Aduh, Orang Buta Ini Ngaku Tak Pernah Jual Tanah, BPN Bekin Sertifikat Atas Nama Oknum Anggota Polisi

Darmapala Nira, pemilik tanah yang sudah buta total. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com
Darmapala Nira, pemilik tanah yang sudah buta total. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Malang nian nasib Darmapala Nira-salah seorang warga Kelurahan Wetabua Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor Propinsi Nusa Tenggara Timur. Sudah buta ketipu lagi. Tanah miliknya yang terletak di Jalan Buton Kelurahan Kalabahi Timur tiba-tiba terbit sertifikat atas nama salah seorang oknum anggota kepolisian Novy Herdhyanto, S.Sos. Novy kemudian menjual tanah itu kepada Mukti-salah seorang pengusaha di Pasar Kadelang Kalabahi.  

Dokumen akta jual beli yang diterima RADARPANTAR.com menyebutkan,  jual beli tanah itu terjadi sejak tanggal 28 Januari 2005 silam. Lacurnya, sebagai pemilik tanah, Darmapala Nira baru mengetahui kalau tanah miliknya itu sudah dibeli salah seorang oknum anggota kepolisian, Novy dan dijual kembali kepada Mukti.

Bacaan Lainnya

Novy Herdhyanto, S.Sos adalah suami dari salah seorang eks karyawan BRI Cabang Kalabahi, Ima Djami yang terlibat dalam penipuan sejumlah nasabah BRI beberapa tahun silam sehingga divonis menjalani hukuman penjara.  

Selanjutnya dalam dokumen akta jual beli itu nama Darmapala Nira dicatut sebagai penjual dan pembelinya salah seorang oknum anggota kepolisian Novy Herdhyanto.  Dokumen akta jual beli itu dicantumkan nama Darmapala selaku penjual dan Novy selaku pembeli  tetapi tidak ada tanda tangan keduanya, hanya dicantumkan ttd diatas nama pembeli dan penjual.

Darmapala Nira kepada media ini di kediaman salah satu saudara perempuan di Kadelang, Rabu (31/03) mengaku tidak pernah menjual tanah miliknya itu kepada siapapun, termasuk kepada oknum anggota kepolisian Novy Herdhyanto.

Darmapala mengaku tanah miliknya yang sekarang diklaim oleh orang-orang bahwa itu milik mereka ia beli dari salah seorang warga S.O  Djaha.

“saya   tidak pernah jual. Mereka juga tidak pernah omong dengan saya. Dorang putar balek semua,” ujarnya.

Darmapala mengaku Novy itu teman akrabnya. Dia selalu di rumah, sebelum saya sakit, saya akrab dengan dia.

Dia menegaskan kalau hendak menjual tanah maka ia pasti memberitahukan kepada saudara-saudaranya, karena ia sudah dalam keadaan buta, mau pegang uang buat apa.

Ini tanah dan rumah milik Darmapala Nira yang tiba-tiba diklaim menjadi milik Novy, salah seorang oknum anggota polisi yang dikabarkan sudah dijual kepada salah seorang pengusaha di Pasar Kadelang, Mukti. Keluarga Darmapala Nira menolak dengan tegas sipapun orang yang mencoba untuk mengambil tanah ini dari tangan keluarga Nira. FOTO:MORISWENI/RADARPANTAR.com

Syahrul Bazar B.H Omi, SH yang ditunjuk keluarga Darmapala Nira sebagai pengacara menangani kasus ini mengatakan, tanah yang katanya sudah dibeli Novy ini merupakan milik Darmapala Nila. “Tanah ini milik Darmapala Nira berdasarkan akta jual beli dari Samsudin O. Djaha pada Tahun 1999,” ungkap Omi.

Menurut Omi, kliennya Darmapala Nira mengalami rabu mata pada tahun 2000. Dan pada tahun 2001 kliennya itu mengalami buta total, sehingga kliennya membuat pernyataan untuk menyerahkan semua harta termasuk tanah kepada salah seorang saudara perempuan, Siti Hawa Nira untuk mengurusnya.

Dalam perjalanan demikian Omi,  Darmapala Nira mengalami gangguan jiwa pada tahun 2003 sehingga kehidupannya keseharian ditangani sepenuhnya oleh saudara perempuan lainnya Siti Rolia Nira.

Pada Tahun 2004 keluarga sepakat untuk membawah Darmapala ke Jokja untuk dilakukan perawatan di salah satu Rumah Sakit Jiwa di Jokja. Dan, pada tanggal 16 Maret 2005, Darmapala dibolehkan kembali ke Alor tetapi masih harus dirawat sehingga  Rumah Sakit Grhasia membuat rujukan ke RSUD Kalabahi sebagai faskes tempat Darmapala melakukan kontrol. 

Beberapa waktu  tiba di Kalabahi setelah melakukan perawatan di Jokja,  salah seorang saudara perempuan Siti Rolia Nira mengaku didatangi salah seorang oknum anggota Polres Alor (kala itu), Novy lalu meminta agar mengosongkan rumah milik Darmapala Nira.  

Tidak terima dengan permintaan Novy karena pihaknya termasuk Darmapala Nira tidak pernah menjual tanah kepada siapapun, termasuk kepada Novy sehingga kekuarga Nira menolak permintaan Novy untuk mengosongkan rumah.  

Setelah ditolak permintaannya oleh keluarga besar Nira, Novy menghilang dan tidak pernah muncul di lokasi tanah yang diklaim telah dibelihnya dari Darmapala Nira. Beberapa waktu belakangan ini baru keluarga Nira mengetahui jika tanah milik Darmapala Nira ini secara diam-diam dijual kembali oleh Novy kepada salah seorang pengusaha di Pasar Kadelang, Mukti.

Mukti kemudian mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Alor untuk pengukuran pengembalian batas bidang tanah pada, Rabu 31 Maret 2021.

Sebagaimana yang disaksikan media ini di lokasi tanah yang hendak dilakukan pengukuran pengembalian batas, petugas BPN Alor bersama beberapa anggota Polres Alor, Mukti dan ada juga Ismail Arkiang di lokasi.

Beberapa waktu lamanya mereka ada di lokasi dan melakukan koordinasi dengan para pihak tetapi kemudian gagal dilakukan pengukuran pengembalian batas karena keluarga besar Darmapala Nira juga menunjukan gerakan tidak menerima pengukuran pengembalian batas karena benar tanah itu tidak pernah Darmapala jual kepada siapapun.  

Menurut Omi, jika benar terjadi transaksi jual beli dilakukan antara Novy dan Darmapala Nira maka transaksi yang dilakukan tidak memenuhi syarat formil karena penjual dalam keadaan buta. Mestinya harus didampingi keluarga kalau benar terjadi transaksi jual beli. “Dan jika transaksi jual beli itu dilakukan ketika penjual dalam hal ini Darmapala Nira dalam keadaan gangguan jiwa atau gila maka transaksi yang dilakukan batal demi hukum,” pungkas Omi.

Pihak BPN Alor belum berhasil dikonfirmasi. Dari salah seorang pejabat BPN Alor di Lokasi media ini dapat kabar jika Kepala BPN Alor Jermias Haning sedang berada di Kupang dalam suatu urusan dinas sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan.  *** morisweni

Pos terkait