Aduh, Bupati Alor Sebut Ada Kepala Dinas Yang Tidak Mengerti Tugas Pokok

Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dr. Farida Ariyani dan Kepala Bagian Sosial Setda Alor, Yuni Laba, Bupati Alor Drs. Amon Djobo sedang memberikan keterangan kepada media, Kamis (24/02). FOTO:MORISWENI/radarpantar.com
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dr. Farida Ariyani dan Kepala Bagian Sosial Setda Alor, Yuni Laba, Bupati Alor Drs. Amon Djobo sedang memberikan keterangan kepada media, Kamis (24/02). FOTO:MORISWENI/radarpantar.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Bupati Alor Drs. Amon Djobo rupanya punya penilaian sendiri terhadap para pembantunya di Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang akrab disebut sebagai Kepala Dinas.  Orang Nomor Satu di Nusa Kenari manis ini menilai ada oknum Pimpinan OPD yang tidak mengerti tugas pokoknya seperti apa, aduh!

Dorang hanya sekedar  pimpinan  OPD saja. Tetapi tidak mengerti tugas pokoknya seperti apa. Apa yang harus dorang kerja, terobosan apa yang harus mereka lakukan. Ini kan tidak, sebut Bupati Djobo dalam jumpa pers dengan wartawan di Ruang Kerjanya.

Bacaan Lainnya

Yang celaka demikian Djobo,  ada pimpinan OPD  hanya minta staf  bawa itu DPA datang ko dia lihat, ho … saya jalan pi Jakarta sekian kali. Lu  proses ko saya jalan dulu. Pigi habis datang belum buka baju suruh staf urus jalan lagi karena masih ada perjalanan. Karena model begini yang ada jadi mau apa ini daerah.  Tidak bisa begitu.

Kondisi seperti ini yang menurut Djobo pada saat pelantikan ia tegaskan,  saya bukan lantik raja tetapi yang saya lantik ini hamba.  Kalau hamba itu kamu pulang ko lihat di kamus bahasa indonesia hamba itu artinya jongos, pesuruh,  begitu! Kalau lantik raja itu setelah lantik duduk dan bersabda. Tetapi yang saya lantik ini pesuruh atau jongos maka lu harus kerja. Karena sekarang masyarakat itu diatas segala-galanya, kita ini jongos dan pesuruhnya masyarakat, bukan raja.

Ada yang berpikir sudah dapat jabatan jadi taruh tangan di saku ko jalan-jalan saja kiri-kanan ya memang begitu dampaknya. Susah itu … tidak mengerti, ungkap bupati asal birokrat tulen ini.

Ditambahkannya, ada  yang dekat dengan pekerja media itu bagus, ada yang lihat teman-teman media ini alergi. Kalau orang muat berita na maki hancur  … tidak bisa begitu kaka. Kaka tidak konfirmasi ko kaka langsung masuk bagaimana, yang baik begini … kalau begitu kaka dorang muat kembali sebagai hak klarifikasi. Itu orang-orang yang mengerti. Akhirnya persoalannya besar tetapi kita persempit, jangan sebaliknya, persoalannya kecil tetapi kita buat menjadi persoalan yang besar … ini yang jangan.

Mantan Camat Alor Timur ini mengatakan, sudah ingatkan semua Kepala Dinas agar  di Tahun 2022 ini kerja ikut prosedur. Pendampingan-pendampingan, apakah dari Kejaksaan atau Kepolisian untuk proyek-proyek besar meupun kecil menjadi penting. 

“Era sekarang sudah sangat terbuka, proyek 2022 saya  harap dilakukan pendampingan secara keseluruhan. Apakah itu gedung DPRD, apakah itu pasar, Infrastruktur Jalan dari dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi khusus (DAK) harus ada pendampingan, titik,” tandas Djobo.

Dengan dilakukan pendampingan dari APH Djobo berharap tidak ada lagi dampak hukum ikutan setelah selesai PHO, setelah selesai gunakan fasilitas yang kita bangun. Tidak boleh ada lagi dampak-dampak ikutan. Paling tidak advis atau pengawasan dari APH itu sudah mulai jalan dari awal, mulai dari perencanaan datang pada pelaksanaan, selanjutnya pada tahap evaluasi hingga orang menggunakan fasilitas yang kita bangun.

Pelaksanaan kegiatan pembangunan ini menurut Djobo dipertanggung jawabkan kepada publik, bukan kepada bupati.  

Pimpinan OPD itu kata Djobo, melaksanakan kebijakan teknis dan melaksanakan sebagian kewenangan bupati di OPD yang dipimpinnya. Jadi, hal teknis dan kebijakan itu dijalankan di OPD yang dipimpinnya. Makanya disebut pimpinan OPD.  Bukan HANSIP, bukan juga penjaga malam dan juga bukan security.

Jadi, terang Djobo, pimpinan OPD melakukan tugas mengarahkan, menuntun, membimbing, mengawasi sampai pada pencapaian hasil, hasilnya berdampak atau tidak. Bukan sekedar mencapai hasil terus jalan bodoh-bodoh, bukan.

Djobo minta supaya PPK tidak boleh ikut kemauan pimpinan OPD,  fasilitasi kegiatan dengan berpedoman kepada aturan.  Dia bertanggung jawab juga terhadap kegiatan fisik maupun non fisik yang ada di OPD yang bersangkutan. Jadi PPK itu bukan orang yang bisa digiring pimpinan OPD dan bukan pembeo dari pimpinan OPD.  Itu yang KKN. Salah ya bilang salah.

Katakanlah satu proyek atau kegiatan itukan ada konsultan perencana,  ada konsultan pengawas. Produk yang dihasilkan konsultan perencana dan pengawas ini yang harus dipedomani oleh PPK dan Pimpinan OPD. Jika ada apa-apa tanya itu PPK, analisa teknisnya mana … kenapa jadi misalnya ada item yang hilang tetapi uangnya sudah keluar … ee, lu masuk to … kan begitu. Teman-teman harus buka ini manusia dorang punya pikiran.  Kalau kaka dorang tidak buka ini manusia dorong punya pikiran ne sulit.  *** morisweni

Pos terkait