa.

Aparat keamanan dari Polres Alor sejak kasus ini bergulir, terus melakukan pengawalan ketat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak didinginkan.  

Kepala Kejaksaan Negeri Kalabahi, Samsul Arif, SH, MH kepada RADARPANTAR.com mengatakan, pemindahan dua tersangka DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, masing-masing, Albert N. Ouwpoly, S.Pd dan Khairul Umam, ST ke Rutan LP Penfui Kupang dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan mempercepat proses hukum terhadap dugaan korupsi yang sedang disangkakan kepada mereka.  “Pindah tahan di Kupang untuk kepentingan keamanan dan mempercepat proses hukum om,” sebut Samsul Arif dari balik gagang telp.  

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor, De Indra, SH di Rutan LP Mola Kalabahi kepada media ini mengaku, sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejati NTT untuk menjemput dua tersangka ini di Bandar Udara Penfui Kupang. *** morisweni

Pos terkait