Jurus Saling ‘Jual’  Warnai Sidang TIPIKOR DAK 2019 Dengan Terdakwa Ouwpoly-Umam

JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicaksono, SH. FOTO:ISTIMEWAH
JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Alor Ardi Wicaksono, SH. FOTO:ISTIMEWAH

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Sidang perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan di Kabupaten Alor Tahun 2019 sudah memasuki tahapan pembuktian melalui pemeriksaan saksi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Kupang, Rabu 06/07), Penuntut Umum menghadirkan 5 saksi dari unsur Kepala Sekolah. Dihadapan Majelis Hakim, para Kepala Sekolah mengaku kontraktor/penyedia yang mengerjakan proyek ditunjuk PPK Khairul Umam, ST. Tetapi Khairul Umam menyebut kontraktor/penyedia direkomendasikan Kepala Dinas Pendidikan Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.SI. Aduh!

Jadi,  di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor 2019 tadi, kami menghadirkan Kepala Sekolah dan ada yang sudah mantan yang sekolahnya menerima DAK 2019. Kepada Majelis Hakim, para Kepala Sekolah dan mantan Kepala Sekolah menerangkan jika yang menunjuk kontraktor/penyedia untuk mengerjakan pekerjaan di sekolah mereka adalah Pejabat Pembuat Komiten (PPK). Tetapi begitu hakim menanyakan kepada PPK Khairul Umam, dia menegaskan jika kontraktor/penyedia direkomendasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Albert Ouwpoly, S.Pd, M.SI, sebut Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Alor, Ardi Wicaksono, SH kepada media ini, Rabu (06/07). 

Bacaan Lainnya

Wicaksono kemudian merinci 5 saksi dari unsur Kepala Sekolah dan mantan Kepala Sekolah yakni,   Kepala SMPN Latang desa Pura Timur, Drs. Matias Leko, Mantan Kepala SMPN Kiralela, Agustinus Mouata, Kepala SMPN 2 Mataru, Daud M, Kepala SMPN Manmas, Thomas M dan Kepala SMPN Maritaing, Petrus B.

Dari  5 saksi ini, 2 orangnya yakni Kepala SMPN Latang, Drs. Matias Leko dan Mantan Kepala SMPN Kiralela, Agustinus Mouata menghadiri langsung jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, sedangkan tiga kepala sekolah lainnya  menghadiri sidang secara virtual dari Kantor Kejari Alor.

Para Kepala Sekolah dan mantan Kepala Sekolah dari sekolah penerima DAK 2019 ini dihadirkan sebagai saksi untuk menjelaskan kepada majelis hakim mengenai  siapa kontraktor/penyedia yang mengerjakan proyek di sekolah mereka, dan siapa oknum yang menyuruh kontraktor/penyedia dimaksud untuk melaksanakan pekerjaan di sekolah yang mereka pimpin dalam kegiatan yang dibiayai DAK 2019, jelas Wicaksono dalam sidang lanjutan yang dipimpin   Majelis Hakim, Derman Parlungguan, SH, MH, Lizbet Adelina, SH, dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH.  

.

Ardi  Wicaksono, SH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Alor selaku JPU bersama Matius Supit Antonio, SH usai  sidang pembuktian  di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu 6 Juli 2022 malam  menjelaskan, sidang dengan agenda pembuktian ini merupakan sidang kedua atau lanjutan dari sidang pertama yang digelar pada Rabu 29 Juni 2022 satu pekan lalu.

Rabu 29 Juni 2022, satu pekan silam  dalam sidang pembuktian perdana kami menghadirkan saksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yakni, Kasubag Perencanaan Hans Kawa, Kasubag Umum dan Keuangan, Yakob Peni, Bendahara Pembantu Pengeluaran Ermi Beli dan Bendhara Pengeluaran, Agrisnus J. H.

Dalam pengelolaan DAK Pendidikan 2019 demikian  Wicaksono, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor mengeluarkan Surat Keputusan kepada Kasubag Program sebagai Ketua Tim Uji Coba Peneliti Pelaksanaan Kontrak. Sedangkan Agri Hingmane selain sebagai bendahara, dalam SK Kepala Dinas Pendidikan itu dipercayakan sebagai anggota penerima hasil pekerjaan bersama Yakob Peni dan Erni Beli. 

Menurut Wicaksono, Kasubag Perencanaan Hans Kawa, Kasubag Umum dan Keuangan, Yakob Peni, Bendahara Pembantu Pengeluaran Ermi Beli dan Bendhara Pengeluaran, Agrisnus J. Hingmane sebagai tim berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan tetapi mereka tidak melaksanakan fungsinya sebagai peneliti dan penerimaan hasil pekerjaan tetapi menerima hak sebagai tim di pengelolaan DAK Pendidikan dimaksud.

Baik Hans Kawa, Erni Belli, Yakob Peni dan Agri Hingmane mengaku melaksanakan tugas di pengelolaan DAK Pendidikan Tahun 2019 seperti pengelolaan DAK pada tahun sebelumnya. Mereka tau dikerjakan secara swakelola tetapi tidak paham bagaimana juknisnya. Mereka hanya ikut pelaksanaan DAK tahun sebelumnya, terang Wicaksono sembari menambahkan jika mereka mengaku kontraktor/penyedia yang mendapatkan proyek masih ada hubungan dengan Kepala Dinas.  

Sidang dihadiri Kuasa Hukum dari kedua terdakwa.  Sementara  kedua terdakwa Albert Ouwpoly dan Khairul Umam menghadiri sidang ini secara virtual dari Rutan Kupang.  *** morisweni

.

Pos terkait