ACW Dukung Kejaksaan Ungkap Tuntas Dugaan Korupsi DAK 2019 di Dinas Pendidikan

Aktivis ACW Gerson Blegur, SE dalam suatu sesi bersama Kasie Intel Kejari Alor, De INdra, SH. FOTO:MW-RADARPANTAR.com
Aktivis ACW Gerson Blegur, SE dalam suatu sesi bersama Kasie Intel Kejari Alor, De Indra, SH. FOTO:MW-RADARPANTAR.com

KALABAHI,RADARPANTAR.com-Alor Coruption Watch (ACW)  memberikan apresiasi positif terhadap langka Kejaksaan Negeri Alor yang sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 di Dinas Pendidikan. Melalui salah satu aktivis, ACW mendukung penuh lembaga penegak hukum yang satu ini mengungkap tuntas dugaan korupsi pengelolaan DAK untuk pembangunan gedung perpustakaan, rehabilitasi gedung perpustakaan, pengadaan meubeler dan pembangunan gedung laboratorium di sejumlah sekolah.

Kami berharap kejaksaan serius menangani perkara dugaan korupsi pengelolaan dana DAK Tahun 2019 di Dinas Pendidikan. Jangan sampai kasus ini hilang di tengah jalan. Ini yang kami tidak harapkan. Kalau sudah naik dari pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ke tahap penyelidikan berarti sudah ada langka maju dan bisa ke tahap penyidikan, sebut aktivis ACW Gerson Blegur, SE kepada media ini, Kamis Sore (21/10) di Kalabahi Ibukota Kabupaten Alor.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Kalabahi dalam beberapa waktu belakangan ini sedang menanganai beberapa paket perkara dugaan korupsi di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019, diantaranya pembangunan gedung perpustakaan sebesar Rp. 1 Milyar lebih, rehabilitasi gedung perpustakaan Rp. 600 juta lebih, pengadaan meubeler Rp. 3,5 Milyar lebih dan pembangunan gedung laboratorium Rp. 2,7 Milyar lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri Alor menurut Blegur sudah memberikan keyakinan dan jaminankepada kalangan aktivis anti korupsi di daerah ini melalui pemberitaan media bahwa dugaan perkara korupsi yang sedang dalam penanganan kejaksaan ini akan berjalan terus hingga ujung. Karena itu, pada saatnya nanti kami akan menagih janji Kepala Kejaksaan Negeri Alor dimaksud. “Jangan sampai kasus ini kemudian dibelokan penanganannya karena kemungkinan munculnya faktor X,” tandas Blegur. 

Dalam pengamatannya demikian Blegur, baru kali ini kejaksaan menyentuh perkara dugaan korupsi dengan anggaran miliaran rupiah. Oleh karena itu jika perkara dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan ini berhasil dihentarkan penyidik kejaksaan ke pengadilan tindak pidana korupsi, maka kami catat sebagai prestasi kejaksaan menuntaskan kasus korupsi di daerah ini.  

Yang kita takutkan terang Blegur, jangan sampai panggil minta keterangan konsultan, panggil periksa PPK dan panggil periksa penyedia tetapi kemudian penanganan perkaranya tidak hilang di tengah jalan. “Kita sudah siap untuk pertanyakan kepada kejaksaan jika penanganan perkara dugaan korupsi DAK Tahun 2019 itu hanya sebatas panggil-panggil PPK, konsultan, bendahara dan penyedia minta keterangan terus hilang lenyap,” kata Blegur menambahkan.  

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Samsul Arif, SH., MH kepada wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis (10/07) silam sebagaimana berita media ini membenarkan bahwa pihaknya sudah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan gedung perpustakaan, rehab gedung perpustakaan, pembangunan laboratorium dan pengadaan meubeler di sejumlah sekolah di Kabupaten Alor dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) ke tahapan penyelidikan.

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Alor ini optimis penanganan perkara ini akan jalan terus. “Mengenai materi belum bisa kami buka. Tetapi kami optimis perkara ini akan jalan terus. Kami ingin ada perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan negara. Anggaran ini diberikan pemerintah pusat untuk kesejahteraan anak alor agar bisa pintar. Jangan sampai diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”  tandas Samsul Arif.  

Sebagaimana yang disaksikan media ini di Kejaksaan Negeri Alor, Kamis (07/10),  kejaksaan memulai tahapan  penyelidikan terhadap perkara dugaan korupsi ini dengan memanggil dua orang konsultan perencana dan konsultan pengawas yakni Mustakin Tahir dan Johanis Donuisang serta pembantu bendahara pengeluaran Dominda E. Beli untuk dimintai keterangan.

Mustakin Tahir dan Johanis Donuisang diperiksa oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kalabahi, De Indra SH sementara pembantu bendahara pengeluaran diintrogasi oleh Kepala Seksi BB, Rizki Romadhan, SH.

Samsul Arif dalam kesempatan itu meminta dukungan media terhadap kerja-kerja Kejaksaan Negeri Kalabahi dalam menangani perkara-perkara dugaan korupsi, apabila ditemukan kelalaian pihaknya dalam penanganan perkara korupsi silakan  memberikan teguran. 

Sebagai komitmen dalam penanganan perkara korupsi di daerah ini  kata Samsul Arif, ia sudah memerintahkan kepada semua jaksa di Kejaksaan Negeri Alor untuk tidak melakukan hubungan atau bertemu dengan para pihak yang berperkara di kejaksaan. Jika publik  memiliki informasi ada jaksa yang bertemu dengan para pihak yang berperkara di luar sana silakan diinformasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Alor. 

Alasan pihaknya melarang para jaksa bertemu dengan para pihak yang berperkara di kejaksaan terang Samsul Arif merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menjaga marwah kejaksaan sebagai institusi penegak hukum di negara kita.

Sebaliknya demikian Samsul Arif, jika ada pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Seksi yang ada di Kejaksaan Negeri Alor meminta ‘duit’ mohon menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Alor. Tetapi, saya pastikan itu tak bakalan terjadi karena jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Alor merupakan jaksa muda yang memiliki masa depan. “Saya sudah ingatkan para jaksa, jangan biarkan diri dihasuti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Samsul Arif.  *** morisweni

Pos terkait