KALABAHI,RADARPANTAR.com-Gerakan Mahasiswa Pantar Timur melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Alor, Kamis (05/06/2025) menuntut pemberhentian sementara Kepala Desa Lekom, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Emilson H. Puling. Emilson diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa di wilayah itu.
GEMPARTI mendesak Bupati Alor untuk menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) agar melakukan evaluasi total terhadap tata kelola keuangan Desa Lekom dan membina aparatur desa agar lebih transparan dan akuntabel.
GEMPARTI meminta kepada Bupati Alor untuk menindaklanjuti proses pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Lekom sebagai bentuk tanggung jawab atas dugaan kuat tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara, tulis GEMPARTI dalam pernyataan sikap yang diteken Korlap Aksi Ramadan Leing bersama Welem Sergius Mau dan Jofnis Roi Antonius Dati selaku Ketua dan Sekretaris GEMPARTI.
Selain meminta Bupati Alor memberhentikan sementara Kepala Deso Lekom, GEMPARTI dalam dialog dengan Asisten II Setkab Alor Anderias Blegur, SH, M.SI mewakili Bupati Alor minta kepada Bupati Alor untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Desa Lekom berupa penahanan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
GEMPARTI meminta Bupati Alor untuk memberikan jaminan bahwa tidak ada intervensi politik maupun upaya perlindungan terhadap pelaku tindak pidana korupsi Dana Desa, demi menjaga marwah pemerintah daerah.
Dihadapan Asisten II, Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel Djobo, M.SI dan Sekretaris Dinas PMD Hendrik Kawengkari, S.Sos, GEMPARTI membeberkan kasus Dana Desa Lekom yang merugikan negara sebesar ± Rp 214.000.000. Sesuai UU, pelaku korupsi dapat dikenakan pidana penjara antara 10 sampai 20 tahun, mengingat nilai kerugian melebihi Rp 200 juta.
Pemeriksaan terhadap realisasi Dana Desa Lekom Tahun Anggaran 2020–2023 dilakukan Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Alor pada tanggal 7–9 Agustus 2024, didampingi oleh GEMPARTI, ungkap GEMPARTI dalam dialog itu.
Suasana dialog antara GEMPARTI dengan pemerintah Kabupaten Alor yang diwakili Asisten II, Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Alor, Kamis (05/06/2025). FOTO: OM MO/RP
Menurut GEMPARTI, hasil pemeriksaan resmi yang diterbitkan 3 September 2024 menyebutkan adanya kerugian negara sebesar ± Rp214.000.000 dengan rincian: Kepala Desa Lekom sebesar Rp. 136 juta lebih dan pihak ketiga Rp. 78 juta lebih.
Kepala Desa Lekom dan pihak ketiga sebut GEMPARTI, diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian. Faktanya, hingga 22 September 2024, Kepala Desa Lekom tidak dapat mengembalikan kerugian, sehingga kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Alor.
Kejaksaan Negeri Alor kembali memberikan waktu 60 hari hingga 24 Februari 2025. Namun, Kepala Desa Lekom baru mengembalikan Rp. 20.000.000, sehingga belum memenuhi kewajiban pengembalian. Karena itu GEMPARTI minta agar Kepala Desa Lekom diberhentikan sementara dari jabatannya dan menghentikan pencairan dana desa untuk kegiatan fisik Tahun 2025, kecuali bantuan langsung tunai untuk masyarakat.
Menanggapi permintaan GEMPARTI itu, Kepala Dinas Dinas PMD Kabupaten Alor Drs. Imanuel Djobo, M.SI menegaskan jika pihaknya menyanggupi untuk menghentikan sementara pencairan dana desa Lekom untuk kegiatan fisik Tahun 2025. Sedangkan BLT itu menyangkut dengan hak masyarakat sehingga itu tetap dilakukan proses pencairan sesuai ketentuan.
Untuk pemberhentian sementara Kepala Desa Lekom yang diminta GEMPARTI, baik Kepala Dinas PMD maupun Asisten II Setkab Alor sepakat untuk tidak dipenuhi karena dasar hukumnya belum ada. “Kecuali sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bahwa Kepala Desa Lekom terbukti bersalah. Karena kita menganut asas praduga tak bersalah sehingga belum bisa diberhentikan sementara,” kata Blegur dan Djobo.
Sebelum ke Kantor Bupati Alor, dalam aksinya di Kejaksaan Negeri Alor menyampaikan tuntutan:
- GEMPARTI meminta kepada Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk segera meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lekom ke tahap penyidikan, dan melanjutkannya hingga ke persidangan guna memberi kepastian hukum.
- GEMPARTI mendesak Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk menangani kasus ini secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih, demi menegakkan keadilan bagi masyarakat desa.
- GEMPARTI meminta agar Kejaksaan tidak hanya fokus pada Kepala Desa, tetapi juga mengusut keterlibatan pihak ketiga atau oknum lainnya yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa Lekom.
- GEMPARTI mendesak Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka dan transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga penegak hukum.
- GEMPARTI meminta Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk mengambil tindakan hukum tegas sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan korupsi, tanpa toleransi dan tanpa kompromi.
- GEMPARTI meminta Kejaksaan untuk menjadikan kasus ini sebagai contoh penegakan hukum di desa-desa lain di Kabupaten Alor, agar tidak terjadi pembiaran terhadap penyalahgunaan Dana Desa di masa mendatang. *** morisweni