KALABAHI, RADARPANTAR.COM-Masih ingat sidang sengketa tanah yang diajukan Aditya sebagai penggugat terhadap kaka iparnya, Enny Anggrek selaku tergugat? Persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi masih berlangsung, tetapi Agustinus Lokusalung yang diajukan Enny Anggrek sebagai saksi membuat pernyataan bahwa kesaksian yang disampaikan dalam sidang Rabu, 10 Feburari 2021 silam dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi adalah kesaksian yang tidak benar.
Untuk diketahui, Lokusalung diajukan tergugat Enny Anggrek, SH sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata obyek perkara tanah di Pelabuhan Kalabahi terdaftar dengan Nomor Perkara: 24/PDT.G/2020/PN.KLB tanggal 23 Oktober 2020 dan sudah memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kalabahi beberapa pekan silam.
Lokusalung melalui pernyataan yang diterima media ini menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Propinsi Nusa Tenggara Timur bahwa kesaksian yang ia berikan sebagai saksi dari Enny Anggrek sebagai tergugat pada hari Rabu Tanggal 10 Feburari 2021 dihadapan persidangan hakim Pengadilan Negeri Kalabahi dalam perkara perdata Nomor 24/PDT.G/2020/PN.KLB adalah kesaksian yang tidak benar.
Karena itu demikian Lokusalung, ia mencabut kesaksian yang telah disampaikan dalam persidangan dihadapan majelis hakim.
Atas pernyataan ini terang Lokusalung, apabila sewaktu-waktu perkara ini sampai kehadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi dan membantahkan keterangannya maka ia bersedia hadir memberikan keterangan sekaligus menyatakan secara langsung mencabut segala keterangan dan kesaksiannya dalam perkara perdata Nomor 24/PDT.G/2020/PN.KLB.
Pernyataan Lokusalung ini tertanggal 18 Februari 2021 diatas meterai 10000, diberi cap jempol yang disaksikan Lukas Atalo, SH, Adtya dan Frengki Urleng.
Kuasa hukum Aditya selaku penggugat, Lukas Atalao, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, ada pernyataan dari saksi atas nama Agustinus Lokusalung bahwa keterangan yang telah disampaikan dihadapan majelis hakim itu tidak benar.
Meski sedang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kalabahi demikian Atalo, jika perkara ini naik ke tingkat banding, pihaknya akan mengajukan kepada hakim tingkat banding untuk menghadirkan saksi dimaksud untuk memberikan keterangan sekaligus mencabut keterangan yang telah disampaikan di pegadilan tahap pertama.
Itu berarti terang Atalo, mencabut keterangan itu tidak dapat dilakukan diluar sidang. Kalau misalnya pengadilan tingkat pertama proses perkara sedang berjalan ini misalnya pernyataan saksi itu disampaikan kepada Pengadilan Negeri Kalabahi maka yang berhak untuk melaporkan saksi palsu ini ke polisi adalah hakim. “Kalau penggugat dirugikan tetapi tidak berhak untuk lapor, oleh karena saksi yang bersangkutan diangkat sumpah di depan hakim dan hakim yang berwewenang menyatakan bahwa orang ini saksi palsu atau saksi dusta jadi dia diproses hukum, itu bisa” ujar Atalo.
Ditambahkan Atalo, sudah ada surat pernyataan dari manager PT Pelindo mengenai obyek sengketa rumah dan tanah di pelabuhan itu tidak ada kaitan dengan PT Pelindo yang menurut tergugat ada kontrak dengan PT Pelindo sebagai hak kelola, dimana sebagian dari tanah PT Pelindo yang masuk dalam rumah dan tanah obyek sengketa seluas 67 meter persegi. “Sudah dibantah oleh PT Pelindo melalui surat tanggal 15 Februari 2021 yang diteken Manager Pelabuhan Kalabahi, Hina Pirandawa bahwa tanah dan rumah obyek sengketa itu tidak ada hubungan dengan PT Pelindo. Ini merupakan satu kesatuan tentang pencabutan kesaksian oleh saksi melalui pernyataan,” timpal Atalo menambahkan. *** morisweni