KALABAHI,RADARPANTAR.com-Senin (08/09/2025) Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) dan Dream News Alor melakukan aksi damai di Kejaksaan Negeri Alor, Kantor DPRD Alor dan Kantor Bupati Alor. Salah satu tuntutan yang diusung IMP2 dan Dream News Alor dalam aksi itu adalah tertibkan koperasi ilegal yang kian menjamur di daerah ini. Dua organisasi ini akhirnya menetapkan perjanjian kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Alor untuk menertibkan koperasi rentenir yang masih beroperasi dalam kurun waktu 7 X 24 Jam.
Perjanjian Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Alor, IMP2 dan Dream News Alor untuk menertibkan Koperasi Rentenir di Kabupaten Alor dalam kurun waktu 7 X 24 Jam yang dibuat diatas kertas bermeterai itu diteken Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Alor Martinus De Porres Djeo, S.IP, Ketua Umum IMP2 Amos J. A Kallung dan Ketua Umum Dream News Alor Bunda Y. Abdurahman.
Dalam kurun waktu 7 X 24 Jam kami desak pemerintah daerah Kabupaten Alor untuk tertibkan Koperasi Rentenir yang masih beroperasi. Dalam hal ini Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar dan Dream News Alor bersama pemerintah Kabupaten Alor, tulis IMP2, Dream News Alor dan Pemerintah Kabupaten Alor dalam perjanjian kesepakatan yang diterima radarpantar.com, Jumat (12/09/2025).
Sebelumnya Asisten II Setda Alor Anderias Blegur, SH, M.SI menanggapi tuntutan IMP2 dan Dream News Alor membenarkan jika apa yang disampaikan oleh aktivis kedua organisasi ini merupakan fakta yang tak bisa dibanth.
Karena itu demikian Blegur, pemerintah bersedia menerima aktivis kedua organisasi itu untuk melakukan dialog mencari solusi. Dalam dialog yang dipimpin Asisten II Anderias Blegur, SH, M.SI didampingi Kadis Koperasi dan UMKM Martinus De Porres Djeo, S.IP dan Kadis PMD Drs. Imanuel Djobo, M.SI itu yang kemudian menghasilkan perjanjian kesepakatan bersama antara pemerintah Kabupaten Alor, IMP2 dan Dream News Alor untuk menertibkan Koperasi Rentenis di Alor dalam deadline waktu 7 X 24 Jam.
Berikut beberapa tuntutan yang disampaikan IMP2 dan Dream News Alor dalam aksinya di Kantor Bupati Alor:
- IMP2 mendukung mutasi ASN yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Alor sesui dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
- Kami Menegaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupatena Alor untuk segera melakukan penertiban terhadap sejumlah koperasi yang dianggap tidak memiliki legalitas yang jelas.
- Apa responya pemerintah daerah terkait rekomendasi komisi satu DPRD Kab. alor tentang dana desa 20% ketahanan pangan.
- Kami minta kepada pemerintah daerah, segerah intruksi Dinas PMD untuk panggil para camat dan segerah juga melakukan asistensi perubahan APBDes.
- Kami Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan pemekaran desa dan kecamatan di pulau pantar khususnya pemekaran desa di wilayah kecamatan pantar tengah yakni desa mauta, desa tude, desa muriabang, dan desa aramaba, Kecamatan Pantar Timur yakni desa mawar, serta pemekaran wilyah kecamatan baru di pulau pantar dan sejumlah wilayah di kecamatan lainnya yang dianggap layak untuk dimekarkan.
- Sudah sejauh mana komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana terhadap proses penelitian administrasi Daerah Otonomi Baru Pulau Pantar. dan mempertegas segera mempercepat proses penelitian tersebut.
- Pemerintah Daerah harus memastikan serta memberikan dukungan pembangunan terhadap dunia Pendidikan secara baik, khusunya terhadap kampus Universitas Tribuana Kalabahi.
- Meminta Pemerintah Daerah untuk segera mengoperasikan kembali proses pembuatan garam pada Padang garam di wilayah kecamatan pantar tengah, desa Ekajaya serta segera mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui kementrian terkait untuk mengalokasikan anggaran terkait pengadaan fasilitas pendukung untuk pengoprasian selanjutnya.
- Pemerintah Daerah segera memberi perhatian serius terhadap infrastruktur pembangunan Pasar Rakyat di wilayah Kecamatan Pantar Tengah, khususnya Desa Mauta, Desa Aramaba, Desa Muriabang, Desa Tude, Desa Tamakh dan Umumnya di wilayah pulau pantar, sebab hal ini merupakan titik central perputaran ekomi rakyat.
- Meminta Pemerintah Daerah untuk mengusulkan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk segera membangun Depot atau terminal bahan bakar minyak atau tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka mendukung pembangunan di pulau pantar.
- Meminta Pemerintah Daerah untuk menstabilkan harga komoditi khususnya biji mente, asam, porang dan komoditi lainnya di pulau pantar khususnya, pada umumnya kabupaten alor serta menerapkan perbup yang mengatur tentang standar satuan harga barang dan jasa terhadap para pengusaha.
- Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera bekoordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementrian terkait untuk segera melakukan pecabutan atau pembebasan terhadap lokasi atau lahan yang di claim oleh dinas kehutanan baik dalam wilayah pemukiman masyarakat, lahan garapan pertanian masyarakat, maupaun hak ulayat masyarakat setempat di Pulau Pantar secara umum.
Sedangkan di DPRD Alor, IMP2 dan Dream News Alor menyampaikan tuntutan:

- Kami Mendesak DPRD Kab. Alor untuk segera melegalkan produk lokal minuman sopi melalui dukungan pembuatan atau perancangan Peraturan Daerah.
- Kami Meminta DPRD untuk segera mengusulkan dan mengalokasikan anggaran terhadapan pembangunan infrastuktur pariwisata di Daerah pariwisata pada 5 kecamatan Pulau Pantar khususnya di Desa Mauta (Gunung Sirung), Desa Aramaba (Beang), Desa Delaki (Pantai Delaki), Kecamatan Pantar Barat Laut desa kangge.
- Kami meminta penjelasan SEKWAN terkait tunjungan Rumah Ketua DPRD Kab. Alor.
- Sudah sejauh mana pengawasan komisi satu tentang rekomendasi dana desa 20% ketahanan pangan.
- Kami mengutuk keras ketua DPRD dan 29 anggota lainnya, agar jangan selalu mengintervensi setiap kebijakan serta keputusan pemerintah daerah kabupaten alor.
- Meminta DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait menstabilkan harga komoditi khususnya biji mente, asam, porang dan komoditi lainnya di pulau pantar khususnya, pada umumnya kabupaten alor serta menerapkan perbup yang mengatur tentang standar satuan harga barang dan jasa terhadap para pengusaha.
- Meminta DPRD untuk mengusulkan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk segera membangun Depot atau terminal bahan bakar minyak atau tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) dalam rangka mendukung pembangunan di pulau pantar.
- Mendesak DPRD untuk segera bekoordinasi dengan pemerintah pusat melalui kementrian terkait untuk segera melakukan pecabutan atau pembebasan terhadap lokasi atau lahan yang di claim oleh dinas kehutanan baik dalam wilayah pemukiman masyarakat, lahan garapan pertanian masyarakat, maupaun hak ulayat masyarakat setempat di Pulau Pantar secara umum
- Meminta DPRD untuk segera mengusulkan mengoperasikan kembali proses pembuatan garam pada Padang garam di wilayah kecamatan pantar tengah, desa Ekajaya serta segera mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui kementrian terkait untuk mengalokasikan anggaran terkait pengadaan fasilitas pendukung untuk pengoprasian selanjutnya.
- Menegaskan kepada DPRD untuk mengsulkan kepada Pemerintah Daerah segera memberi perhatian serius terhadap infrastruktur pembangunan Pasar Rakyat di wilayah Kecamatan Pantar Tengah, khususnya Desa Mauta, Desa Aramaba, Desa Muriabang, Desa Tude, Desa Tamakh dan Umumnya di wilayah pulau pantar, sebab hal ini merupakan titik central perputaran ekomi rakyat.
- Meminta penjelasan terkait Sudah sejauh mana komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana terhadap proses penelitian administrasi Daerah Otonomi Baru Pulau Pantar. dan mempertegas segera mempercepat proses penelitian tersebut.
- Kami Menegaskan kepada DPRD agar secara serius menjalankan fungsi pengawsan terhadap Pemerintah Daerah Kabupatena Alor untuk segera melakukan penertiban terhadap sejumlah koperasi yang dianggap tidak memiliki legalitas yang jelas.
- Kami menegaskan kepada Badan Kehormatan DPRD segera memberikan teguran kepada Ketua DPRD terkait etika komunikasinya di ruang publik yang dianggap membuat kegaduhan. Salah satunya pernyataannya terkait Pergantian Ajudan Wakil Bupati Alor yang menurut Ketua DPRD pernyataan itu keluar dari Sekretaris Daerah di rapat badan anggaran, namun Ketua DPRD dianggap tidak sepantasnya membeberkan hal itu di ruang publik. Atas dasar ini BK harusnya memberikan teguran keras terhadap Ketua DPRD.
Sebelumnya di Kejaksaan Negeri Alor, IMP2 dan Dream News Alor menyerahkan tuntutan yang diterima Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Alor Nurrocmad Ardhiansa, SH yang berisi:

- IMP2 mendukung kerja-kerja kejari kalabahi dalam hal penangan persoalan di kabupaten alor
- Kami minta pengawasan baik dari kejaksaan terkait persoalan monopoli dana desa 20% ketahanan pangan di kabupaten alor tahun 2025
- Kami meminta kejaksaan agar segerah panggil paksa seluruh kepala desa untuk periksa terkait dengan dana desa 20% ketahanan pangan tahun 2025
- Kami meminta agar proses oknum pendamping desa yang bermain di dalam persoalan dana desa 20% ketahanan pangan yang sedang mencuat ke publik. *** morisweni






