Aktivis Anti Korupsi Dana Desa Duga Ada “Pesan Sponsor” Kejari Alor Menindak Lanjuti Laporan Camat ATU Terhadap 14 Kepala Desa

Aktivis Anti Korupsi Ariyano Salmai dalam suatu investigasi mengungkap dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Kabir-Kaera yang sedang dalam proses penyidikan di Polres Alor. FOTO:DOK RD
Aktivis Anti Korupsi Ariyano Salmai dalam suatu investigasi mengungkap dugaan korupsi pembangunan jalan ruas Kabir-Kaera yang sedang dalam proses penyidikan di Polres Alor. FOTO:DOK RD

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Salah seorang aktivis anti korupsi dana desa di Kabupaten Alor, Ariyanto Salmay duga ada “pesan sponsor” Kejaksaan Negeri Alor begitu cepat menindaklanjuti Camat Alor Tengah Utara Sabdi Makanlehi, SH, M.SI yang melapor 14 Kepala Desa di wilayahnya untuk berurusan dengan aparat kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Pasalnya, banyak laporan masyarakat tentang dana desa yang sudah terlebih dahulu dilapor masyarakat tetapi mengendap bertahun-tahun di  lembaga Adhyaksa  itu. Kejaksaan Negeri Alor memilih mengutamakan laporan Camat Alor Tengah Utara yang baru disampaikan ‘kemaren sore’. 

Menanggapi Kejaksaan Negeri Alor menindak lanjuti Laporan Penyalahgunaan Dana Desa di 14 Desa di Kecamatan Alor Tengah Utara oleh Camat Alor Tengah Utara dapat saya tegaskan, sebagai masyarakat yang juga orang yang memperjuangkan agar dana desa dikelola secara baik, transparan dan terbuka, akuntabel agar berdampak kepada masyarakat desa, saya kecewa dengan kinerja kejaksaan selama ini, sebut salah seorang aktivis anti korupsi dana desa, Ariyanto Salmay kepada wartawan media ini,  Senin (24/08/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Salmay,  jauh sebelum Camat Alor Tengah Utara melaporkan 14 Kepala Desa di wilayahnya dalam pengelolaan dana desa, sudah terlebih dahulu banyak laporan pengelolaan dana desa di berbagai kecamatan dan desa yang disampaikan kepada kejaksaan.  

“Banyak laporan masyarakat sudah lama masuk di kejaksaan, ada laporan yang sudah terbukti kerugian negara/daerah berdasarkan temuan IRDA Alor tetapi itu dari pihak kejaksaan belum tindak lanjuti, padahal di LHP itukan ada yang sudah lewat deadline waktu untuk mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah.  Ada beberapa desa yang sudah lewat deadline waktu untuk pengembalian kerugian keuangan negara tetapi itu jaksa tidak tindak lanjkuti,” ujarnya sembari menegaskan, tetapi Camat Alor Tenga Utara yang barusan menyampaikan laporan 14 Kepala Desa di wilayahnya, justru langsung mendapatkan tindak lanjut dari kejaksaan.

“Sebagai masyarakat kita kecawa. Kita punya harapan agar kejaksaan jangan hanya konsentrasi dengan laporan Camat ATU tetapi harus tanggapi juga semua laporan masyarakat tentang pengelolaan dana desa yang ada di Kabupaten Alor,” pinta Samlay.  

Salmay menilai Kejaksaan Negeri Alor tebang pilih dalam menanggapi laporan masyarakat yang masuk di kejaksaan secara umum, dan khusunya terhadap laporan pengelolaan dana desa. Ya, ini namanya tebang pilih.

Kita menduga jangan sampai ada “pesan sponsor” dari pihak tertentu terhadap laporan Camat Alor Tengah Utara.  Karena laporan masyarakat yang lain sedang menumpuk ko kejaksaan harus dahulukan laporan Camat Alor Tengah Utara.  Jangan sampai ada sponsor dari orang-orang besar untuk perhatian laporan Camat ATU terlebih dahulu, Kemudian kita masyarakat yang lapor terlebih dahulu  tidak diperhatikan. Padahal, yang masyarakat lapor itu sudah terindikasi korupsi dan laporannya  sudah berulang tahun berulang-ulang kali di kejaksaan, ungkapnya. 

Dia menaruh harap agar  Kejaksaan Negeri Alor tidak tebang pilih merespon laporan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa yang dilaporkan oleh masyarakat.  Jangan laporan Camat ATU diperhatikan begitu cepat tetapi laporan masyarakat biasa punya tidak diperhatikan.  

Kepada Kejaksaan Negeri Alor Salmay mempertanyakan kemana masyarakat harus mengadu dugaan penyalahgunaan dana desa kalau kejaksaan hanya memberikan perhatian terhadap laporan yang disampaikan pejabat. Padahal masyarakat bertanggung jawab juga untuk mengawasi pelaksanaan dana desa.

Camat Alor Tengah Utara seolah disiapkan ‘karpet merah’ oleh Kejaksaan Negeri Alor untuk melakukan proses hukum terhadap 14 Kepala Desa di wilayah yang dipimpinnya.  

Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilaporkan masyarakat banyak yang tidak tuntas dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Alor. Yang paling segar dalam ingatan publik adalah dugaan korupsi dana desa di Desa Mataru Utara yang melibatkan Kepala Desa dan pihak ketiga. Perkara ini melalui pemberiataan media ini sudah naik penyidikan menurut Kejaksaan Negeri Alor tetapi mengendap di le lembaga Adhiyaksa itu  hingga saat kini.  Karena itu wajar jika publik, terutama aktivis anti korupsi dana desa melayangkan tudingan miring terhadap sikap kejaksaan yang pro aktif menindaklanjuti Camat Alor Tengah Utara yang baru saja melaporkan 14 Kepala Desa di wilayahnya atas dugaan penyalahgunaan dana desa.  

Kepala Kejaksaan Negeri Alor Mohammad Nursaitias, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Nurrochmad Ardhianto, SH ketika dikonfirmasi wartawan media ini membantah keras semua tudingan yang dialamatkan kepada pihaknya.

Tidak ada pesan sponsor, tidak ada itu tebang pilih kami kerja sesuai prosedur. Tidak ada juga karpet merah yang kami siapkan untuk orang tertentu dalam merespon laporannya di kejaksaan, karena itu mohon berikan kami waktu untuk bekerja demi kebaikan desa-desa,  kata   Ardhianto.  

Ardhianto menegaskan, tidak benar kalau pihaknya tebang pilih dalam merespon laporan masyarakat. Semua laporan masyarakat yang masuk semuanya kami tindak lanjuti, kita sudah tindak lanjuti desa yang sudah ada LHP dari IRDA, kita minta mereka kembalikan keuangan negara dan rata-rata tinggal puluhan juta saja kerugian keuangan negara yang belum disetor. Kalau kita dorong ke penindakan, resikonya anggaran untuk biaya perkara lebih besar dari temuan, karena itu kita harap pemerintah daerah melalui IRDA yang harus mengingatkan para pihak di desa untuk menyelesaikan temuan, melalui pemotongan gaji kepala desa atau aparat yang terlibat.   

Menanggapi pertanyaan media ini soal dana desa Mataru Utara yang hingga kina tidak jelas penanganannya, Kasi Intel menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor.   Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Alor Bangkit Simamora sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa meski perkara dana desa Mataru Utara sudah naik penyidikan, tetapi berdasarkan gelar perkara di Kejaksaan Tinggi NTT, diputuskan untuk mengedepankan pemulihan keuangan negara dengan meminta para pihak untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.  *** morisweni

Pos terkait